UPNVJ Tegaskan Larangan Mahasiswa Baru Terlibat Aksi Demonstrasi

Berita UPN

Kampus UPNVJ mengimplementasikan perubahan dalam surat pernyataan mahasiswa baru yang mulai diberlakukan di tahun 2024, salah satunya ialah poin yang menegaskan larangan bagi mahasiswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Aspirasionline.com – Baru-baru ini, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperbarui surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh setiap mahasiswa baru angkatan 2024. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, hanya tertulis tiga poin mengenai kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang diberlakukan di lingkungan Kampus UPNVJ. 

Namun kini, bertambah menjadi tiga belas poin pernyataan, yang mana terdapat satu poin penting yang ditambahkan mengenai larangan bagi mahasiswa baru untuk terlibat dalam kegiatan unjuk rasa atau  demonstrasi. 

Poin tambahan yang menjadi sorotan (poin ke-8), menyatakan bahwa mahasiswa baru tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi yang berorientasi memprovokasi mahasiswa lain untuk melakukan penghakiman, perusakan, merendahkan, menghina, dan mencemarkan nama baik lembaga, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa. 

Penambahan poin tersebut merefleksikan upaya UPNVJ untuk mencegah aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusuhan dan merusak citra kampus. 

Selain itu, dalam poin ke-6 di surat pernyataan tersebut, mahasiswa juga diharuskan menjaga harkat, martabat, dan nama baik pribadi, keluarga, kolega, lembaga, dan pimpinan UPNVJ dalam segala perilaku, baik dalam hal perkataan, perbuatan, dan tulisan di media sosial atau saluran lainnya. 

Dalam surat yang harus ditandatangani oleh setiap mahasiswa baru itu, UPNVJ juga menekankan beberapa poin utama yang harus dipatuhi. Poin-poin tersebut mencakup kesetiaan kepada pancasila dan UUD 1945, komitmen terhadap kode etik dan peraturan kampus, serta menjaga martabat dan nama baik universitas. 

Namun, dalam surat pernyataan terbaru ini, terdapat poin yang hilang dari surat pernyataan yang lama, yaitu mengenai larangan menjadi anggota organisasi kemahasiswaan di universitas lain. 

Meski begitu, terdapat larangan terhadap keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah, kegiatan yang mengarah pada intoleransi, radikalisme, dan penyalahgunaan narkotika, serta  menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai bela negara dan budaya akademik. 

Mahasiswa yang melanggar poin-poin yang tertera di dalam surat pernyataan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik mahasiswa dan peraturan yang berlaku di UPNVJ. 

 

 

 

Reporter : Tia Nur | Editor: Nayla Shabrina. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *