Kebijakan Baru, Nominal Tunggal SPI Jadi Beban Mahasiswa Jalur Mandiri
Kebijakan baru penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menjadi fix rate membebani sebagian besar mahasiswa baru. Apalagi, mahasiswa baru tidak bisa mengajukan pencicilan.
Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) tahun ini mengeluarkan kebijakan baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur Seleksi Mandiri (SEMA).
Berbeda dari tahun sebelumnya yang masih menerapkan kebijakan range untuk nominal SPI, tahun ini nominal SPI ditetapkan dengan nominal tunggal.
Berdasarkan data yang didapatkan ASPIRASI pada laman penmaru.ac.id, kisaran SPI berbeda pada setiap program studi (prodi). Di jenjang D3, SPI setiap prodinya dipatok sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Sedangkan untuk prodi pada jenjang S1, SPI yang ditetapkan mulai dari angka Rp 20 juta. Lalu, angka tertinggi SPI ditetapkan untuk prodi Kedokteran, yakni sebesar Rp 325 juta.
Pada laman penmaru.ac.id, tertera pula asal-muasal angka bombastis yang harus dibayarkan oleh mahasiswa, yakni dari perhitungan rata-rata SPI yang dibayarkan oleh calon mahasiswa baru UPNVJ jalur SEMA pada tahun 2022/2023.
Namun, perhitungan tersebut tidak mencantumkan data konkret terkait jumlah mahasiswa baru dan angka SPI yang diajukan oleh calon mahasiswa baru. Selain itu, rata-rata SPI yang tertera hanya menampilkan jenjang S1, tidak sekaligus mencantumkan jenjang D3.
Maba Gusar, Pembayaran SPI dan UKT Tak Dapat Dicicil
Pengumuman lolosnya mahasiswa baru jalur SEMA UPNVJ menjadi kabar bahagia bagi seluruh maba yang mendaftar. Namun, kebahagiaan tersebut rasanya hanya sementara lantaran setiap maba yang lolos jalur SEMA diwajibkan membayar SPI dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam tenggat waktu hanya lima hari saja, yakni dari 11-17 Juli 2023.
Meski sebagian mahasiswa baru jalur SEMA menyatakan sanggup membayar nominal SPI, yang ditandai dengan tanda tangan di atas materai pada surat pernyataan kesanggupan pembayaran saat tahap awal mendaftar, tetapi mahasiswa baru menyatakan masih kesulitan jika harus membayar SPI dan UKT secara langsung tanpa adanya cicilan.
Seperti yang dinyatakan oleh Aditya Ibnu Gunawan, mahasiswa baru prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UPNVJ.
“Di saat pendaftarannya dikatakan tidak boleh dicicil, SPI dan UKT itu harus langsung dibayar saat pendaftaran ulang. Mungkin di situ yang memberatkan biaya pendaftaran itu,” ujarnya saat ditemui ASPIRASI pada Kamis, (13/7).
Fiqih Ahmadine Siregar mahasiswa baru prodi Teknik Perkapalan Fakultas Teknik (FT) UPNVJ menyatakan bahwa dirinya cukup terbebani dengan SPI yang ditentukan oleh pihak universitas.
Ironisnya, Fiqih juga mengungkapkan bahwa dirinya sampai harus mencari pinjaman untuk membayar SPI dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan secara langsung.
“Kayanya sih minjem, cuman saya kurang tau ke siapa. Tapi yang pasti minjem,” ungkap Fiqih kepada ASPIRASI pada Kamis, (13/7).
Selaras, Otniel Natanael mahasiswa baru prodi Kedokteran UPNVJ juga mengatakan perlu menjual beberapa aset yang ia miliki. Sebab, dirinya merasa keberatan akan angka sebesar 325 juta untuk SPI ditambah dengan 22,3 juta untuk UKT yang tidak bisa dicicil.
“Masih ada simpenan, tapi aku tetap harus jual beberapa aset aku untuk bayar ini (SPI dan UKT),” ungkap Niel kepada ASPIRASI pada Senin, (17/7).
Keluhannya bertambah saat laman pembayaran uang kuliah UPNVJ tidak bisa diakses oleh seluruh mahasiswa secara tiba-tiba. “Tapi aku coba (bayar) hari ini sama aku liat di grup LINE, itu pada gak bisa bayar hari ini. Error lagi, kemarin hari Jumat sempet error dan sekarang error lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, mahasiswa baru prodi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer (FIK), Bensfain Yose tidak merasa terbebani dengan SPI yang sudah ditetapkan oleh pihak universitas. Sebab, ia merasa SPI yang ia keluarkan tersebut telah sesuai dengan fasilitas dan kualitas yang diterima, khususnya di FIK.
Namun, dirinya mengakui sempat ingin mengajukan keringanan pembayaran SPI.
“Gak (mengajukan keringanan) kak, soalnya gak ada. Gak bisa ngajuin juga sih. Aku tadinya pengen ajuin kalau bisa, cuman kayanya ga bisa deh kak ajuin keringanan,” tutur Ben pada Senin, (17/7).
Angka SPI Tidak Bisa Diubah, Pihak Kampus Minta Mahasiswa Sadar
Kepala Biro Keuangan UPNVJ, Ardhien Nissa Widhawati Siswojo menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN).
“Penentuan SPI itu tidak serta-merta merupakan kebijakan rektor, tetapi itu merupakan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai salah satu upaya yang paling penting tadi, mencegah tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri,” tutur Ardhien saat diwawancarai ASPIRASI pada Senin, (24/7).
Menurut Ardhien, tingginya nominal SPI tahun ini disebabkan oleh kebutuhan akan pelayanan pendidikan tinggi serta aspek fasilitas pembelajaran yang meningkat. Selain itu, inflasi juga menjadi penyebab tingginya nominal SPI yang ditetapkan oleh pihak universitas.
Ardhien selaku pihak Biro Keuangan UPNVJ pun menegaskan tidak bisa mencicil pembayaran SPI karena nominal SPI untuk jalur mandiri memang lebih tinggi dari jalur reguler dan jalur prestasi, yang kemudian hal ini seharusnya menjadi kesadaran pribadi.
“Seharusnya mereka itu membangun kesadaran pribadi bahwa jalur SEMA, dan itu juga sudah secara transparan disampaikan dalam pengumuman kita di UPN, panitia Penmaru, bahwa untuk yang SPI itu bayarnya tidak boleh mencicil, alias langsung,” tegasnya.
Bertentangan dengan yang disampaikan oleh Ardhien, Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan UPNVJ Prasetyo Hadi menyatakan bahwa mahasiswa yang sudah diterima melalui jalur SEMA dan sudah menandatangani surat kesanggupan membayar, tetap bisa mencicil selama memberi keterangan.
“Kan tetap ada (pencicilan) maka kalau sudah menyatakan sanggup ternyata dia akhirnya tidak bisa memenuhi dalam pembayaran tadi, dia bisa mengajukan mencicil apa yang ia sudah nyatakan tadi,” sanggah Prasetyo saat diwawancarai ASPIRASI di Ruang Warek II Kampus UPNVJ Pondok Labu, Jakarta pada Rabu, (26/7).
Padahal, berdasarkan hasil wawancara ASPIRASI kepada Kepala Biro Keuangan UPNVJ dan mahasiswa baru 2023, salah satunya Adit, besaran SPI dan UKT tidak bisa dicicil dan harus dibayarkan sebelum tenggat waktu.
“Soalnya di website cuman tertulis jelas, kayak, langsung dibayar UKT dan SPI,” tutup Adit.
Prasetyo lantas menanggapi keluhan mahasiswa yang terbebani biaya SPI dan UKT dengan keheranan. Menurutnya, sejak awal pendaftaran, mahasiswa jalur SEMA sudah menyetujui surat pernyataan bahwa mereka sanggup membayar uang kuliah sebesar nominal yang telah ditetapkan dan tertera di laman penmaru.ac.id.
Selain itu, kata Prasetyo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberi kewenangan kepada masing-masing PTN untuk mengatur sendiri bagaimana penetapan jalur mandiri.
“Kalau enggak sanggup ya mengundurkan diri kan bisa. Bahwa dia tidak bisa, tidak dipaksakan untuk masuk di jalur mandiri,” tegas Prasetyo.
Prasetyo lantas membeberkan urgensi dari kebijakan ini yakni untuk pengembangan serta peningkatan kualitas layanan baik untuk sumber daya, alat, sarana prasarana maupun peningkatan sumber daya manusia.
“Kan liat tuh wajah baru perpustakaan kan sudah beda itu antara lain didanai dari SPI dananya selain dari pendapatan negara beban pajak dan penerimaan UKT,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, besaran SPI yang telah ditetapkan terhitung kecil jika diperhitungkan dan dialokasikan untuk sarana dan prasarana UPNVJ.
“Jangan menurut mahasiswa. Mahal menurut anda sangat kecil bagi kita subsidinya itu,” lanjutnya.
Menurutnya, penetapan SPI tersebut sudah dipertimbangkan dengan melihat kebutuhan kampus dalam meningkatkan sarana dan prasarana kampus. Ia juga menyebut benar adanya bahwa penetapan tersebut ditetapkan dari rata-rata pengajuan SPI calon mahasiswa baru UPNVJ 2022.
“Sudah dipertimbangkan dengan kita menerapkan begitu. Kita lihat rata-rata penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Maka kita tidak ambil yang tertinggi, tapi rata-ratanya,” ujarnya.
Dengan segala perhitungan dan kewenangan UPNVJ dalam mengelola pelaksanaan ujian-ujian mandiri, Prasetyo mengatakan kebijakan pentapan nominal tunggal SPI tidak bisa dicabut, dihapus, atau diganggu gugat.
Ia menyebut, mahasiswa yang tidak ingin mendapatkan beban pembayaran SPI bisa mencoba untuk mencabut peraturan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 atau membantu memberikan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kampus.
“Kalau mau menghapus kebijakannya, hapus dulu Undang-Undangnya atau penuhi dulu kebutuhan PTN yang dalam hal ini di bawah Kementerian gitu ya,” tutup Prasetyo.
Ilustrasi: ASPIRASI/Sofwa Najla.
Reporter: Sofwa Najla. | Editor: Tiara Ramadanti.