Kerentanan yang masih dialami dosen dan tenaga kependidikan dinilai dapat berdampak lebih luas daripada sekadar persoalan penghasilan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kebebasan akademik, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, hingga kualitas pembelajaran yang diterima mahasiswa.
Aspirasionline.com — Kesejahteraan dosen masih menjadi tantangan di banyak perguruan tinggi. Persoalan ini tak semata menyangkut besaran penghasilan, tetapi juga menyentuh kepastian kerja, ruang kebebasan akademik, hingga kualitas pembelajaran yang diterima mahasiswa.
Bagi Perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Isman Rahmani Yusron, persoalan tersebut tidak hanya dialami dosen, tetapi juga tenaga kependidikan (tendik) dan pekerja kampus lainnya di berbagai perguruan tinggi.
Ia memandang sistem ketenagakerjaan di sektor pendidikan masih menempatkan para pekerja pada posisi yang rentan ketika berhadapan dengan pemberi kerja.
“Di Indonesia ini, menurut kami pekerja kampus spesifik guru dan dosen tendik dan juga pekerja di sektor pendidikan ini adalah para pekerja yang paling prekariat. Prekariat itu sangat rentan posisinya,” ungkap Isman kepada ASPIRASI pada Kamis, (30/7).
Pengupahan yang Digadang-gadang Menjadi Instrumen Pembungkaman
Kesejahteraan dosen tidak serta-merta hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut ruang akademik yang dimiliki dosen dalam menyampaikan pendapat.
Isman menyoroti komponen penghasilan dosen yang lebih banyak berasal dari tunjangan dibandingkan gaji pokok. Akibatnya, tunjangan dinilai menjadi instrumen yang dapat mempengaruhi posisi dosen ketika menyampaikan pandangan yang berbeda dengan pihak kampus.
“Pengupahan menjadi instrumen untuk membuat dan membungkam para akademisi dan juga para pekerja kampus untuk memiliki kekuatan. Bahkan untuk berbicara,” jelasnya.
Bila kondisi itu terus berlangsung, kebebasan akademik yang menjadi roh perguruan tinggi dikhawatirkan ikut tergerus. Akademisi yang semestinya bebas menyuarakan temuan dan pandangan ilmiahnya justru dihadapkan pada kekhawatiran akan konsekuensi terhadap kesejahteraan mereka.
“Akademisi semestinya memang bersuara lantang menyatakan kebenaran sebagainya, tetapi vokal sedikit, tidak disukai kampus, ya. Bisa di instrumennya, bisa ditarik tunjangan. Itu satu hal ibaratnya pembungkaman secara laten,” tutur Isman.
Oleh karena itu, Isman menilai perlindungan terhadap kebebasan akademik harus hadir di kampus manapun. Dosen perlu memiliki kepastian agar dapat menjalankan profesinya tanpa dibayangi ancaman terhadap hak-hak yang melekat padanya.
“Kebebasan akademik di kampus itu harus dilindungi di manapun, di kampus manapun. Para dosen harus memiliki perlindungan di mana dia tidak akan mudah untuk diberhentikan karena cuma mengatakan kebenaran,” terangnya.
Saat kesejahteraan yang Tak Pasti berimbas pada Kinerja Dosen
Selain menyangkut hak-hak pekerja, Isman menilai persoalan kesejahteraan dosen juga berdampak pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, dosen yang belum memperoleh kesejahteraan yang memadai berpotensi mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Isman, kondisi tersebut dapat mengurangi waktu dan fokus dosen dalam menjalankan tugas mengajar, melakukan penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Misalkan, dosen atau pekerja kampus diberikan upah yang minim, kesejahteraannya tidak terlindungi. Bagaimana dia bisa fokus untuk mengajar mahasiswa karena dia akan mencari kehidupan lain di luar kampus?” katanya.
Pandangan tersebut diamini Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dinda Dinanti. Ia melihat persoalan kesejahteraan tidak berhenti pada nasib dosen semata, tetapi berkelindan dengan kualitas pembelajaran yang diterima mahasiswa.
Menurut Dinda, pemenuhan hak dosen perlu beriringan dengan berbagai kewajiban yang diemban. Ketimpangan di antara keduanya dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas proses belajar mengajar di ruang kelas.
“Dalam artian ketika mengajar tidak secara maksimal, mungkin karena dosen harus bekerja di tempat lain atau memikirkan hal-hal yang lain atau bisa jadi pada akhirnya hanya sekadar memberikan ilmu saja, tetapi dalam artian ilmunya tidak bisa diserap baik oleh mahasiswa,” ujar Dinda kepada ASPIRASI pada Kamis, (30/7).
Di sisi lain, Dinda berharap hak-hak dosen yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi secara nyata. Baginya, setiap aspirasi yang disampaikan pekerja kampus juga perlu memperoleh ruang untuk didengar dan ditindaklanjuti.
“Kami (dosen) berharap ketika memang sudah ada aturan yang dalam hal ini sudah diatur di dalam perundang-undangan, baik kewajiban maupun hak kami, bisa dikerjakan sebaik mungkin dan ketika kami menuntut terkait dengan hak kami, kami berharap itu bisa didengar,” pungkas Dinda.
Reporter : Tia
Editor : Safira
Ilustrasi : ASPIRASI/Tia
