KMS Desak Pemerintah Benahi Penyusunan RUU HAM

CategoriesNasionalTagged ,

KMS menyoroti perubahan sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM, termasuk pengaturan hak atas lingkungan hidup hingga perlindungan kelompok rentan. KMS juga mendorong agar pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan RUU. 

Aspirasionline.com — Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang dinilai masih perlu diperjelas. Sorotan tersebut mencakup pengaturan hak atas lingkungan hidup, pembela HAM, hingga perlindungan kelompok rentan. Hal itu disampaikan dalam Forum Konsolidasi RUU HAM di Jakarta, Senin, (14/9). 

 

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menyoroti perubahan substansi dalam draf RUU HAM versi Mei, Juni, Juli, hingga Agustus. Ia menilai perubahan tersebut terlihat dalam pengaturan hak atas lingkungan hidup yang menurutnya belum memiliki sistematika yang jelas. 

“Draf (RUU HAM) Juni ada baiknya (isi pasalnya), banyak buruknya di draf Juni. Lalu di Agustus drafnya makin enggak ngerti. Ada yang bilang makin bagus, ada yang bilang enggak. Saya makin enggak ngerti sistematikanya,” ucap Boy dalam Forum Konsolidasi RUU HAM pada Senin, (14/9).

KMS Soroti Perubahan Frasa pada Draf RUU HAM

Boy kemudian menyoroti Pasal 44 ayat (2) dalam draf Juni yang mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan keadilan antar generasi dan keadilan ekologis. Menurut Boy, penggunaan frasa “keadilan ekologis” membuka ruang bagi pengakuan terhadap konsep the rights of nature atau hak alam. 

“Kalau kita (masyarakat) bicara keadilan ekologis maka ada dua hak penting yang diadopsinya. Pertama, right to healthy and environment (hak atas lingkungan yang sehat). Yang kedua, the rights of nature (hak alam)-nya,” tuturnya.

Namun, menurut Boy, frasa tersebut kemudian berubah menjadi “ketahanan ekologis” dalam draf Juli dan Agustus. Ia menilai perubahan tersebut menghilangkan substansi pengakuan terhadap alam yang sebelumnya tercermin melalui konsep keadilan ekologis. 

“Dia (Pemerintah) pakai ketahanan ekologis mengubah frasa dengan sembarangan. Jadi, bangsa ini kayaknya semua ketahanan pangan, ketahanan banyak banget bahasa ketahanan, ya. Nah, kayaknya enggak tahu mau dimiliterkan semua kita (masyarakat) kayaknya,” sindir Boy.

Dalam draf Agustus, ketentuan Pasal 44 juga diubah menjadi satu ayat yang secara umum mengatur bahwa setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menggunakan frasa “berketahanan ekologi”. 

Menurut Boy, perubahan tersebut tidak mencerminkan pengakuan terhadap alam sebagaimana konsep the rights of nature. Ia menilai pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat perlu diperluas pada pengakuan terhadap alam.

“Kita tahu semua bahwa bicara hak atas lingkungan hidup yang sehat itu sudah sangat baik, tetapi kalau dia (draft RUU HAM) enggak bergeser ke fase yang ruang lebih kolektif, ke fase pengakuan terhadap alam, maka kita bakal tidak akan menghadiahkan apapun untuk generasi berikutnya,” ujar Boy.

Selain persoalan lingkungan hidup, Boy menyoroti penggunaan istilah terkait human rights defenders atau pembela HAM. Dalam proses harmonisasi yang dilakukan Kementerian HAM bersama kementerian lain, draf Juli dan Agustus menggunakan istilah “pembelaan HAM”, alih-alih “pembela HAM” yang merujuk pada subjek atau orang. 

Boy menyarankan pemerintah mengadopsi definisi human rights defenders yang telah dimuat dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) apabila mengalami kesulitan dalam merumuskan norma tersebut. 

“Lu (pemerintah) adopsi aja, deh, yang dimuat dalam UN Declaration (Deklarasi PBB) tentang human rights defender. Enggak usah ngadi-ngadi gitu, ya. Tiba-tiba ada yang disebut dengan  ketahanan ekologis, lalu tiba-tiba ada yang muncul dengan namanya pembelaan HAM,”  jelasnya.

Perlindungan dan Hak Kelompok Rentan Dinilai Perlu Diperjelas

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat sekaligus anggota Koalisi Nasional Kelompok Rentan Terdiskriminasi, Albert Wirya, turut menyoroti pengaturan mengenai diskriminasi dalam draf RUU HAM. Ia menilai definisi diskriminasi dalam Pasal 1 masih bersifat limitatif.

Menurut Albert, apabila draf tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, seharusnya terdapat perkembangan dalam cakupan definisi diskriminasi. Ia menilai sejumlah dasar identitas yang rentan menjadi dasar diskriminasi belum tercakup secara memadai.

“Misalnya, tidak ada definisi diskriminasi berbasis orientasi seksual, definisi diskriminasi berbasis identitas gender, tidak ada definisi diskriminasi berdasarkan status kewarganegaraan gitu, ya,” ucap Albert dalam Forum Konsolidasi RUU HAM pada Senin, (14/9).

Albert juga menyoroti penghapusan muatan mengenai tindakan positif atau tindakan afirmasi dalam salah satu komentar pada draf Agustus. Dalam komentar tersebut disebutkan bahwa muatan tindakan positif atau afirmasi dihapus karena telah tercakup dalam definisi diskriminasi.

Menurut Albert, penghapusan pengaturan tersebut dapat membuat perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi kurang jelas apabila tidak disertai ketentuan mengenai kelompok yang membutuhkan tindakan afirmasi dan hak yang perlu dijamin.

“Kalau misalnya, tidak ada pengaturan yang jelas tentang kelompok rentan yang mana dan juga hak-hak apa yang kemudian perlu diatur di dalam tindakan afirmasi ini, jelas itu tidak akan memperbaiki keadaan menjadi kesetaraan. Jadi, saya pikir pengertian tentang diskriminasi dan juga tindakan afirmasi perlu untuk diperjelas lagi,” jelas Albert.

Selain definisi diskriminasi dan tindakan afirmasi, Albert menyoroti pengaturan mengenai kelompok rentan. Menurutnya, Pasal 8 ayat (4) dalam draf RUU HAM telah mengakui kerentanan yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal, termasuk relasi dan situasi sosial.

Namun, ia menilai ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Pasal 51 ayat (2) yang mengatur kategori kelompok rentan. Menurut Albert, pasal tersebut membatasi kelompok rentan pada kategori tertentu.

“Sudah dikunci ke dalam perempuan anak disabilitas, orang lansia, dan juga masyarakat adat sehingga kemudian tidak menampilkan adanya wajah-wajah kelompok rentan yang baru yang sebenarnya sudah terdokumentasi secara baik,” tutur Albert.

Ia kemudian merujuk pada sejumlah laporan  Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan yang menurutnya telah memasukkan kelompok dengan keragaman identitas gender dan seksualitas sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan.

Mengakhiri pemaparannya, Albert menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses revisi UU HAM yang telah dinantikan selama 27 tahun.

“Dengan demikian, kita perlu memastikan bahwa proses ini benar-benar bisa berjalan dengan sesuai yang kita inginkan dan juga melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat sipil,” pungkasnya.

 

Reporter : Azzahwa | Editor : Hanifah

Foto : Instagram/@yappicaactionaid

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *