Dosen tetap non-ASN UPNVJ, memberikan kesaksian dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK. Dalam keterangannya, ia mengungkap sejumlah persoalan yang dihadapi dosen non-ASN, mulai dari penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja hingga kesejahteraan finansial yang belum terpenuhi.
Aspirasionline.com — Persoalan kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, (30/6).
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, dosen tetap non-ASN Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sekaligus saksi pemohon, Dinda Dinanti, menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN terlebih di UPNVJ.
Dinda mengungkapkan, jumlah dosen tetap non-ASN di UPNVJ kian berkurang dari yang semula mencapai sekitar 150 orang kini hanya tersisa 46 orang.
“Dengan alasan-alasan tertentu (berkurangnya), baik dengan yang mengikuti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kemudian, juga ada yang meninggalkan kampus karena merasa terintimidasi dan ada juga karena merasa kekurangan terkait dengan upah yang didapatkan. Maka, kami (dosen tetap non-ASN) sekarang hanya tersisa 46 dosen saja,” ungkap Dinda dalam sidang pada Selasa, (30/6).
Menurutnya, penurunan jumlah dosen tetap non-ASN di UPNVJ tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari beban kerja, kesejahteraan, hingga kepastian status kepegawaian.
Beban Kerja Tinggi, Penghasilan dan Hak Dosen Belum Terpenuhi
Dalam kesaksiannya, Dinda menjelaskan bahwa sebagai dosen tetap non-ASN dirinya mengampu empat belas Satuan Kredit Semester (SKS) dengan tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa. Di luar kegiatan mengajar, ia juga menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membimbing mahasiswa.
Kendati begitu, beban kerja tersebut disebut tidak sebanding dengan penghasilan yang diterimanya. Dinda menyebut gaji bersih yang diterimanya sudah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, dan uang beras.
“Dalam hal ini (beban kerja), ternyata yang kami (dosen tetap non-ASN) alami, keluh kesah, kemudian keringat kami, tidak sebanding dengan upah yang kami dapatkan. Sejujurnya di bulan ini (Juli) pada tahun 2026, upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka Rp3.171.443,00,” jelas Dinda.
Dinda juga menuturkan belum memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos) meski telah mengabdi sejak 2018 sebagai dosen tetap. Ia menyebut proses pengajuan program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) yang menjadi syarat mengikuti Serdos selalu tertahan.
“Kenyataannya sampai pada detik ini, 2026 saya tidak dapat Serdos sama sekali. Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya, saya selalu tertahan di PEKERTI,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti belum dibayarkannya sejumlah hak dosen, seperti gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), serta P1 (Pay for Position) dan P2 (Pay for Performance) bagi dosen non-ASN yang tidak berstatus PPPK.
Menurutnya, pihak kampus menyampaikan bahwa hak tersebut tidak dapat dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan harus bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang kami (dosen tetap non-ASN) dapatkan hanya alasan-alasan yang bahwasanya kalian atau kami ini bukan ASN. Jadi, terkait dengan THR dan juga gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan menggunakan rupiah murni APBN, melainkan harus menggunakan dana dari PNBP,” kata Dinda.
Kekerasan Finansial Membayangi Nasib Dosen tetap Non-ASN UPNVJ
Ditengah permasalahan tersebut, Dinda mengaku bahwa universitas mengeluarkan surat pernyataan yang diminta untuk ditandatangani dosen non-ASN sebagai syarat memperoleh sejumlah hak tersebut. Menurutnya, isi surat tersebut justru tidak memuat jaminan perlindungan maupun kepastian hak dosen.
“Kami (dosen tetap non-ASN) terkejut dan sangat khawatir surat itu (surat pernyataan) sama sekali tidak berbicara mengenai perlindungan, mengenai hak-hak kami, keadilan upah, ataupun kelangsungan masa depan kerja kami,” ungkap Dinda.
Dinda mengatakan dosen yang menolak menandatangani surat tersebut berpotensi mengalami penurunan status menjadi dosen honorer dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah SKS yang diajarkan.
Lebih lanjut, ia menilai situasi itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk tekanan yang berdampak pada kondisi finansial.
“Ini merupakan salah satu contoh kekerasan finansial yang kami rasakan sebagai dosen, yang di mana kami diperas secara intelektual, ditekan secara psikologis melalui Borang SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) yang tertutup dan sering sekali error (bermasalah), lalu diancam akan dimiskinkan jika tidak tunduk pada kewenangan birokrasi kampus,” jelas Dinda.
Dalam keterangannya, Dinda juga mengungkap dampak ekonomi yang dialami sebagian dosen tetap non-ASN. Ia mengaku harus berjualan kue untuk menambah penghasilan, sementara sejumlah dosen lain disebut bekerja sebagai pengemudi ojek daring akibat kondisi keuangan yang sulit.
“Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online,” katanya.
Di akhir keterangannya, Dinda meminta MK memberikan kepastian hukum bagi dosen tetap non-ASN agar memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum.
“Tegaskanlah bahwa marwah kami sebagai dosen tetap yang berhak atas upah yang layak, jaminan sosial yang penuh, serta perlindungan hukum yang membebaskan kami dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan finansial,” pungkasnya.
Foto : mkri.id
Reporter : Tia | Editor : Siti
