Serangkaian persoalan data pribadi yang dialami mahasiswa UPNVJ menjadi bagian dari kesaksian Angela Anggia Ramoti Hutasoit dalam sidang MK. Di hadapan majelis hakim, ia menyoroti belum adanya otoritas independen yang dapat memberikan kejelasan ketika kebocoran data terjadi.
Aspirasionline.com — Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, menyampaikan kekhawatirannya mengenai belum adanya lembaga perlindungan data pribadi yang independen dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (11/8).
Angela hadir sebagai saksi dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam persidangan, Angela mengatakan dirinya tidak menemukan alur pelaporan yang jelas ketika terjadi persoalan terkait data pribadi. Ia juga mengaku bingung mengenai pihak yang dapat dituju untuk melaporkan persoalan tersebut, apakah kampus, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau pihak lainnya.
“kekhawatiran itu mendorong saya untuk mencari tahu ke mana saya dapat menyampaikan keluhan sebagai subjek data atau kepada siapa saya dapat meminta kepastian mengenai nasib data pribadi saya. Saya tidak menemukan satu pun alur pelaporan maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Angela dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (11/8).
Ia menegaskan persoalan yang dibawanya ke MK bukan untuk menyalahkan pihak kampus. Melainkan, kekhawatirannya berkaitan dengan belum adanya lembaga negara yang dapat menjadi tempat untuk melaporkan persoalan perlindungan data pribadi.
“Yang saya persoalkan di hadapan Majelis Yang Mulia bukanlah pihak kampus maupun sistemnya, melainkan kekosongan kelembagaan negara yang seharusnya hadir setiap kali insiden semacam ini terjadi,” ungkap Angela.
Pengalaman di UPNVJ Menjadi Bagian dari Keresahan Angela
Sebagaimana diberitakan ASPIRASI dalam artikel berjudul Teror Spam Call Hantui Mahasiswa UPNVJ, pada November 2025, sejumlah mahasiswa UPNVJ menerima spam call dari nomor tidak dikenal dengan pelaku yang menyebutkan data pribadi korban secara akurat. Dalam pemberitaan tersebut, mahasiswa juga menceritakan adanya modus yang mengarahkan korban ke ruang Zoom, screen sharing, hingga transfer uang.
Peristiwa tersebut turut diceritakan Angela di ruang sidang. Keresahannya ia kaitkan dengan sejumlah kejadian yang dialami beberapa mahasiswa UPNVJ ketika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai polisi. Penelepon mengetahui nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir korban. Sejumlah korban bahkan mengikuti instruksi untuk mentransfer uang dan mengalami kerugian materiel maupun tekanan mental.
“Dalam situasi tertekan secara psikologis, sejumlah korban mengikuti instruksi tersebut, termasuk melakukan transfer sejumlah uang sehingga mengalami kerugian materiel yang nyata di samping tekanan mental yang berkepanjangan,” tutur Angela.
Pada akhir Juli 2026, Angela kembali menceritakan kejadian ketika sistem pembelajaran daring UPNVJ, yakni Learning Activities through Digital System (LeADS) mengalami peretasan dan laman sistem berubah menjadi tampilan iklan judi daring. Pada periode yang sama, sejumlah mahasiswa menerima email berisi konten judi daring.
“Rentetan kejadian yang berulang dalam kurun waktu kurang dari dua tahun ini menunjukkan bahwa kebingungan yang saya rasakan bukanlah kekhawatiran yang berlebihan, melainkan kekhawatiran yang berulang kali terbukti beralasan,” bebernya.
Rangkaian persoalan mengenai keamanan data mahasiswa UPNVJ telah diberitakan ASPIRASI sejak Mei 2025 pada artikel berjudul Perlindungan Data Lemah, Mahasiswa UPNVJ Jadi Sasaran Penipuan Berkedok Dosen. Saat itu, sejumlah mahasiswa menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan dosen.
Pelaku menggunakan informasi seperti nama, kontak, jadwal kuliah, hingga informasi mengenai lingkungan akademik korban. Pemberitaan tersebut juga mengangkat temuan mengenai dugaan peredaran data mahasiswa UPNVJ.
Lebih lanjut, Angela kemudian menyampaikan bahwa unit teknologi informasi kampus tidak memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait panggilan mencurigakan yang diterima mahasiswa.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa ketiadaan tanggapan tersebut bukan hal yang ia persoalkan sebagai kesalahan kampus. Yang ia soroti adalah tidak adanya otoritas independen di luar kampus yang dapat dimintai kejelasan mengenai alur pelaporan dan bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang berkaitan dengan data pribadi mahasiswa.
“Tidak ada satu pun otoritas independen di luar kampus yang dapat saya mintai kejelasan mengenai alur pelaporan maupun bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang menimpa data pribadi saya dan rekan-rekan mahasiswa,” pungkas Angela.
Reporter : Tia
Editor : Safira
Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi RI
