MK Pulihkan Norma Anti-Evergreening UU Paten

CategoriesNasionalTagged , ,

Pembacaan putusan MK terkait uji materi UU Paten mengabulkan sebagian permohonan dan memulihkan norma anti-evergreening yang termuat dalam Pasal 4 huruf f. Pengabulan tersebut dinilai dapat membuka akses obat dengan harga terjangkau. 

Aspirasionline.comMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) pada Jumat, (26/8). Putusan tersebut memulihkan norma anti-evergreening dalam Pasal 4 huruf f yang dinilai penting untuk melindungi akses publik terhadap obat dengan harga terjangkau.

Permohonan dalam perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang terdiri atas organisasi pasien, organisasi masyarakat sipil, dan individu pegiat hak kesehatan. Mereka menilai perubahan UU Paten berpotensi membuka ruang bagi praktik patent evergreening (perpanjangan masa berlaku paten) yang dapat memperpanjang monopoli obat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penghapusan norma dalam Pasal 4 huruf f UU Paten bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat secara bersyarat. MK menilai ketentuan tersebut penting untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau.

Dengan diputuskannya hal demikian, norma dalam Pasal 4 huruf f kembali berlaku. Norma tersebut mengatur pengecualian terhadap pemberian paten untuk penggunaan baru atas produk yang sudah ada dan/atau dikenal, serta bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Putusan MK Dinilai Perkuat Akses Obat Terjangkau

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses obat generik dengan harga yang lebih terjangkau.

“Putusannya cukup menggembirakan dan sebagai sebuah kemenangan bagi masyarakat di Indonesia khususnya publik secara luas untuk bisa mengakses obat generik yang lebih terjangkau,” ujar Maulana saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Jumat, (28/8).

Maulana juga berpendapat bahwa MK memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok yang mewakili kepentingan publik, seperti kelompok advokasi, perhimpunan pasien, lembaga perlindungan konsumen, organisasi nonpemerintah di bidang pemenuhan hak atas kesehatan, serta peneliti independen untuk terlibat dalam pengawasan paten.

“Jadi, ini putusan yang sangat berarti dan akan berdampak bagi banyak orang, bagi publik secara luas, supaya lebih terjangkau dalam akses obat-obatan, khususnya obat-obatan yang sangat kritis,” ujar Maulana.

Sejalan dengan Maulana, Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC), Aditya Wardhana, selaku kuasa hukum juga turut mengapresiasi putusan MK. Ia menilai dikembalikannya norma dalam Pasal 4 huruf f dapat membatasi pendaftaran kembali paten yang berpotensi memperpanjang monopoli terhadap obat.

“Poin-poin yang kita (pemohon) mohonkan kepada Mahkamah Konstitusi itu untuk menjamin keseimbangan antara kedua kepentingan ini. Perlindungan inventer juga terlindungi, namun juga kepentingan masyarakat untuk tetap sehat juga terlindungi,” ungkap Aditya saat diwawancarai ASPIRASI pada Jumat, (28/8).

Ia menegaskan sistem paten seharusnya tetap memberikan perlindungan terhadap inovasi, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk mempertahankan monopoli apabila tidak terdapat peningkatan manfaat terapeutik yang nyata.

Sementara itu, Lusiana Aprilawati, penyintas dan aktivis tuberkulosis sekaligus salah satu pemohon, mengatakan putusan tersebut membuka peluang bagi pasien untuk memperoleh obat yang lebih efektif dan terjangkau di masa mendatang.

Menurutnya, etika masa perlindungan paten berakhir, obat generik dapat diproduksi dan diakses dengan harga yang lebih terjangkau sehingga lebih banyak pasien berkesempatan mendapatkan pengobatan. Selain itu, dampak persoalan paten tidak terbatas pada obat, tetapi juga dapat berkaitan dengan pencegahan, vaksin, dan alat diagnostik.

Meski menyambut baik putusan MK, Lusiana menilai pelaksanaan putusan menjadi hal yang perlu dikawal. Menurutnya, kebijakan yang telah dibuat tidak akan cukup tanpa memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan.

“Tetapi sekarang kita (pemohon) enggak tahu implementasinya gimana, karena kayak gini kita, tuh, punya banyak sekali kebijakan bagus. Sekarang implementasinya harus dikawal,” ujar Lusiana saat diwawancarai ASPIRASI pada Jumat, (28/8). 

Foto: Sheryl

Reporter: Sheryl/Editor: Fabiana

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *