Aksi masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, (27/8), mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta sejumlah agenda legislasi lainnya. Di tengah tuntutan tersebut, DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Aspirasionline.com – Sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat, pada Kamis, (27/8). Aliansi yang hadir diantaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Berdasarkan pantauan ASPIRASI massa aksi semakin memadati kawasan DPR RI hingga sore hari. Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berjaga di sepanjang lokasi aksi. Dilansir dari CNN Indonesia sebanyak 18.504 ribu personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar di sejumlah titik aksi.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang dikawal massa. Namun, tuntutan tidak berhenti pada isu pemberantasan korupsi. Massa juga menyoroti persoalan lingkungan serta sejumlah agenda legislasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Caesar Khalifah, mengatakan pihaknya bersama sejumlah universitas lainnya hadir untuk mengawal pembahasan sejumlah RUU.
“Hari ini kami, UPNVJ, bersama Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), bersama Universitas Pamulang (UNPAM), bersama Universitas Lampung (UNILA), dan beberapa universitas lainnya, melaksanakan satu bentuk aksi solidaritas dalam mengawal RUU Perencanaan Perampasan Aset dan beberapa RUU lainnya, yang kami harapkan dan kami tagih janjinya agar betul-betul pro terhadap rakyat,” ungkap Caesar kepada ASPIRASI pada Kamis, (27/8).
Caesar juga menilai pengesahan RUU Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan penguatan regulasi pemberantasan korupsi. Ia menilai aturan tersebut juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami mengharapkan dari lama hal ini (RUU Perampasan Aset). RUU Perampasan Aset juga harus disesuaikan dengan UU Tipikor dan sebagainya,” terang Caesar.
Sementara itu, Jovial Da Lopez yang turut hadir dalam aksi menilai pembenahan regulasi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan terhadap UU Tipikor, tetapi juga terhadap regulasi lainnya serta pihak yang menjalankannya.
“UU Tipikornya juga harus dibenerin, tetapi UU yang lain juga, sih, yang harus dibenahi dan sebenarnya bukan UU-nya yang salah, tetapi orang-orang di dalamnya banyak yang tidak tamat SMA (Sekolah Menengah Atas) bahkan,” terang Jovial kepada ASPIRASI pada Kamis, (27/8).
Selain menanggapi persoalan regulasi, Jovial mengatakan keresahannya terhadap kondisi Indonesia menjadi salah satu alasan dirinya turut hadir dalam aksi. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memahami kondisi masyarakat.
Jovial kemudian menyoroti respons pemerintah terhadap sejumlah musibah yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih cepat merespons kondisi masyarakat yang terdampak.
“NTT (Nusa Tenggara Timur) gempa, Kalimantan kebakar. Dia (Presiden) ke Kalimantan dulu, lalu ke nikahan, kemudian ke Bali untuk peresmian, baru ke NTT, tetapi pas di NTT pun yang ia tanyakan adalah apakah MBG (Makanan Bergizi Gratis) telah tepat tersalurkan,” ujar Jovial.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Di tengah berlangsungnya aksi, DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-3. Salah satu agenda rapat tersebut membahas laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Berdasarkan pantauan ASPIRASI melalui siaran langsung YouTube TVR Parlemen, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan RUU tersebut akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Ya, rekan-rekan, yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan UU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya dalam rapat Paripurna DPR RI ke-3 pada Kamis, (27/8).
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sejumlah RUU lainnya karena regulasi tersebut membawa konsep yang baru. Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya telah memiliki aturan dan pasal yang dapat dievaluasi.
“Kalau UU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ungkap Habiburokhman.
Selain menjelaskan alasan lamanya pembahasan, Habiburokhman juga memaparkan perkembangan substansi RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih dibahas. Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan aset tindak pidana yang dapat dirampas.
Ia menjelaskan, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana serta aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.
Reporter: Nazriel
Editor: Sammanda
Foto: Hilmy
