Kilas Balik Kontroversi Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta

Nasional

Pencabutan akses KJMU mahasiswa yang berdampak dari penerapan kebijakan pemeringkatan desil menuai kritik dari berbagai pihak. Berujung pada pertemuan forum dengan PJ Gubernur yang berhasil mengembalikan kebijakan sebelumnya.

Aspirasionline.com — Beberapa waktu lalu, mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikejutkan dengan adanya perubahan teknis penetapan kelayakan penerimaan bantuan KJMU. Pasalnya, banyak dari akses KJMU mahasiswa yang terkena dampak pencabutan, bahkan hingga pemblokiran kartu.

Pada Senin, (4/4/2024) lalu, kegiatan daftar ulang yang dilakukan para mahasiswa melalui website resmi KJMU terhenti lantaran beberapa status kelayakan mereka berubah menjadi “tidak layak” sebagai penerima KJMU.

Hal ini dikarenakan, adanya penerapan kebijakan baru yang menilai kelayakan penerima melalui pemeringkatan persepuluhan kesejahteraan rumah tangga (Desil) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian sosial.

Jika sebelumnya penetapan kelayakan hanya dilihat berdasarkan status penerima yang terdaftar pada DTKS, dalam penerapan kebijakan baru kini justru hanya terbatas bagi penerima yang termasuk ke dalam rumah tangga dalam rentang desil 1-4 yang dinyatakan layak memenuhi syarat penerimaan KJMU.

Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh Sharira Bagas, salah satu mahasiswa jurusan Manajemen di Universitas Nasional yang terdampak pencabutan KJMU akibat perubahan kebijakan.

“Saat mau daftar ulang, ternyata dicek DTKS itu, saya tidak layak. Padahal, saya cek di SILADU (Sistem Informasi Layanan dan Pengaduan, red.) itu layak. Setelah itu, saya cek kriterianya, ternyata saya masuk ke desil 5. Jadi, yang diterima itu desil 1-4 dan 5 keatas itu tidak masuk,” ungkapnya saat diwawancarai ASPIRASI pada, Rabu (6/3).

Melansir dari laman Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), rumah tangga dalam basis data terpadu dikelompokan kedalam 10 desil, yang dalam rentang desil 1-4 merupakan rumah tangga yang termasuk kedalam kelompok 10-40% terendah tingkat kesejahteraannya.

Permasalahan serupa juga dialami Najwan Alya Sabita, mahasiswi semester 6 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam kasusnya, Najwan justru dinyatakan tidak terdaftar kembali sebagai penerima KJMU tanpa disertai keterangan masuk ke dalam kelompok desil tertentu.

“Awalnya terdaftar (KJMU, red.), ga lama kemudian statusnya gak terdaftar. Di situ status desilnya strip atau tidak diketahui” beber Najwan dalam wawancara bersama ASPIRASI pada Selasa, (12/3).

Dampak dari pencabutan dan pemblokiran kartu KJMU kepada penerima yang tidak lagi dinyatakan layak akibat perubahan teknis ini dirasakan cukup menyulitkan dan menyebabkan kebingungan bagi mahasiswa yang terdampak.

Pasalnya, sebelumnya tidak ada informasi yang transparan dan jelas dari pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Jakarta dan pihak terkait lainnya. Hal serupa dirasakan Najwan, pihak koordinator KJMU di kampusnya, UIN Jakarta, juga tidak memberikan sosialisasi apapun sebelumnya.

“Bahkan, juga dari koordinator KJMU kampus aku pun sangat menyayangkan hal itu, kalo bakalan ada perubahan data yang akan diambil tuh dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan, red.) ke Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi, red.). Agak menyulitkan juga, bikin perkuliahan terganggu,” kata Najwan.

Selaras dengan Catherine, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), yang juga mengeluhkan dan menuntut adanya transparansi status kelayakan mahasiswa yang tercabut.

“Tiba – tiba aku dinyatakan gak layak. Apa yang ngebuat aku itu tiba – tiba dinyatakan mampu? Ekonomi tidak ada perubahan signifikan, di pikiran aku mereka nge-cut aja tanpa mereka harus survei dulu atau liat data dulu,” keluh Catherine kepada ASPIRASI pada Rabu, (13/03).

Upaya Konsolidasi, Klarifikasi PJ Gubernur, serta Kebijakan Lanjutan

Perubahan kebijakan yang terjadi secara mendadak ini menuai reaksi keberatan, terkhusus bagi mahasiswa penerima KJMU terdampak. Bahkan, rencana – rencana aksi demonstrasi mahasiswa banyak disuarakan pada beberapa kampus di Jakarta.

Seperti yang terjadi di UPNVJ, dengan adanya isu yang memanas akan dampak kebijakan ini, pihak BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UPNVJ sempat berkoordinasi dengan pihak forum KJMU UPNVJ dan mengadakan konsolidasi terbuka.

Forum KJMU UPNVJ pun berusaha menjangkau seluruh mahasiswa terdampak dengan membuat dan menyebarkan link Google Form yang berisi pendataan mahasiswa. Dengan cara tersebut diperoleh hasil bahwa sekitar 300 dari total 1.200 mahasiswa penerima KJMU UPNVJ memiliki status “tidak layak”.

Meski begitu, aksi yang direncanakan tersebut urung dilakukan setelah pada Kamis, 7 Maret lalu, isu ini dapat mereda dengan munculnya video klarifikasi PJ (Penanggung Jawab) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait masalah kebijakan KJMU yang sedang ramai diperbincangkan.

Heru Budi menegaskan bahwa penetapan penerima KJMU tidak dilihat melalui tingkatan desil, dan tetap melihat kelayakan dengan data yang ada pada DTKS.

“Tahap 1 2024 sudah tidak memberlakukan desil (masih menggunakan data DTKS sesuai dengan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu),” dikutip dari Press Release Hasil Audiensi bersama PJ Gubernur DKI Jakarta yang ditulis oleh FKJMU UPNVJ pada Senin, (18/03).

Adanya perubahan kembali kebijakan ini menjadi titik terang bagi mahasiswa yang terdampak atas persoalan status penerima KJMU tersebut, salah satunya adalah Catherine, yang akhirnya kembali terdaftar dan layak sebagai penerima bantuan setelah pertemuan yang telah dilakukan tersebut.

“Puji Tuhan-nya udah berubah dan dinyatakan boleh lanjut lagi, info terbaru setelah forum KJMU ngobrol sama PJ Gubernur ternyata ditetapkan kalo penerima lanjutan itu boleh melanjutkan KJMU lagi, cuma akan ada survei yang langsung datang kerumah untuk validasi data, sudah ada perbaikan dari hasil konsolidasi bahwa desil-desil itu (penggunannya) tidak ada lagi,” ujar Catherine.

Dengan munculnya video statement PJ Gubernur, ditambah dengan pertemuan forum KJMU UPNVJ kepada lembaga terkait menjadikan isu ini kian mereda. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Forum KJMU UPNVJ, Gina, setelah pertemuan yang dilakukan dengan pihak P4OP dan juga PJ Gubernur DKI Jakarta pada Kamis, (7/3) lalu.

“Disana diperjelas, kalo desil yang kemarin itu tidak dipakai, jadi masih memakai syarat DTKS yang dulu – dulu, PJ Gubernur juga bilang akan ada survei lanjutan, namun kriteria seperti apa surveinya dan kriteria apa nya gak dijelaskan secara rinci,” ungkap Gina kepada ASPIRASI pada Kamis, (14/03).

Selain itu, hasil pertemuan forum KJMU UPNVJ kepada pihak – pihak terkait juga menghasilkan jawaban atas kebingungan mahasiswa mengenai proses pendataan DTKS. Dijelaskan bahwa data DTKS dipadankan langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedangkan data pemeringkatan desil dipadukan dengan pihak Registrasi Sosial Ekonomi.

Nantinya, seluruh penerima lanjutan KJMU yang terdaftar DTKS akan tetap mendapatkan bantuan KJMU. Saat ini, mahasiswa perlu menunggu kebijakan lanjutan terkait penetapan kelayakan penerima bantuan KJMU yang nantinya akan dilakukan melalui mekanisme survei langsung dalam menempuh validasi data.

Ilustrasi: Anastasya, Syifa Aulia

Reporter: Khaila, Mg & Imam, Mg | Editor: Natasya Oktavia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *