Perempuan Mahardhika menyuarakan penolakan terhadap pengesahan PP Pengupahan 2026 yang dinilai melanggengkan praktik upah murah dan mengabaikan realitas kehidupan buruh melalui konferensi pers yang digelar pada Senin, (22/12).
Aspirasionline.com – Perempuan Mahardhika menilai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2026 melanggengkan praktik upah murah dan mengabaikan realitas hidup buruh, khususnya buruh perempuan. Penolakan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting pada Senin, (22/12).
Dihadiri oleh aktivis buruh dan perwakilan media, konferensi pers ini digelar sebagai respons atas kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada pemenuhan kehidupan layak pekerja.
Sekretariat Nasional (Seknas) Perempuan Mahardhika, Ajeng Pangesti Anggraini, mengungkapkan bahwa pengesahan PP Pengupahan 2026 sangat terlambat. Menurutnya, penetapan upah yang biasanya diputuskan pada November justru baru mendapatkan kepastian menjelang akhir Desember.
“Negara justru menunjukkan bahwa negara lebih sibuk menjaga keuntungan pengusaha daripada memastikan buruh bisa hidup layak,” ujar Ajeng pada Senin, (22/12).
Rumusan PP Pengupahan Dinilai Memperlebar Jurang antara Buruh dengan Kehidupan Layak
Lebih lanjut, Ajeng menilai meskipun PP Pengupahan 2026 sah secara hukum, akan tetapi aspek keadilan sosial tidak terpenuhi. Hal tersebut tercermin dari rumusan penghitungan upah yang tidak lagi menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai dasar utama.
Menurutnya, kontribusi buruh yang besar terhadap perekonomian nasional tidak sebanding dengan kebijakan pengupahan yang diterapkan. Dalam penentuan upah, pemerintah justru menggunakan indeks tertentu atau koefisien alfa yang dinilai membatasi kenaikan upah tanpa ukuran yang jelas.
“Menjadi tidak adil karena buruh memberikan kontribusi yang sangat besar sejak dia bangun tidur sampai dia tidur lagi terhadap perekonomian Indonesia, tetapi justru dibatasi dengan kata indeks tertentu, dihitung tanpa adanya ukuran yang jelas,” ujarnya.
Dalam situasi krisis upah saat ini, kebijakan pengupahan seharusnya berfungsi sebagai alat perlindungan bagi buruh. Namun kenyataannya, upah yang diterima buruh tidak lagi mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Ia mencontohkan kondisi di lapangan, di mana nilai uang yang diterima buruh semakin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Untuk memegang uang 50 ribu ke pasar itu akan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup untuk satu hari,” tutur Ajeng.
Ajeng menilai penggunaan indeks tertentu dalam penghitungan upah tidak transparan dan tidak dapat diuji secara publik. Akibatnya, keputusan kenaikan upah dinilai lebih bersifat politis dibandingkan berbasis pada kebutuhan riil buruh.
Selain substansi kebijakan, Proses perumusan PP Pengupahan 2026 yang diklaim pemerintah telah melalui sosialisasi dan musyawarah juga dikritik. Menurutnya, proses tersebut tidak berlangsung dalam posisi yang setara antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Ia menyebut buruh kerap berada pada posisi tawar paling lemah dalam forum-forum pengupahan. Bahkan, tidak sedikit musyawarah yang dilakukan bernuansa intimidasi dan penekanan, sehingga kebutuhan riil buruh tidak tersampaikan secara utuh.
“Jadi bagi saya atau bagi kami, musyawarah tanpa keseimbangan kekuasaan bukanlah keadilan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan minimnya keterlibatan buruh perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Ia mempertanyakan sejauh mana buruh perempuan dilibatkan dalam dewan pengupahan maupun diskusi mengenai metode perhitungan upah.
Padahal, buruh perempuan tidak hanya bekerja di sektor publik, tetapi juga menjalankan kerja domestik yang menopang keberlangsungan ekonomi keluarga dan masyarakat. Kontribusi tersebut, menurutnya, tidak pernah diperhitungkan dalam kebijakan pengupahan.
Logika Sektor Formal Membayangi Sektor Informal dan Mengasingkan Kontribusi Buruh Perempuan
Perempuan Mahardhika juga menyoroti cara pemerintah mendefinisikan tenaga kerja dalam PP Pengupahan 2026 yang dinilai masih menggunakan logika sektor formal, mengakibatkan mengecilnya angka kontribusi buruh perempuan.
Menurut mereka, buruh merupakan penggerak utama ekonomi karena seluruh barang dan jasa terlahir dari buruh. Namun, kontribusi buruh perempuan kerap dikesampingkan, terutama karena peran ganda yang mereka jalani di sektor publik sekaligus domestik.
Saat ini, banyak perempuan bekerja di sektor informal, seperti host platform belanja daring, pengemudi ojek online (ojol), hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, pekerjaan di sektor ini kerap tidak diakui dalam kerangka kebijakan pengupahan.
Ajeng mencontohkan PRT yang hingga kini belum diakui secara hukum sebagai pekerja karena belum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Akibatnya, kontribusi PRT tidak dihitung dalam logika pertumbuhan ekonomi.
“Dia (PRT) tidak dihitung kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga jumlah pertumbuhan ekonomi atau jumlah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi bisa dihitung sangat kecil karena tidak dihitung,” ujar Ajeng.
Pandangan senada juga dikemukakan oleh, Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai penggunaan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah harus dihapuskan.
Menurut Ika, penggunaan kedua variabel tersebut merupakan bentuk taktik licik untuk melanggengkan upah murah. Ia juga menekankan bahwa keberpihakan negara terhadap pekerja seharusnya dibuktikan dengan konsistensi dalam menjamin upah layak.
“Ketika variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu masih digunakan sebagai variabel untuk menentukan upah maka tidak akan ada upah layak,” terang Ika pada Senin, (22/12).
Selain itu, Perempuan Mahardhika juga menyoroti acuan 64 komponen kebutuhan hidup layak yang selama ini digunakan dalam perumusan upah. Menurut mereka, komponen tersebut belum mampu mengakomodasi dinamika dan tantangan kehidupan buruh saat ini.
Ika menekankan bahwa perumusan kebutuhan hidup layak harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, serta mempertimbangkan kondisi buruh perempuan, termasuk mereka yang menjadi kepala keluarga namun masih diperlakukan sebagai pekerja lajang tanpa tanggungan.
“Padahal banyak sekali perempuan yang kemudian dia menjadi kepala keluarga tapi masih dilihat sebagai seorang single karena norma sosial yang patriarki, yang itu juga kemudian mempengaruhi bagaimana terkait dengan implementasi upah,” pungkasnya.
Foto: Santi
Reporter: Santi Mulyady | Editor: Hanifah Nabilah
