Pemilihan Dekan Serentak UPNVJ 2023: Minim Pendaftar Hingga Dominasi Peran Rektor
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemilihan dekan tahun ini dilakukan serentak oleh seluruh fakultas yang diwarnai dengan dominannya peran rektor dalam tahapan pemilihan serta minimnya peminat.
Aspirasionline.com – Usai melakukan rangkaian pergantian kepemimpinan rektor pada Oktober 2022 lalu, kini tiba saatnya pergantian kepemimpinan dekan fakultas Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) dilaksanakan. Proses pemilihan dekan dilakukan dalam empat tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, sampai pada penetapan dan pelantikan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemilihan dekan tahun ini dilakukan serentak oleh seluruh fakultas UPNVJ. Rektor UPNVJ Anter Venus mengatakan pemilihan dekan dilakukan serentak demi tercapainya keselarasan masa jabatan jajaran di UPNVJ, mengingat terdapat perbedaan masa periode jabatan pada dekan beberapa fakultas.
“Ada dekan yang waktunya sudah habis diperpanjang sebagai pelaksana tugas, ada dekan yang belum habis ternyata ya, Alhamdulillah, bersedia misalnya untuk kemudian ikut dalam pemilihan ini,” ungkap Venus saat dikonfirmasi langsung oleh ASPIRASI di depan Gedung Rektorat UPNVJ pada Selasa, (14/3).
Sebagai rektor, ia diamanahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengelola universitas sehingga seluruh jajaran di bawahnya harus memiliki keselarasan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan universitas.
“Jadi, dekan itu dengan semua organ di bawahnya harus sejalan karena rektor yang sebetulnya diamanahi untuk mengelola universitas ini, yang tanda tangan kontrak universitas ini dengan Kementrian itu rektor,” kata pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan para dekan terkait masa jabatan yang mereka tempuh sehingga nantinya semua dekanat di setiap fakultas memiliki masa jabatan yang sama.
“Periode waktunya harus sama sehingga yang lama periodenya enggak pernah sama (dengan fakultas lain), itu yang kemudian dipastikan bahwa perlu namanya sinkronisasi masa jabatan,” tuturnya.
Minimnya Partisipasi dan Minat Bakal Calon Dekan
Tidak seperti layaknya pesta demokrasi yang diminati dan diperebutkan oleh banyak orang, sayangnya pemilihan dekan tahun ini cukup sepi dan minim pendaftar. Seperti Fakultas Hukum (FH) yang tahun ini hanya memiliki calon tunggal.
Meskipun sudah dilakukan perpanjangan hingga dua kali dengan rentang waktu masing-masing lima hari kerja, tetapi sayangnya masih belum membuahkan hasil.
Sama halnya dengan FH, kejadian serupa juga terjadi di Fakultas Teknik (FT) yang baru memiliki satu calon kandidat. Sementara itu, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) hanya memiliki dua bakal calon dekan yang membuat hal ini diselimuti rasa kekecewaan meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon dekan.
Ketua Panitia Pemilihan Dekan (PPD) FEB UPNVJ Yul Tito Permadhy beranggapan bahwa minimnya pendaftar di FEB sendiri terjadi karena kurangnya sumber daya manusia di fakultas tersebut sehingga tidak dapat memenuhi syarat calon dekan.
Tertulis dalam Peraturan Rektor bahwasannya syarat dari calon dekan yang dapat mendaftarkan dirinya harus memenuhi jabatan akademik minimal lektor kepala dan syarat usia maksimal 60 tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang.
“Nah, sekarang ini dominan di kita lebih banyak lektornya, belum banyak yang mengurus kenaikan jabatan akademik ke lektor kepala. Sebetulnya lektor kepala juga banyak, cuma itu tadi, umurnya yang tidak memenuhi,” ujar Yul saat diwawancarai ASPIRASI melalui Zoom Meeting pada Jumat, (17/2).
Dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dekan Secara Serentak di Lingkungan UPNVJ pada pasal 11 tertulis bahwa fakultas yang tidak memiliki minimal tiga bakal calon dekan, harus melakukan perpanjangan waktu tahapan penjaringan.
Dalam ayat 2 tertulis bahwa jika dalam masa perpanjangan bakal calon belum didapatkan minimal tiga pendaftar, maka senat fakultas menyampaikan jumlah bakal calon yang didapat kepada rektor untuk diminta terkait persetujuan.
Hal di atas pun telah dilakukan di FEB. Dikarenakan minimnya jumlah pendaftar pada pemilihan dekan di FEB, senat fakultas langsung mengajukan jumlah calon dekan untuk dimintai persetujuan boleh tidaknya dilakukan pemilihan dekan dengan hanya sejumlah kandidat yang ada.
“Kita ajukanlah dua calon itu ke rektor untuk disetujui, eh ternyata rektor langsung merekomendasikan untuk disetujui, jadi hanya dua bakal calon saja,” tutur Yul.
Tidak hanya FEB yang minim partisipasi bakal calon pemilihan dekan serentak, hal serupa juga terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang pada tanggal 10 Maret baru saja menutup perpanjangan ke-4 pendaftaran bakal calon dekan dan hanya memperoleh 3 orang pendaftar.
Namun sayangnya, sesuai informasi yang ASPIRASI dapatkan dari Humas PPD FISIP pada Rabu (15/3), ketiga bakal calon dekan tersebut tidak lolos seleksi administrasi dan kemungkinan akan dilakukan konsolidasi dengan Senat Fakultas dan panitia pusat terkait dengan kelanjutan dari hal tersebut.
Ketua Senat FISIP UPNVJ M. Chairil Akbar beranggapan minimnya pendaftar bakal calon dekan FISIP terjadi karena terkendala oleh persyaratan pendaftaran calon dekan dan singkatnya waktu sosialisasi.
“Kita kalau di senat hanya bisa menduga-duga, dalam arti tidak bisa memberikan alasan yang sifatnya definitif, misalnya soal mungkin jarak sosialisasi yang agak singkat,” tutur Chairil saat dikonfirmasi melalui Zoom Meeting, Senin, (20/2).
Regulasi Baru dan Peran Rektor dalam Pemilihan dan Pengangkatan Dekan
Selain adanya perbedaan dari segi waktu pelaksanaan pemilihan dekan dari tahun-tahun sebelumnya, regulasi pun juga ikut berbeda pada pemilihan dekan tahun ini.
Pada pemilihan dekan sebelumnya, peran rektor tidak terlalu mendominasi. Namun, pada tahun ini rektor cukup memegang peranan yang besar dalam proses pemilihan dekan. Mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Dekan, persetujuan jumlah pendaftar jika kurang dari 3 calon, penelusuran rekam jejak, sampai pada proses wawancara.
Pada proses pembentukan panitia, peran rektor dapat dilihat dari Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 7 ayat 4 seperti berikut:
Pada peraturan pemilihan dekan sebelumnya yang mana bertumpu pada Peraturan Rektor Nomor 011 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan di Lingkungan UPNVJ pada Pasal 4, tidak tertulis peran rektor dalam proses pembentukan panitia, hanya saja panitia ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Selain itu, dari segi regulasi tentang proses penjaringan terkait dengan batasan jumlah pendaftar dari Peraturan Rektor Nomor 011 Tahun 2017 Pasal 6 poin C tidak dijelaskan secara rinci bilamana pendaftar tidak sampai pada 3 calon.
Namun, pada Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 11 seperti pada foto yang sudah dicantumkan sebelumnya pada bagian minimnya partisipasi, bilamana pendaftar tidak sampai berjumlah 3 orang, maka senat fakultas meminta persetujuan dari rektor terkait dengan keputusan jumlah bakal calon yang akan masuk pada tahap selanjutnya.
Tidak terhenti sampai di situ, proses penyaringan bakal calon rektor yang diatur pada Peraturan Rektor Nomor 011 Tahun 2017 Pasal 7, memiliki cukup banyak mekanisme tahapan yang dikomandoi oleh senat fakultas sebagai berikut:
Namun, terdapat tahap baru dalam proses penyaringan calon pada Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 14 yaitu peran rektor dalam proses penyaringan sebagai berikut:
Hal-hal tersebut bisa menjadi bukti bahwa dalam regulasi pemilihan dan pengangkatan dekan tahun ini terdapat cukup banyak tahapan baru yang melibatkan rektor dalam proses pemilihan dan pengangkatan dekan.
Saat ASPIRASI bertanya mengenai alasan adanya penambahan peran rektor dalam proses pemilihan dekan, Venus mengatakan hal itu dilakukan demi tercapainya tujuan bersama yang ditetapkan Kemendikbudristek kepada universitas.
“Jadi saya harus tau rekam jejak mereka, saya harus tau kompetensi mereka, saya tau visi mereka, saya tau juga mungkin kepribadian mereka dan sebagainya, walaupun pengenalan semacam itu juga dilakukan lama,” jelasnya.
Dengan mengetahui berbagai latar belakang serta visi misi yang diusung calon dekan, sebagai rektor yang memiliki jabatan tertinggi di universitas, Venus merasa hal-hal tersebut penting digali saat proses tahapan wawancara pemilihan dekan serentak UPNVJ.
“Wawancara itu menjadi salah satu faktor paling penting sebagai bahan refleksi kita,” tutup Venus.
Masih Sama dengan Tahun Sebelumnya, Suara Mahasiswa di Pemilihan Dekan Nihil
Peran maupun partisipasi mahasiswa terbilang nihil dalam proses pemilihan dekan. Pasalnya, mahasiswa tidak memiliki hak suara dalam pemilihan dekan karena komposisi pemilihan terdiri dari 65% suara senat fakultas dan 35% suara rektor.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UPNVJ Muhammad Reyhan Afif berharap mahasiswa bisa ikut terlibat dan berpartisipasi dalam pemilihan dekan fakultas. Sebab menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh dekan akan dirasakan oleh mahasiswa.
“Oh jelas ya kita sangat ingin berpartisipasi dalam pemilihan dekan karena secara tidak langsung nantinya ketika dekan sudah terpilih, maka kebijakannya juga akan dirasakan oleh mahasiswanya,” ujarnya pada Sabtu, (18/2).
Berbeda dengan FISIP yang tidak melibatkan mahasiswa dalam pemilihan dekan, perwakilan mahasiswa FEB justru diundang dalam agenda penyampaian visi dan misi calon dekan FEB pada Kamis, (23/2).
Pemilihan dekan serentak FEB juga melibatkan seluruh stakeholder fakultas serta mengimbau para perwakilan yang datang untuk memberikan feedback atas paparan visi misi tersebut.
“Sebelum penyampaian visi dan misi calon dekan, gabungan Organisasi Mahasiswa dan Kelompok Studi Mahasiswa di FEB menyusun aspirasi atau tuntutan apa saja yang ingin disampaikan kepada calon dekan,” tutur Muhammad Azka Syafrizal, Wakil Ketua BEM FEB saat dikonfirmasi pada Jumat, (24/2).
Sementara itu, di Fakultas Hukum (FH), sosialisasi dan penyebaran informasi terkait pemilihan dekan fakultas belum dijalankan dengan masif, sehingga mahasiswa kurang menjangkau adanya informasi tersebut.
“BEM FH mulai juga naikin eskalasi kesadaran mahasiswa bahwa akan ada pergantian dekan dan kita bikin survei ke mahasiswa FH yang isi survei itu (adalah) bagaimana idealisasi seorang dekan bagi mahasiswa FH,” ungkap Daffa Fadiil Shafwan, Ketua BEM FH pada Kamis, (16/2).
Terkait dengan keterlibatan mahasiswa dan transparansi pada pemilihan dekan, Daffa menekankan bahwa meskipun mahasiswa tidak diberikan hak suara, akan tetapi mahasiswa patut dilibatkan dalam proses mengamati, mencermati, dan melihat jalannya proses pemilihan dekan.
“Bagaimana mungkin mahasiswa tidak dilibatkan dalam pemilihan dekan ini, sedangkan dekan yang nanti terpilih adalah dekan yang menetapkan kebijakan bagi mahasiswa, dekan yang menetapkan pengaturan-pengaturan tertentu, dan memberikan fasilitas untuk mahasiswa,” ulasnya.
Ilustrasi: Agnes Felicia
Reporter: Agnes Felicia, Zahra Septina | Editor: Nayla Shabrina.