Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen memicu polemik karena dinilai masih mengambang dalam memperkuat reformasi peradilan. Di saat yang sama, kesejahteraan guru dinilai masih belum mendapat perhatian yang seimbang dari pemerintah.
Aspirasionline.com — Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen menuai perdebatan publik. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, (20/5) tersebut dinilai belum serta merta dapat memperkuat integritas peradilan.
Dosen Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Fatkhuri, melihat pemerintah memiliki alasan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim karena dianggap dapat mengurangi pelanggaran dan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Banyak kasus pelanggaran terhadap kode etik, pelanggaran terhadap regulasi, ataupun terhadap sumpah jabatan para hakim itu disinyalir diantaranya karena faktor kesejahteraan (hakim). Itu kenapa kemudian Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim sampai dengan 280 persen,” ujar Fatkhuri kepada ASPIRASI pada Sabtu, (7/6).
Meski demikian, Fatkhuri menegaskan bahwa kesejahteraan bukanlah akar permasalahan di lembaga peradilan. Menurutnya, persoalan mendasar justru terletak pada integritas aparat penegak hukum.
“Buat saya, integritas itu nomor satu. Kesejahteraan salah satu variabel saja sebetulnya, tetapi jika integritasnya enggak terbentuk, maka mau naik (gaji) berapa pun itu, saya tidak bisa memastikan atau tidak bisa menggaransi tidak akan lagi yang namanya korupsi,” tegasnya.
Fatkhuri menambahkan, kenaikan gaji hakim juga berpotensi mencederai rasa keadilan sosial apabila tidak diiringi perhatian terhadap sektor strategis lain.
Menurutnya, ketika hakim memperoleh lonjakan pendapatan yang signifikan, kesejahteraan guru dan dosen justru masih menjadi persoalan.
“Dari sisi keadilan, kita (pemerintah) juga harus memberikan proporsi (sama) beratnya kepada sektor-sektor lain. Misalnya, di sektor pendidikan. Kesejahteraan guru dan dosen sekarang kan masih masalah,” timpal Fatkhuri.
Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Menjadi Prioritas Pemerintah
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Martha Tanjung, mengatakan bahwa kesejahteraan guru masih jauh dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki political will (kemauan politik) untuk menetapkan standar gaji guru sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Tetapi kemudian, realisasinya (gaji guru) di lapangan ternyata sampai hari ini pemerintah tidak punya kemauan, tidak punya political will untuk menetapkan semacam standar gaji guru,” jelas Fahriza kepada ASPIRASI pada Kamis, (11/6).
Akibatnya, masih banyak guru honorer menerima honor hanya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Bagi Fahriza, kondisi tersebut menandakan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang sama terhadap pemenuhan hak tenaga pendidik sebagaimana yang pernah dijanjikan.
“Jadi, kalau dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah hari ini, berarti jelas memang tidak ada keberpihakannya kepada guru, gitu, kan. Padahal, janji-janji (kesejahteraan guru) itu pernah ada, tetapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah saat ini,” tutur Fahriza.
Fahriza berharap pemerintah segera membenahi kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, pemenuhan hak ekonomi guru tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan.
“Sehingga kalau kualitas gurunya meningkat, tentu kualitas pendidikannya juga akan meningkat. Jadi, saya kira ada pengaruhnya. Walaupun mungkin dalam temuan-temuan penelitian tidak ditemukan hubungannya secara langsung, tetapi itu karena memang gaji utamanya ternyata masih belum mencukupi kebutuhan gurunya,” pungkasnya.
Ilustrasi: Fabiana
Reporter: Syafira | Editor: Ghasya
