Sejumlah ketentuan dalam RUU HAM dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan bagi kelompok rentan. Penyandang disabilitas, kelompok dengan ragam gender, dan masyarakat adat masih menghadapi persoalan dalam pengaturan hak dan posisi mereka sebagai warga negara.
Aspirasionline.com — Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Sejumlah perwakilan masyarakat sipil menilai masih terdapat ketentuan yang belum cukup menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, kelompok dengan ragam gender, dan masyarakat adat.
Dede dari Perhimpunan Jiwa Sehat, menilai pengaturan hak penyandang disabilitas dalam bab khusus justru berpotensi membuat hak tersebut terpisah dari pengaturan HAM lainnya. Terlebih, pengaturan yang hanya memuat dua pasal khusus mengenai disabilitas tersebut belum menjawab persoalan yang dialami penyandang disabilitas.
Oleh karenanya, pengaturan hak penyandang disabilitas perlu diintegrasikan dalam seluruh hak yang diatur dalam RUU HAM. Peraturan tersebut perlu mencakup hak hidup, kebebasan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga politik.
“Padahal kami berharap bahwa hak penyelenggaraan disabilitas harusnya sudah di-mainstreaming (pengarusutamaan) di seluruh hak-hak yang ada. Baik hak untuk hidup, kebebasan, berkeluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan lain sebagainya,” jelas Dede dalam Konferensi Pers RUU HAM pada Senin, (14/9).
Abu-Abu Kepastian Hukum Penyandang Disabilitas
Selain persoalan pengaturan hak, Dede juga menyinggung ketentuan yang memungkinkan seseorang kehilangan kapasitas hukum. Di mana penyandang disabilitas seharusnya diakui memiliki kapasitas hukum yang sama dengan orang lain.
Dede mencontohkan jika seorang penyandang disabilitas memperoleh penghasilan, honor tersebut tidak bisa dikelola atau diterima melalui rekening pribadi mereka. Hal tersebut menyulitkan seorang penyandang disabilitas menjalankan haknya dalam mengelola keuangan secara mandiri.
“Kami tidak punya itu (rekening pribadi). Kami tidak bisa jual-beli, kami tidak bisa pegang atau mengelola keuangan. Kami berharap kapasitas hukum ini harus diakui karena ini melanggar konvensi hak-hak penyandang disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia,” ungkapnya.
Persoalan lain yang disampaikan Dede berkaitan dengan pencabutan kebebasan berdasarkan kondisi disabilitas atau diagnosis. Menurutnya, menempatkan penyandang disabilitas mental dan psikososial di rumah sakit jiwa maupun panti rehabilitasi dalam waktu lama berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Yang berikutnya adalah menghapus, melarang secara tegas pencabutan kebebasan seseorang atas dasar disabilitas atau diagnosisnya. Kami orang dengan disabilitas mental sering dicabut kebebasan kami dan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa,” pungkas Dede.
Dede menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam RUU HAM karena berkaitan dengan kebebasan dan perlindungan dari kekerasan.
Lebih lanjut, Dede melihat bahwa penyandang disabilitas yang berada dalam institusi perawatan seringkali mengalami dampak lain setelah menjalani rehabilitasi. Karena itu, dirinya mendorong penghapusan institusionalisasi yang dinilai berpotensi melanggengkan persoalan HAM.
“Institusi perawatan jiwa bagi kami (penyandang disabilitas) adalah neraka, bagi kami adalah penjara tanpa kejahatan yang kami buat. Jadi, ini harus dihapus, ini bukan tempat di mana kami direhabilitasi. Orang direhabilitasi keluar itu bisa berdaya, kami direhabilitasi keluar bawa trauma,” tuturnya.
Identitas Gender dan Posisi Masyarakat Adat
Persoalan perlindungan kelompok rentan juga berkaitan dengan pengaturan identitas gender. Eca dari Arus Pelangi menilai terdapat perubahan dalam RUU HAM yang berpengaruh terhadap pengakuan pengalaman diskriminasi kelompok transgender dan kelompok dengan ragam gender lainnya.
Eca mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip non-diskriminasi dalam HAM. Menurutnya, pengaturan identitas gender tidak semata berkaitan dengan istilah yang digunakan dalam regulasi, tetapi juga mengenai kelompok yang secara eksplisit dikenali sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan.
Ia mengatakan penghapusan narasi identitas gender dalam RUU HAM dapat mempersempit pengakuan terhadap pengalaman diskriminasi kelompok transgender dan kelompok dengan ragam gender lainnya.
“Adanya penghapusan narasi identitas gender berarti mempersempit pengakuan terhadap korban diskriminasi di mana kawan-kawan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak bisa merdeka atas tubuhnya sendiri, atas identitas dirinya sendiri,” jelas Eca dalam Konferensi Pers RUU HAM pada Senin, (14/9).
Eca kemudian menilai perlindungan HAM perlu mencakup kelompok yang memiliki ragam gender. Ia menyebut persoalan diskriminasi dapat muncul dalam berbagai ruang, mulai dari keluarga, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga ruang publik.
Menurut Eca, penghapusan istilah dalam regulasi tidak serta-merta menghilangkan diskriminasi yang dialami kelompok tersebut. Atas dasar itu, Arus Pelangi merekomendasikan agar narasi identitas gender kembali dicantumkan sebagai bagian dari prinsip non-diskriminasi dalam RUU HAM.
“Prinsip HAM suatu negara diuji ketika melindungi kelompok paling rentan dan paling sering mengalami diskriminasi. Maka dari itu, RUU HAM harus memastikan bahwa perlindungan berlaku bagi semua orang termasuk mereka yang memiliki ragam gender,” pungkas Eca.
Di sisi lain, masyarakat adat juga menjadi kelompok yang disoroti dalam pengaturan RUU HAM. Arbi dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menilai belum terdapat pendefinisian yang jelas mengenai masyarakat adat dalam draf RUU HAM.
Menurut Arbi, ketidakjelasan tersebut berpengaruh terhadap posisi masyarakat adat dalam kerangka perlindungan HAM. Arbi juga menilai masyarakat adat seharusnya tidak hanya ditempatkan sebagai objek perlindungan.
“Dan hal yang lebih jauh adalah sebaiknya masyarakat adat itu bukan hanya sebatas objek yang dilindungi, tetapi harus ditempatkan atau diposisikan sebagai subjek hukum,” terang Arbi dalam Konferensi Pers RUU HAM pada Senin, (14/9).
Selain persoalan definisi, Arbi menyoroti pencantuman masyarakat hukum adat sebagai kelompok rentan. Ia menilai RUU HAM belum memberikan penjelasan mengenai kondisi yang membuat masyarakat adat berada dalam posisi tersebut.
Berdasarkan penuturan Arbi, dijelaskan bahwa posisi rentan masyarakat adat terjadi ketika wilayah mereka menjadi sasaran berbagai proyek. Oleh sebab itu, ia mendorong agar kondisi yang membuat masyarakat adat dikategorikan sebagai kelompok rentan dijelaskan secara lebih spesifik dalam RUU HAM.
“Kami merekomendasikan bahwa kelompok masyarakat adat dikatakan sebagai kelompok rentan, bila mana hak wilayahnya menjadi titik konsentrasi eksploitasi berbagai aspek pembangunan, baik itu pertambangan ekstraktif maupun yang lainnya,” bebernya.
Kemudian Arbi turut mengomentari soal frasa di Pasal 64 draf RUU HAM tentang masyarakat adat berhak atas pengakuan dan perlindungan. Menurutnya, frasa tersebut dapat memberi kesan bahwa masyarakat adat berada dalam posisi yang harus meminta pengakuan kepada negara.
“Jadi, seolah-olah bahwa menempatkan masyarakat adat itu bermohon terhadap negara, padahal kan itu harus tanggung jawab negara untuk berupaya untuk melindungi dan juga melakukan pengakuan terhadap masyarakat adat,” pungkasnya.
Reporter : Azzahwa | Editor : Tia
Foto : YouTube/YLBHI
