Belum adanya regulasi yang secara eksplisit mengatur pers mahasiswa membuat perlindungan terhadap jurnalis kampus masih berada di ambang ketidakpastian. Dewan Pers tekankan pentingnya mekanisme perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aspirasionline.com – Dalam audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama beberapa perwakilan Persma, di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa, (15/7). Dewan Pers akui perlindungan hukum bagi pers mahasiswa hingga kini masih di ambang ketidakpastian.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan kondisi tersebut disebabkan oleh perlindungan terhadap jurnalis mahasiswa yang masih bertumpu pada penafsiran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Makanya bagi pers mahasiswa tentu saja itu jauh lebih menantang, karena regulasinya sendiri belum ada sehingga berusaha untuk dicarikan cantolan melalui Undang-Undang Nomor 40,” tutur Manan dalam jalannya audiensi pada Selasa, (15/7).
Tak hanya pers mahasiswa, lebih lanjut Manan mengatakan bahwa tantangan perlindungan hukum turut dialami wartawan profesional yang meskipun secara eksplisit sudah tertera dalam UU Pers.
“Jangankan yang tidak disebut (secara) eksplisit, yang disebut eksplisit saja tidak ada jaminan juga wartawan tidak dipidana. Ada, setidaknya dalam lima tahun ini ada lima wartawan dipenjara,” ungkapnya.
Dewan Pers Kenalkan Mekanisme Keselamatan Pers
Sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, Dewan Pers sebut tengah menyusun mekanisme keselamatan pers yang mencakup proses pencegahan, penanganan kasus, hingga pendampingan selama proses hukum yang nantinya dihadapi jurnalis. Mekanisme tersebut kemudian diharapkan dapat turut diterapkan kepada pers mahasiswa.
“Dewan Pers dari tahun 2024 ini dirintis oleh Dewan Pers periode sebelumnya menyusun mekanisme keselamatan pers itu. Jadi mungkin juga layak dicoba di teman-teman pers mahasiswa,” kata Manan.
Diketahui, mekanisme tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Perempuan.
Manan menjelaskan mekanisme keselamatan pers dirancang sebagai sistem perlindungan yang bekerja dari hulu hingga hilir. Pada tahap awal, perlindungan dilakukan melalui edukasi kepada jurnalis.
“Mekanisme keselamatan pers itu adalah sistem perlindungan terhadap wartawan dari hulu sampai hilir. Artinya hulu itu melindungi wartawan dengan cara edukasi, misalnya mengedukasi wartawan supaya siap dalam situasi konflik, mengedukasi aparat penegak hukum supaya menangani kasus dan kalau bisa jangan melakukan kekerasan,” jelas Manan.
Selain edukasi, mekanisme tersebut juga mengatur prosedur yang harus ditempuh ketika wartawan mengalami kekerasan. Selain itu, ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan, proses advokasi akan tetap dilakukan hingga pelaku diproses secara hukum.
Menurut Manan, konsep mekanisme perlindungan pers ini telah dirilis sejak 2023 di bawah kepemimpinan Dewan Pers periode lalu. Namun, hingga kini Dewan Pers mengungkapkan masih perlu penyempurnaan pengimplementasian lebih dalam.
“Dewan Pers sedang menyiapkan konsep itu dan belum selesai. Konsepnya selesai, tetapi implementasinya (belum terlaksana). Karena konsepnya sendiri sudah dirilis tahun lalu bulan Juni 2023 dan untuk melaksanakan mekanisme ini kita bikin SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan Komnas Perempuan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Manan.
Manan menyarankan bahwa mekanisme tersebut sebaiknya diadopsi dan disusun secara kolektif oleh organisasi pers mahasiswa. Menurutnya, Forum Pers Mahasiswa Indonesia (FPMI) beserta Forum Pers Mahasiswa Jabodetabeka (FPMJ) dapat menjadi penggerak dalam penyusunan mekanisme perlindungan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengalaman dalam pendampingan keselamatan pers.
“Pers mahasiswa ini ada dua organisasi besar, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan Forum Pers Mahasiswa Jabodetabeka (FPMJ). Mungkin dua lembaga itu diminta duduk bersama untuk bikin mekanisme. Kalau perlu menghadirkan misalnya lembaga lain seperti LBH Pers layak juga diajak untuk mendiskusikan,” pungkas Manan.
Reporter : Khaila Adinda | Editor: Ihfadzillah Y
Foto: ASPIRASI
