Kasus Amsal Sitepu, Bukti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kreatif di Indonesia

CategoriesNasionalTagged , ,

Kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja kreatif. Pelaku industri hingga akademisi menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi karakter jasa kreatif yang sulit diukur secara objektif. 

Aspirasionline.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Seorang content creator (pembuatan konten) yang enggan disebutkan namanya menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pekerja kreatif. Masih terdapat banyak aturan yang dianggap belum mampu mengikuti perkembangan industri sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian terhadap sebuah karya.

“Kalau untuk hukum sebenarnya masih belum, ya. Masih belum bisa melindungi industri kreatif. Kayak contohnya saja banyak pasal-pasal yang masih belum bisa pro dengan dunia kreatif, ya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segala macam,” ujarnya dalam wawancara bersama ASPIRASI pada Rabu, (15/4).

Ia menilai kasus yang dialami Amsal menunjukkan adanya ketidakjelasan standar penilaian terhadap hasil kerja kreatif dikarenakan sering kali sulit dipahami oleh pihak yang tidak memiliki pengalaman di bidang tersebut.

“Jadi, enggak bisa disamakan, nih, ketika memang orang enggak paham di bidang itu (industri kreatif) pasti akan ngomongnya pun tidak dengan pengalamannya dia, tidak dengan kemampuannya dia juga, dan beda ketika misalnya yang berkomentar itu dari sesama pekerja di bidang industri,” tambahnya.

Menurutnya, negara perlu menyusun aturan yang lebih rinci agar pekerja kreatif memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi persoalan serupa. 

“Jadi, mungkin kalau dilihat dari kasus itu pada akhirnya negara harus benar-benar bikin peraturan dengan secermat mungkin, dengan detail segala rupanya, biar enggak terjadi lagi hal-hal seperti ini karena kita (pekerja kreatif) sudah capek setiap melihat media, kok, masalah-masalah kecil jadi rame banget, padahal ini (kasus), tuh, enggak sampai harus seperti ini kalau misalnya aturannya sudah jelas,” pungkasnya. 

Regulasi dan Birokrasi Hukum Disinyalir Belum Mengikuti Perkembangan Industri Kreatif 

Dosen Digital Forensik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Handar Subhandi Bakhtiar, menjelaskan bahwa karakter kerja di industri kreatif tidak dapat disamakan dengan transaksi barang yang memiliki harga baku. Akibatnya, pekerja kreatif dinilai rentan terseret persoalan hukum meskipun telah bekerja berdasarkan kesepakatan profesional.

Ia juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memahami karakteristik industri kreatif yang memiliki mekanisme penilaian berbeda dengan sektor lainnya.

“Tidak mutlak harus dituangkan bahwa absolut dia (pekerja kreatif) harus sekian sesuai kontrak, karena di dalam hukum memang dibutuhkan absolut dan kemutlakan dari biaya, kalau dari segi anggaran itu harus jelas, kalau lebih, ya, mark up (penambahan harga) dong, tetapi dari segi jasa profesional dan dunia kreatif itu terkadang membutuhkan fleksibilitas dari jasa, penilaian jasa itu sendiri,” jelasnya saat diwawancarai ASPIRASI pada Selasa, (5/5).

Menurutnya, kontrak kerja yang jelas menjadi landasan utama perlindungan hukum bagi pekerja kreatif maupun pengguna jasa karena memiliki kekuatan yang mengikat kedua belah pihak dalam menjalankan kesepakatan profesional. 

Senada dengan itu, Dewan Pengurus Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Setyo A. Saputro, menilai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih lebih berorientasi pada sektor industri lama dan belum mengakomodasi kebutuhan pekerja kreatif.

“Jadi, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini, kalau bisa dibilang, lebih mengakomodasi pekerja-pekerja di sektor lain yang sudah lebih mapan dengan gaya-gaya industri lama,” ujar Setyo dalam wawancara bersama ASPIRASI Jumat, (8/5).

Ia turut menjelaskan, selain minimnya perlindungan hukum, pekerja kreatif juga dinilai menghadapi kondisi kerja yang semakin rentan sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Fleksibilitas kerja yang selama ini dianggap nyaman justru sering berubah menjadi flexploitation (eksploitasi terselubung).

“Tetapi justru karena bisa bekerja di mana pun dan kapan pun, sesuatu yang tampak fleksibel itu sebenarnya berubah menjadi eksploitasi terselubung,” ungkapnya.

SINDIKASI saat ini mengaku tengah mendorong penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih mengakomodasi kebutuhan pekerja media dan kreatif, pekerja lepas, serta pekerja berbasis platform digital.

“Nah, saat ini kami (SINDIKASI) mendorong agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru lebih mengakomodasi kebutuhan pekerja kreatif yang kebanyakan adalah pekerja lepas,” pungkasnya.

 

Reporter: Chomsiyatun Nisa, Mg. | Editor: Fadhel

Ilustrasi: Chomsiyatun Nisa, Mg.

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *