Mahasiswa Mempertanyakan Syarat Formil dalam RDP MPM UPNVJ

CategoriesBerita UPNTagged , , ,

Diselenggarakannya RDP PERDASKEMA yang diikuti perwakilan dari seluruh Fakultas di UPNVJ mengundang gejolak panas akan keabsahan syarat formil Amandemen. 

Aspirasionline.com —  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Auditorium Bhineka Tunggal Ika (BTI) Lantai 4, kampus Pondok Labu pada Sabtu, (27/6).

RDP digelar untuk mengkaji lebih dalam mengenai Rancangan Revisi Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA) Pemilihan Raya (PEMIRA) dan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PERDASKEMA) dengan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Fakultas di UPNVJ.

Dalam wawancara bersama ASPIRASI, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2023, Fiqih, menilai bahwa RDP kali ini sangat penting untuk dilaksanakan karena peraturan yang dibahas akan berdampak terhadap Keluarga Mahasiswa (KEMA) UPNVJ.

“Penting (untuk dilaksanakan) karena ini menyangkut (berdampak) ke semuanya, satu UPN,” ujar Fiqih kepada ASPIRASI pada Sabtu, (27/6).

Dinamika Keabsahan Rancangan Amandemen PERDASKEMA

Usai forum membahas PEMIRA, Sebagaimana diberitakan ASPIRASI dalam tulisan berjudul Polemik Pemira dan Kehadiran MM Mencuat di RDP MPM UPNVJ, sidang berlanjut dengan membahas Rancangan Amandemen PERDASKEMA. Pembahasan tersebut mengundang pertanyaan terkait kajian tertulis serta urgensi yang mencakupnya.

Pembahasan ini dipantik oleh Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2024, Alif Hatta, yang mempertanyakan dasar penyelenggaraan pembahasan PERDASKEMA. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah konstitusi atau aturan dasar dari setiap peraturan di UPNVJ.

“Bahwasannya dalam mengamandemen konstitusi itu perlu tahapan yang sangat jelas dan itu sudah diamanatkan oleh PERDAS itu sendiri di MBM (Musyawarah Besar Mahasiswa) khusus, ‘kelembagaan mahasiswa harus menyertakan surat tertulis urgensinya’,” ujar Alif di tengah rapat pada Sabtu, (27/6).

Mempertanyakan hal serupa terkait kajian tertulis, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rafi, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a PERDASKEMA, usulan amandemen harus diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas.

‘‘Maka untuk KEMA ini secara komprehensif menilai apa yang sudah diusulkan secara kelembagaan, kami (KEMA) meminta dari pihak MPM yang sudah melakukan kajian untuk memberikan rasionalisasi atas apa saja perubahannya (PERDASKEMA),” ungkap Rafi di saat rapat berlangsung pada Sabtu, (27/6).

Rafi turut menyampaikan order atau masukan mengenai naskah akademik untuk disusun terlebih dahulu oleh MPM dan tidak hanya mengacu dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebelum digelarnya Musyawarah Besar Mahasiswa Luar Biasa (MBMLB).

Dalam wawancara bersama ASPIRASI, Rafi memberikan kritik tentang surat tertulis sebagai syarat formil Amandemen PERDASKEMA serta kuorum rapat yang belum terpenuhi.

“PERDASKEMA ini gue anggap apa, ya, terlalu diburu-buru (untuk dibahas) sebenarnya. Karena itu cacat prosedur, apalagi tadi kajiannya belum ada, terus juga rapat terbukanya enggak komprehensif 50% + 1 dari kelembagaan yang ada di UPN (pesertanya),” ujarnya kepada ASPIRASI.

MPM Akui Naskah Belum Rampung, Pembahasan Berlanjut di MBMLB 

Menanggapi polemik tersebut, Pimpinan Sidang II, Faathir Andar Nurali, menjelaskan RDP ini dibentuk untuk mendengarkan aspirasi atau masukan dari KEMA UPNVJ, bukan untuk menetapkan suatu peraturan. Masukan tersebut kemudian akan dikaji dan dibahas lebih lanjut di MBMLB terkait Amandemen PERDASKEMA maupun PERKEMA PEMIRA.

“Formil (dan) materiil itu dua-duanya sudah ikut (dibahas) di sana (MBMLB). Kalau sekarang,  kita membuka ini (RDP) agar teman-teman daripada KEMA itu tahu kita (MPM) mau MBMLB akan bahas apa saja, sih. Biar tahu juga. Nah, dari sinilah (RDP), nanti teman-teman, daripada aspirasi teman-teman, daripada konsultasi teman-teman, nanti akan dibawa di dalam MBMLB, ” jawab Faathir di tengah rapat pada Sabtu, (27/6).

Lebih lanjut, Faathir menjelaskan bahwa dasar dari diselenggarakannya pembahasan PERDASKEMA merujuk pada inventaris masalah dari reses yang dilakukan oleh MPM, bukan dari surat tertulis atau naskah akademik. Kendati demikian, Ia juga mengakui bahwa diperlukan naskah akademik sebagai syarat formil untuk membahas PERDASKEMA ini.

Sementara itu, dalam wawancara bersama ASPIRASI, Ketua MPM, Christian Joseph Silaban, menjelaskan bahwa belum rampungnya surat tertulis beserta alasan RDP PEMIRA dan PERDASKEMA digabung adalah akibat penyesuaian dengan pelaksanaan UTBK. 

“(Bulan) Mei kita bentrok sama UTBK. Jadi, masa resesnya yang dimundurin dan juga masa sidangnya yang ikut. Akhirnya, kita cuma terpaku dari bulan Juni sampai Agustus. Jadi, dapat ibaratnya solusi untuk dijadikan satu,” ungkap Christian kepada ASPIRASI pada Sabtu (27/6)

Christian turut menyampaikan bahwa salah satu substansi yang akan direvisi dalam PERDASKEMA ialah pengaturan mengenai hak-hak dasar mahasiswa. 

“Jadi, kurang lebih, kan, kalau di naskah sebelumnya, itu dituliskan kalau bahwasanya hak dasar mahasiswa itu pemenuhannya hanya secara verbal dan visual. Akan tetapi, kita (MPM) buat yang sekarang itu lebih terperinci. Jadi, nambah di hak dasar mahasiswanya,” sambungnya.

Ia menambahkan, MPM akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam RDP. Menurutnya, evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan Musyawarah Besar Mahasiswa Luar Biasa (MBMLB) agar proses pembahasan PERDASKEMA dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. 

 

Foto: Akasyah Rizwan, Mg.

Reporter: Akasyah Rizwan, Mg. | Editor: Ihfadzillah Y

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *