Polemik Ekonomi hingga Keamanan Data WNI Buntut Perjanjian ART Indonesia-AS

CategoriesNasionalTagged , ,

ART Indonesia-AS dikritik masyarakat sipil lantaran memperbesar dominasi ekonomi AS melalui liberalisasi perdagangan. Di sisi lain, perjanjian tersebut juga dikhawatirkan membuka celah pengaruh asing terhadap media dan data digital masyarakat Indonesia.

Aspirasionline.comDiskusi publik di KeKini Ruang bersama pada Kamis, (21/5), menyoroti dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional hingga melemahkan demokrasi melalui intervensi terhadap media dan data digital.

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap ART yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menerangkan bahwa ART tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena tarif perdagangan yang dijadikan dasar oleh Amerika Serikat telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Serikat sudah menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa tarif yang dijadikan dasar bagi Amerika Serikat membuat perjanjian dagang dengan negara lain itu sudah ilegal atau inkonstitusional di negaranya,” terang Rahmat dalam diskusi pada Kamis, (21/5).

Liberalisasi Dagang di Dalam ART Gerus Ekonomi dan Ruang Hidup Masyarakat

Rahmat mengkritik kebijakan perdagangan dalam ART berpotensi melemahkan ekonomi Indonesia. Pembebasan tarif terhadap sebagian besar produk Amerika Serikat disinyalir dapat mengurangi pendapatan negara.

“Ini ‘kan kontradiktif dengan statement (pernyataan) bahwa kita akan mendapatkan perekonomian yang tumbuh dari Sumber Daya Alam (SDA), segala macam, tetapi dalam konteks ini (ART), (pembebasan tarif) dikecualikan untuk Amerika,” jelas Rahmat.

Sependapat dengan Rahmat, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni, mengatakan bahwa liberalisasi perdagangan dalam ART membuka ruang lebih besar bagi investor dengan menghapus berbagai hambatan perdagangan.

“Ketika kemudian terjadi liberalisasi perdagangan ini, kayak kita buka pagar seluas-seluasnya sehingga hambatan-hambatan tadi yang tarif (maupun) non tarif itu kemudian menjadi hilang,” ujar Andriyeni dalam diskusi pada Kamis, (21/5).

Menurut Andriyeni, situasi tersebut berpotensi memperburuk konflik agraria dan eksploitasi SDA yang selama ini telah dialami masyarakat akar rumput, terutama perempuan di wilayah pedesaan dan komunitas adat.

Ia menambahkan bahwa jaminan perlindungan investasi dalam ART dapat memperbesar praktik perampasan lahan dan kerusakan lingkungan karena negara dipaksa memberi kepastian hukum kepada investor asing.

“Tentu situasi-situasi yang saat ini sudah terjadi (perusakan lingkungan), itu akan semakin masif, akan semakin banyak perampasan lahan, akan semakin banyak lingkungan yang rusak, akan semakin banyak perempuan, masyarakat yang kehilangan tanahnya, yang kehilangan sumber-sumber agraria lainnya,” tegas Andriyeni.

Kepemilikan Media dan Transfer Data Mengemuka Dalam ART

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, juga menggarisbawahi sejumlah pasal dalam ART yang dinilai berpotensi mengganggu independensi media dan keamanan data digital masyarakat Indonesia.

Nany menekankan Pasal 2.28 dalam ART yang membuka peluang kepemilikan media oleh pihak asing. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang membatasi kepemilikan asing di perusahaan media.

“Karena kalau kepemimpinannya (pihak) asing, itu tandanya akan banyak hal-hal, kebijakan yang muncul di dalam media itu tidak berkiblat kepada masyarakat umum, apalagi masyarakat Indonesia,” terang Nany dalam diskusi pada Kamis, (21/5).

Selain itu, Nany juga menyinggung Pasal 3.2 terkait distribusi data lintas negara ke Amerika Serikat. Menurut Nany, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis data masyarakat Indonesia yang akan dibagikan melalui kerja sama tersebut.

Nany memperingatkan bahwa distribusi data lintas negara tanpa kejelasan perlindungan hukum dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

“Kalau data spesifik kayak sidik jari, kornea mata, dan lain-lain, aku jadi ngeri karena nanti orang-orang ini (menggunakan) AI (kecerdasan buatan) (yang) lagi (marak) di mana-mana. Teknologi (sudah) jadi banyak macam-macam dan dengan teknologi ini bisa menggunakan data-data dari orang Indonesia (untuk) disetor ke sana (Amerika Serikat),” pungkas Nany.

 

Foto: Najmi Fathya

Reporter: Najmi Fathya | Editor: Ghasya

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *