Menilik Ketidakpastian Status dan Hak Dosen Tetap non-ASN UPNVJ, Begini Penjelasan Rektorat

CategoriesBerita UPNTagged , , ,

Rektorat menyatakan telah mulai memproses pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi para dosen tetap non-ASN. Kendati begitu, persoalan status akademik 46 dosen non-ASN yang belakangan menjadi sorotan masih menunggu kepastian dari Kemendiktisaintek.

Aspirasionline.com – Setelah sorotan mengenai ketidakjelasan status dan belum terpenuhinya sejumlah hak dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Rektorat memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. 

Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Netti Herawati, menjelaskan bahwa  penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dilakukan karena universitas masih memerlukan landasan hukum yang jelas sebagai dasar pencairannya. 

“Prinsipnya kalo uang negara itu tidak boleh dikeluarkan tanpa dasar bayarnya gitu, nah, makanya bahasanya bukan tidak diberikan THR ini tetapi, kita (Universitas) tunda sampai kita punya dasar bayar,” terang Netti kepada ASPIRASI pada Sabtu, (13/6). 

Ia mengatakan, kampus kini telah memperoleh persetujuan untuk memproses pembayaran hak tersebut berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Akhirnya kemenkeu melalui PPK BLU mengizinkan kami (Universitas) memberikan THR, maka mulai 11 Juni kemarin kita sudah memproses pencairan THR dan gaji 13,” tutur Netti. 

Sejalan dengan proses tersebut, universitas tengah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya menetapkan dosen non-ASN sebagai dosen tetap. 

Dalam hal ini, Netti menerangkan bahwa status tersebut tidak lagi dapat dipertahankan setelah berakhirnya masa penataan dosen per Desember 2025. 

“Karena SK disini pegawai tetap dosen non-ASN itu tidak boleh, bolehnya kalau tenaga profesional, maka kita usulkan hari jumat kemarin, tanggal 11 juni kemarin kita memanggil semua dosen non-ASN, semua akan diberikan THR dan gaji 13,” tandasnya.

Netti turut menjelaskan bahwa kampus telah memperoleh kepastian terkait status dosen non-ASN yang dapat dipekerjakan sebagai tenaga profesional. Namun, dengan status tersebut mereka hanya menerima hak berupa gaji, THR, dan remunerasi tanpa tunjangan profesi.

“Sehingga saat ini status mereka (dosen non-ASN) dapat tiga tadi (gaji, THR, dan remunerasi) tetapi untuk tunjangan profesinya kita masih berjuang,” ujarnya.

Status Akademik Dosen Tetap Non-ASN Masih Menunggu Kepastian Kemendiktisaintek 

Perubahan status dosen tetap non-ASN yang beralih menjadi dosen tidak tetap di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa penataan dosen per Desember 2025. 

Dalam keterangannya, Netti menjelaskan bahwa status dan hak profesi dosen berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Oleh karena itu, kampus telah mengajukan surat serta melakukan audiensi untuk memperjuangkan status 46 dosen tetap non-ASN pada Selasa, (2/6).

“Kita (universitas) mohon berkenan kementerian untuk memberikan status kepada dosen non-ASN di UPNVJ sebagai dosen tetap, itu aja, kalo kita dapet pengakuan sebagai  sebagai dosen tetap, dia dapat tunjangan profesinya, dia bisa mengajukan menjadi lektor kepala sampai profesor,” ujarnya.

Disaat yang sama, salah seorang dosen non-ASN UPNVJ yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui perubahan status yang mulanya dosen tetap menjadi dosen tidak tetap melalui akun SISTER miliknya.

Ia mengatakan  bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima SK  terkait perubahan tersebut. 

“⁠Kemudian saat ini yang disampaikan kepada kami (Dosen non-ASN) adalah status kami sebagai dosen tetap non-ASN sudah tidak berlaku dan tidak diakui lagi. Namun, kami belum terima SK-nya seperti apa,” jelas dosen non-ASN UPNVJ kepada ASPIRASI pada Sabtu, (14/6). 

Lebih lanjut, ia menyayangkan langkah universitas yang disebut tidak lagi mengakui status dosen tetap non-ASN serta berencana mencabut SK pengangkatan yang sebelumnya diterbitkan oleh universitas sendiri. 

“Saya menyayangkan pihak rektorat UPNVJ yang mengambil langkah tidak mengakui dosen tetap non-ASN, bahkan menyatakan akan mencabut SK pengangkatan dosen. Masalahnya, dulu yang mengangkat adalah dari UPNVJ sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, pembatalan secara sepihak ini dirasa tidak adil karena dosen tetap non-ASN ini telah bertahun-tahun menjadi dosen di UPNVJ

langkah kampus yang tidak lagi mengakui status dosen tetap non-ASN menimbulkan keberatan di kalangan dosen terdampak. Ia menilai status tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sah.

“Kami para dosen tetap non-ASN di UPNVJ adalah produk dari peraturan yang sah dan dulu telah melalui rangkaian seleksi. Kami keberatan atas perlakuan yang tidak adil oleh pimpinan UPNVJ yang saat ini tiba-tiba menyatakan tidak mengakui status kami,” ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan kejelasan skema tenaga profesional yang ditawarkan kepada dosen tetap non-ASN. Menurutnya, istilah tersebut menimbulkan kebingungan.

“Saat ini kami ditawarkan menjadi tenaga profesional, tetapi tidak jelas apa yang dimaksud sebagai tenaga profesional. Padahal, dosen itu sendiri adalah tenaga profesional. Kalau dikatakan ini adalah skema yang berlaku di BLU. Lantas, apa bedanya dengan kami yang sekarang sebagai pegawai BLU dosen tetap non-ASN,” terangnya.

Ia turut berharap agar Kemendiktisaintek dapat memberikan penjelasan dan solusi dari permasalahan yang dirasakan oleh para dosen tetap non-ASN. 

 

Foto : ASPIRASI/Rasyid Hilmy

Reporter : Zhufar Athalla | Editor : Tia Nur

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *