Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Polda Wajib Lanjutkan Penyidikan 

CategoriesNasionalTagged , ,

Sidang praperadilan Andrie Yunus berakhir dengan dikabulkannya sebagian permohonan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Aspirasionline.com  – Permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya dikabulkan sebagian oleh hakim. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Suparna, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (2/6). 

Dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan termohon, dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya casu quo Direktur Reserse Kriminal Umum, untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan tersebut. 

Memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” terang Suparna saat membacakan putusan pada Selasa, (2/6).

Hakim menilai Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas untuk mengajukan gugatan perkara ini. Pertimbangan tersebut didasarkan atas fakta bahwa Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan (SP3) atas laporan yang diajukan. 

Kendati begitu, hakim tidak sependapat dengan dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi penundaan penyidikan (undue delay). Menurutnya, setiap perkara memiliki tingkat kesulitan dan karakteristik yang berbeda dalam proses penanganannya. 

“Hal yang demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan karena dalam penanganan suatu kasus tentunya memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” ujar Suparna. 

Adapun hakim menilai telah terjadi miskomunikasi antar instansi yang menyebabkan kebingungan publik terkait proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa Hukum Desak Polda Segera Tarik Berkas Perkara dari Puspom TNI

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayyubi Harahap, menilai hakim melalui putusannya, telah mengungkap adanya upaya penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus ini. 

Menurut Ayyubi, persoalan utama yang disorot hakim adalah ketidaksinkronan pernyataan antara pejabat Polda Metro Jaya dan penyidik mengenai status perkara. 

“Memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik, tetapi sebenarnya itulah poin yang dibongkar oleh Hakim Prapid (Praperadilan),” ungkap Ayyubi di depan awak media pada Selasa, (2/6). 

Ia menyinggung pernyataan Polda Metro Jaya yang sebelumnya menyebut kewenangannya telah selesai setelah melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Namun, di persidangan tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bagi kami, itu adalah upaya untuk menghentikan proses penyidikan secara terselubung. Mereka tidak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan, tetapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan,” jelas Ayyubi.

Senada dengan itu, kuasa hukum Andrie Yunus lainnya dari TAUD, Alghiffari Aqsa, mendesak Polda Metro Jaya segera menarik kembali berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan kepada Puspom TNI. 

Alghiffari menyoroti penanganan barang bukti oleh Puspom TNI di pengadilan tidak sesuai prosedur. Lantaran, para tentara ataupun auditor tidak menggunakan sarung tangan saat menangani barang bukti. 

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai penyidikan harus segera dikembalikan ke peradilan umum.

“Menurut kami, pengadilan militer harus dihentikan, harus segera proses ke peradilan umum. Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” tutur Alghiffari di depan ruang sidang pada Selasa, (2/6). 

Hasil Putusan yang Menjadi Pukulan Telak bagi Kepolisian

Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qayyim, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya mengembalikan proses penegakan hukum sesuai koridor yang semestinya. 

Ia menilai putusan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap pelaku sekaligus aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Andrie Yunus. 

“Dari pernyataan pejabat-pejabat polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang bahwa proses penegakkan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh,” jelas Afif saat ditemui media pada Selasa, (2/6).

Mendukung pernyataan tersebut, Yosua Oktavian, anggota TAUD yang lain, menilai putusan praperadilan tersebut merupakan perintah yang jelas bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Menurutnya, kepatuhan aparat terhadap putusan tersebut akan menjadi ukuran keseriusan kepolisian dalam menuntaskan perkara. 

“Buat kami, apabila putusan atau penetapan nanti tidak dijalankan (oleh polda), berarti kita juga semakin meyakinkan bagaimana sikap dan perilaku kepolisian selama ini,” ucap Yosua di hadapan media pada Selasa, (2/6).

Lebih lanjut, Yosua turut menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi contoh yang baik bagi korban atau pelapor tindak pidana yang selama ini kasusnya berlarut-larut dan tidak ditangani dengan serius. 

“Jadi, putusan tersebut bisa menjadi preseden (pedoman) ke depannya supaya ini juga menjadi pukulan telak buat kepolisian bahwa ada hak korban yang seharusnya saat ini harus ditetapkan, harus dihormati, apalagi dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru,” tukasnya. 

 

Foto : ASPIRASI/Calvin

Reporter : Calvin Antoni | Editor : Tia

 

 

 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *