Polemik Pengesahan Hasil Pemira UPNVJ 2024: Perubahan Peraturan dan Penolakan Dua Putaran
Selepas pelaksanaan Pemira UPNVJ 2024 pada 12 November 2024 lalu. Majelis Perwakilan mahasiswa (MPM) UPNVJ lakukan pemanggilan secara tertutup dan hubungannya dengan perubahan peraturan panitia pelaksana pemira.
Aspirasionline.com – Penetapan hasil Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) 2024 sempat mengalami penundaan. Kendala ini dipicu oleh keputusan saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 dan 03 yang sempat menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pemilihan pada Kamis, (12/11) lalu.
Melalui Instagram resmi @pemira.upnvj, Panitia Pelaksana (Panpel) Pemira UPNVJ bersama Panitia Pengawas (Panwas) memberikan statement terbuka bahwa telah dilaksanakan pelaksanaan penundaan Sidang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Ketua dan Wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ.
Ketua Panwas, Ivana Adiba Rahmi, menyampaikan bahwa sidang penetapan yang rencana mestinya digelar pada hari yang sama, terpaksa ditunda karena situasi sidang yang tidak kondusif pada saat itu.
“Bahwa real time sidang seharusnya dilakukan di hari yang sama, tetapi kendala tidak kondusif, itu yang pertama. Serta saksi-saksi yang dimandat paslon 2-3 tidak melakukan tanda tangan pada Berita Acara Pemungutan Suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Ivana kepada ASPIRASI pada Kamis, (14/11).
Hal ini kemudian merespon hadirnya Peraturan Panitia Pelaksana Pemira UPNVJ Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Panitia Pelaksanaan Pemira Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa UPNVJ.
Tertera bahwa terdapat penambahan tiga ayat pada Pasal 17, salah satunya pada ayat 9 yang menyatakan kewajiban penandatanganan Berita Acara Pemungutan oleh saksi peserta Pemira setidaknya disetujui oleh sebagian besar saksi yaitu 50%+1 dari seluruh TPS.
Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UPNVJ, Akmal Ghuzamir menilai bahwa penetapan peraturan baru di tengah berjalannya proses Pemira adalah celah pelanggaran dan prinsip kepastian hukum berkeadilan.
“Kami melihat bahwa perubahan peraturan panitia pelaksana Pemira UPNVJ Nomor 5 Tahun 2024 memiliki potensi melanggar prinsip kepastian hukum, adil, dan terbuka bagi para peserta Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira),” jelas Akmal kepada ASPIRASI melalui pesan tertulis pada Jumat, (15/11).
Pasca Pemira 2024, Pemanggilan Panwas dan Panpel Berujung Penolakan Dua Putaran
Melihat situasi yang ada, MPM UPNVJ memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Panwas dan Panpel yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Pemanggilan tersebut juga terbilang sangat mendadak karena harus dilakukan di hari yang sama dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang minim memaksa pemanggilan dilakukan secara daring.
“Dikarenakan kami memiliki keterbatasan waktu untuk melaksanakan pemanggilan secara offline terutama terkait dengan peminjaman sarana prasarana yang tidak bisa dilakukan mendadak,” kata Akmal menjelaskan.
Pemanggilan tertutup yang dilakukan oleh MPM UPNVJ sempat memunculkan pertanyaan terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, MPM UPNVJ menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai lembaga legislatif mahasiswa untuk mengawasi jalannya Pemira.
“Pemanggilan ini bersifat koordinatif, dan kami sudah mengumumkan rencana pemanggilan tersebut melalui media sosial resmi MPM UPNVJ untuk menjaga keterbukaan informasi kepada Keluarga Mahasiswa (KEMA),” tegas Akmal.
Dalam pemanggilan tersebut, MPM UPNVJ mengajukan rekomendasi kepada Panpel dan Panwas untuk memperbaiki beberapa ketentuan dalam peraturan Pemira.
Melalui akun Instagram @mpmupnvj, MPM UPNVJ akhirnya mengeluarkan rilis pers pada Kamis, (14/11) yang tertulis salah satu saran utamanya adalah mengajukan pertimbangan agar Pemira 2024 dilanjutkan ke putaran kedua guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
“Pemira yang dilakukan dua putaran akan memperbaiki proses dan mengembalikan kepercayaan mahasiswa terhadap hasil Pemira,” tertulis dalam press release yang diterbitkan MPM.
Selain itu, MPM UPNVJ juga menyarankan agar Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa (PPRM) menetapkan aturan yang pasti dan tidak di ubah di tengah proses Pemira untuk menjaga asas kepastian hukum dan kejelasan bagi seluruh peserta.
Merespons hal tersebut, PPRM yang terdiri dari Panpel dan Panwas menerbitkan surat jawaban atas pertimbangan dan saran dari MPM UPNVJ di hari yang sama.
Dalam surat jawaban tersebut, tertulis bahwa Panpel dan Panwas menolak adanya putaran kedua dengan alasan tidak adanya dasar hukum untuk mengulang pemilihan kembali.
Selain itu, PPRM juga menilai bahwa pelaksanaan satu putaran sudah memenuhi tujuan utama dari penyelenggaraan Pemira yang efektif dan efisien.
“Karena dasarnya tidak ada untuk melakukan pemungutan suara putaran kedua. Dasar yang kuat yang kami ambil adalah Peraturan Keluarga Mahasiswa Nomor 1 tahun 2021 (PERKEMA) yang merupakan perubahan atas PERKEMA No 1 tahun 2020 tentang Pemira,” tukas Ivana.
Sumber foto: Peraturan PEMIRA UPNVJ No. 6 Tahun 2024
Reporter: Zahra Awaliany | Editor: Nayla Shabrina