UPNVJ Deklarasikan Serikat Pekerja Kampus

CategoriesBerita UPNTagged , ,

SPK UPNVJ resmi berdiri melalui Kongres Pendirian SPK UPNVJ yang digelar pada Kamis, (30/7). Organisasi ini akan menjadi wadah bagi pekerja kampus untuk mengadvokasi persoalan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan UPNVJ.

Aspirasionline.comSerikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) secara resmi mendeklarasikan pembentukannya dalam Kongres Pendirian SPK UPNVJ yang diselenggarakan di Pola Rasa Cinere, Jawa Barat, pada Kamis, (30/7).

Pendiri Kongres Pendirian SPK UPNVJ sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) UPNVJ, Aurora Jillena Meliala, mengatakan deklarasi tersebut menjadi langkah awal pembentukan organisasi yang akan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai wadah formal advokasi ketenagakerjaan.

“Motivasinya adalah untuk kita bisa berserikat, ya, melakukan sebuah wadah formal gitu, ya, di dalam tubuh kampus. Untuk nanti ke depan bisa juga didaftarkan, ya, dari deklarasi ini didaftarkan ke disnaker sebagai sebuah kelembagaan formal,” ungkap Aurora kepada ASPIRASI pada Kamis, (30/7).

Aurora menilai keberadaan serikat pekerja merupakan hal yang lazim dimiliki sebuah institusi. Namun, hingga kini UPNVJ belum memiliki wadah resmi yang dapat menampung aspirasi maupun menjadi tempat bagi pekerja untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan. 

Menurutnya, ketiadaan wadah tersebut membuat berbagai persoalan hubungan kerja kerap tidak memiliki saluran penyelesaian yang jelas. Karena itu, pembentukan SPK dinilai menjadi momentum untuk menghadirkan ruang advokasi bagi pekerja di lingkungan kampus. 

“Yang kemudian berimbas pada ketika ada problem-problem atau dialektika lah, ya, atau dinamika ketenagakerjaan ada kebingungan akhirnya apa yang harus dilakukan, kemana harus mengadu. Jadi, saya rasa sudah saatnya apalagi kita sudah PTN dari tahun 2014, ya,” tuturnya.

SPK UPNVJ Hadir untuk Mendorong Hak-Hak Pekerja Kampus Tetap Terlindungi

Aurora menegaskan pembentukan SPK UPNVJ tidak dimaksudkan sebagai organisasi yang berseberangan dengan pihak kampus. Sebaliknya, ia berharap serikat pekerja dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik di lingkungan UPNVJ. 

“SPK hadir bukan sebagai apa, ya, jangan hanya dipandang sebagai oposisi tetapi justru sebagai mitra strategis dari UPNVJ untuk bisa juga menghadirkan tata kelola yang baik dan humanis dan berkemanusiaan,” jelas Aurora. 

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Pusat, Isman Rahmani Yusron, mengatakan pihaknya turut mengawal sekaligus membersamai proses pendirian SPK UPNVJ hingga resmi dideklarasikan. 

Ia menyebut pembentukan SPK UPNVJ berangkat dari aspirasi anggota yang menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan di lingkungan kampus, termasuk perubahan status pekerja setelah UPNVJ beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). 

“Kita itu mendorong untuk agar hak-hak mereka, hak-hak para pekerja kampus di UPN Veteran Jakarta ini terlindungi. Akhirnya, solusi yang kami dorong adalah membentuk serikat pekerja di unit kampus,” terang Isman saat diwawancarai ASPIRASI pada Kamis, (30/7). 

Isman menjelaskan keberadaan serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai wadah berhimpun, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pekerja ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. 

“Agar tadi hak-hak dari para pekerja bisa terlindungi secara langsung dan dapat didampingi, baik itu secara litigasi maupun non-litigasi di perselisihan hubungan industrial,” ujar Isman.

Ia menjelaskan hubungan antara kampus dan pekerja pada dasarnya merupakan hubungan kerja, di mana kampus berkedudukan sebagai pemberi kerja, sementara dosen, tenaga kependidikan, laboran, hingga pustakawan merupakan pekerja yang memiliki hak dalam hubungan tersebut. 

Kondisi itu, menurutnya, membuat pekerja memerlukan wadah kolektif yang mampu memberikan perlindungan ketika berhadapan dengan pemberi kerja. 

“Karena nantinya setiap perselisihan hubungan industrial itu akan jauh lebih terbantu dan lebih mudah ketika misalkan ada permasalahan di antara pekerja dengan pemberi kerja itu Serikat Pekerja bisa memberikan proteksi,” terangnya.

Menurut Isman, pekerja kampus tidak seharusnya menghadapi persoalan ketenagakerjaan secara sendiri. Ia menilai serikat pekerja menjadi sarana bagi para pekerja untuk mengorganisasi diri dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif. 

“Nah, dengan status sebagai pekerja dan juga hak-hak yang melekat sebagai pekerja itu, akhirnya para pekerja ini semestinya memang membentuk sebuah perkumpulan kolektif untuk berkomitmen menjaga hak-hak mereka melalui talang yang resmi yang ini adalah Serikat Pekerja,” pungkasnya. 

 

Reporter : Tia

Foto : ASPIRASI/Zhufar

 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *