Huru-hara Pemilihan PO Patribera UPNVJ 2023
Berjalan penuh keributan, kelalaian, dan kejanggalan, rangkaian proses pemilihan PO Patribera 2023 UPNVJ tidak berjalan semulus yang diharapkan.
Aspirasionline.com – Rabu (10/5), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melalui akun Instagram-nya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 306/OPR/SPI/BEM-U/UN61/V/2023 tentang Penetapan Hasil Open Tender Project Officer Patribera 2023.
Penetapan tersebut dikeluarkan tepat satu hari setelah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UPNVJ memublikasikan press release Pemanggilan Terkait Tindak Lanjut Aduan Penetapan Ketua Pelaksana Mahasiswa Patribera 2023 melalui akun Instagram-nya pada Jumat, (9/5).
Ditetapkannya Project Officer (PO) Patriot Bela Negara (Patribera), sebutan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UPNVJ, lantas menimbulkan banyak pertentangan di Keluarga Mahasiswa (Kema) mengingat adanya sengketa pemilihan yang belum mencapai kata damai.
Indikasi adanya permasalahan pada rangkaian pemilihan PO Patribera mulai banyak Kema ketahui ketika Calon PO (CPO) nomor urut 2, Andre Ginting, menyuarakan protes dan rasa kecewanya terhadap sikap panitia open tender melalui beberapa unggahan instagram story di akunnya pada Kamis, (4/5).
Melalui unggahan tersebut, Andre menuntut kejelasan dari pihak panitia mengenai keputusan diskualifikasi dirinya dengan alasan tidak memenuhi persyaratan berkas di tahap awal serta bagaimana tanggapan langsung salah satu panitia kepadanya.
Penetapan diskualifikasi Andre sebagai CPO tercantum di poin nomor 3 pada bagian Mengingat dalam SK nomor 306/OPR/SPI/BEM-U/UN61/V/2023 yang ditandatangani pada Rabu, (3/5), yang berbunyi “Dengan ini didapatkan hasil penilaian pemilihan Calon Ketua Panitia Pelaksana Mahasiswa PATRIBERA 2023 Nomor Urut 2 Atas Nama Andre Ginting (2110411314/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Jurusan Ilmu Komunikasi) mendapatkan total poin penilaian sebesar 4.4; tidak dapat diloloskan dikarenakan jabatan yang tidak sesuai dengan persyaratan.”
Persyaratan yang dimaksud adalah poin nomor 4 pada bagian A dalam SK nomor 116/OPR/SPI/BEM-U/UN61/IV/2023 tentang Syarat dan Ketentuan Open Tender Project Officer Patribera 2023 yang berbunyi “Pernah atau sedang mengikuti ORMAWA atau UKM tingkat universitas dengan jabatan BPH.”
Kepada ASPIRASI, diloloskannya pada tahap uji berkas di tahap administrasi awal, Andre katakan, bukannya murni dari kesalahan yang tidak berdasar. Ia mengaku mendengar pernyataan dari salah satu informan yang mengatakan jika hanya ada satu CPO yang lolos berkas, maka CPO lain yang tidak lolos berkas boleh dinaikkan.
Ia lantas mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada salah satu panitia open tender yang kemudian mengonfirmasi, membenarkan pernyataan tersebut. Mengingat jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Media Kreatif di BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berada di tingkat fakultas, Andre memang tidak memenuhi persyaratan nomor 4 yang disebutkan sebelumnya.
“Kan aku tanya apakah kalau misalnya cuma satu orang yang lolos berkas lalu orang yang tidak memiliki berkas tidak dinaikkan? Aku tanya gitu, dia (panitia) bilang iya,” ungkap Andre kepada ASPIRASI pada Jumat, (5/5).
Berangkat dari konfirmasi tersebut, Andre tetap mendaftarkan diri dan kemudian dinyatakan lolos berkas. Pun setelah melakukan tahap interview, ia juga lanjut mengikuti tahap uji publik.
Dari situ, menurut Andre, persyaratan nomor 4 sebelumnya seharusnya tidak lagi menjadi masalah untuk dirinya karena menjadi tidak berlaku lagi ketika ia sudah diloloskan berkas.
“Artinya kalo setelah diloloskan itu kan harusnya kita sudah ga ada urusan lagi tentang SK itu, SK itu sudah tidak berlaku, tanda kutipnya seperti itu,” ujar Andre mempertanyakan.
Penanggung jawab open tender PO Patribera 2023 Ryan Axel Pattiasina mengakui kelalaian pihak panitia mengenai hal itu. Ia menjelaskan bahwa pihak panitia sebelumnya tidak mengetahui bahwasannya CPO nomor urut 1 ternyata memenuhi persyaratan poin nomor 4 tersebut.
Axel pun tidak menyanggah ketika dikonfirmasi jika diloloskannya berkas CPO yang tidak sesuai awalnya untuk memenuhi batas kuota CPO dengan minimal dua CPO yang mengikuti uji publik.
“Uji publik minimal harus ada dua calon PO agar ibaratnya teman-teman Kema bisa tanya ke dua calon PO tersebut. Cuman karena emang kita tau interview-nya BPH (Badan Pengurus Harian) UKM (Unit Kembang Mahasiswa) dan BPH Universitas itu ternyata CPO 1 itu BPH UKM, di situ sih kelalaian (CPO nomor urut 2 diloloskan),” jelas Axel kepada ASPIRASI pada Kamis, (11/4) melalui Zoom Meeting.
Lebih lanjut, Axel menerangkan bahwa ikut sertanya Andre sebagai CPO nomor urut 2 di tahap uji publik yang mana telah melakukan interview murni kesalahan berikutnya yang dilakukan oleh panitia.
“Mungkin ada teman-teman termasuk CPO 2 yang merasa dirugikan karena kenapa diuji publik gitu, karena itu pure kesalahan kami sih, kami minta maaf juga” ucap Axel.
Hasil Awal Perolehan Suara Dianulir, Panitia: Banyak Akun Buzzer
Polemik pemilihan PO Patribera tidak berhenti pada diskualifikasi Andre setelah uji publik karena tidak memenuhi persyaratan awal saja. Andre mengonfirmasi kepada ASPIRASI bahwa sempat ada pertentangan antara ia dan CPO nomor urut 1, Fahran Wahyudi, dengan panitia sebelum kesepakatan dicapai untuk dilakukannya anulir penuh pada hasil perolehan suara awal.
Proses pengambilan suara awal sendiri dilakukan pada Rabu, (3/5) pukul 12.00 – 15.00 WIB. Keputusan untuk anulir perolehan suara secara penuh diinformasikan secara tiba-tiba oleh panitia kepada CPO dengan alasan banyaknya suara masuk dari akun buzzer dalam Google Form data perolehan suara.
“Saat pertama kali voting kami juga tidak tahu mengenai g-form (Google Form), yang di mana g-from itu bisa di-submit berkali-kali dengan email yang sama. Jadi banyak terdapat buzzer,” ujar Axel.
Ketua Pelaksana open tender PO Patribera 2023, Intan Safitri, ikut menjelaskan bahwa pengulangan proses pengambilan suara dengan sistem baru dilakukan agar hasil suara yang diperoleh valid berasal dari mahasiswa UPN dengan dibuktikan dengan Kartu Studi Tetap (KST) yang ikut dilampirkan.
“Sistem yang kedua dengan cara menambahkan kayak file KST untuk meyakinkan bahwa itu tuh anak UPN gitu yang mengisi g-form tersebut, sehingga tidak menimbulkan email-email buzzer yang di mana bisa aja dari luar UPN yang vote-nya,” terangnya kepada ASPIRASI pada Kamis, (11/4) melalui Zoom Meeting.
Kembali dipertanyakan, Andre menyoroti bagaimana sebenarnya standar akun buzzer tersebut menurut panitia tidak adanya penyertaan bukti yang jelas kepada para CPO mengenai hal itu.
“Kalau misalnya itu banyak buzzer, itu buktinya apa? Kan ga dikasih tau. Misalnya gini, dia screenshot nih buzzer ini apa, orang-orang yang ga diketahui atau apa gitu, itu bisa (diterima),” ucap Andre.
Menanggapi hal tersebut, Intan menjelaskan bahwa panitia menilai banyak email fiktif dengan format email yang tidak seharusnya pada hasil perolehan suara. Axel juga menambahkan bahwa hasil perolehan suara masuk yang mencapai angka 400 dalam waktu satu jam dengan banyak email fiktif tersebut juga turut menjadi pertimbangan mereka.
“Kebetulan juga saat itu dalam beberapa kurun waktu sejam ya kalo ga salah, itu sudah masuk 400 suara yang di mana juga kami lihat kebanyakan email fiktif, gitu,” ucapnya lugas.
PO Patribera Sudah Ditetapkan Sebelum Sengketa Pemilihan Usai, Panitia: Diburu-buru Rektorat
Bukan tanpa sebab, penetapan PO Patribera terpilih pada Rabu, (10/5) nyatanya memiliki peran andil keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa dan pihak Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerja sama (AKPK).
Keterlibatan Ria dan pihak AKPK dalam proses penetapan PO Patribera dimulai dengan dihubunginya Axel secara tiba-tiba oleh Ria pada Rabu, (3/3), yang meminta CPO terpilih agar dapat melakukan pemaparan langsung kepada Ria dan pihak AKPK.
“Tiba-tiba saya juga dihubungi Warek III, ingin bertemu dengan CPO-CPO terkait itu. CPO-CPO yang terkait itu saya jabarkan nilai-nilainya, bahkan dari grand design-nya juga. Dan akhirnya AKPK mengambil, bukan mengambil alih sih sebenarnya, mengambil keputusan untuk mendatangkan CPO yang memenuhi persyaratan berkas ini,” terang Axel.
Meskipun penetapan akhir tetap dipegang oleh panitia dan tidak mutlak dari keputusan Ria maupun AKPK, Intan mengaku penetapan PO Patribera harus segera dilakukan karena UPNVJ sudah melakukan booking Tennis Indoor Stadium Gelora Bung Karno (GBK) pada tanggal tertentu yang mengharuskan penyegeraan perancangan kegiatan Patribera.
Hal itu, terang Intan, disampaikan langsung oleh Ria saat pemaparan bersama dua CPO terpilih pada Jumat, (5/5).
“Jadi urgensinya lebih yang kayak, kita ngeburu-ngeburuin untuk ngejar perancangan dari Patribera itu sendiri sih. Kalau misalnya kita undur-undur lagi pasti perancangannya makin lebih mepet dan kita juga belum oprec (open recruitment) panitia-panitia yang lainnya,” ungkap Intan.
Axel juga menjelaskan bahwa AKPK turut mendesak penetapan PO Patribera dan menambahkan bahwa CPO nomor urut 2 tidak lolos persyaratan poin nomor 4 menjadi urgensi ditetapkannya PO Patribera dilakukan segera oleh panitia.
“Bisa dibilang CPO 2 ini ibaratnya tidak lolos persyaratan AKPK dari poin nomor 4, maka dari itu karena juga dari desakan teman-teman AKPK atau ibaratnya AKPK, untuk melaksanakan segera (penetapan),” ujarnya.
ASPIRASI sendiri sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Ria, tetapi ia baru berkenan memberikan keterangan setelah pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di UPNVJ selesai. Ketika dimintai ketersediannya memberikan jawaban secara tertulis, ASPIRASI belum mendapatkan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Di Balik Tanggal Tertera pada SK Penetapan PO Patribera Terpilih
Turut menjadi hal lain yang dipertanyakan Kema, SK Penetapan PO Patribera terpilih mencantumkan tanggal 3 Mei sebagai tanggal ditetapkannya SK. Tercantumnya tanggal 3 Mei tersebut diakui Intan berdasar pada standar penulisan tanggal yang mengikuti tanggal dikeluarkannya SK pertama dengan nomor surat yang sama.
“Kenapa SK terakhir tetep di tanggal 3 Mei karena dalam situ tuh kalau misal dalam bikin surat, jadi kayak penulisan tanggal itu, sesuai dengan surat pertama itu, yang keluar itu di tanggal berapa. Oleh karena itu kan nomor suratnya tetep di angka 306 ya, karena dari SK pertama juga dia 306 dan ga berubah,” terang Intan.
Axel sendiri memberikan pernyataan bahwa keputusan penetapan PO Patribera terpilih sebenarnya dilakukan pada tanggal 5 Mei, sehari setelah pemaparan dengan Ria dan pihak AKPK di tanggal 4 Mei.
“Tanggal 5 (penetapan PO Patribera terpilih). Jumat kalau nggak salah ya, tanggal 4 kan hari Kamis, tanggal 5 kalau nggak salah ya,” ujar Axel.
Pernyataan Axel tersebut bertentangan dengan pernyataan Ketua MPM UPNVJ Khaerul Anam yang mengatakan bahwa pihak MPM baru memberikan tanda tangan pada penetapan SK PO Patribera terpilih pada tanggal 9 Mei, setelah dilakukannya pemanggilan awal untuk investigasi awal pada tanggal 8 Mei.
Pemberian tanda tangan persetujuan tersebut, terang Anam, dilakukan setelah MPM menilai tidak adanya unsur indikasi kecurangan dalam investigasi awal yang dilakukan bersama kedua pihak terkait.
“Dari kami menandatangani legalisir itu di tanggal 9 setelah adanya investigasi awal. Dan baru itu, dari situ juga kita pahami bersama, dari MPM juga kalo misalkan itu tidak ada unsur indikasi kecurangan atau apapun itu,” ungkap Anam kepada ASPIRASI melalui Zoom Meeting pada Jumat, (12/5).
Anam juga mengaku mengeluarkan sedikit bentuk ‘ancaman’ dari MPM untuk segera menghentikan penetapan SK ini sebelum dilakukan investigasi awal oleh MPM.
Menurut Anam, pada intinya permasalahan ini merupakan kelalaian dari Wakil Ketua Biro dan Biro Penanggung Jawab dari open tender PO Patribera. Berkas Andre yang dirasa sudah cacat formil juga menjadi pertimbangan MPM turut menyetujui penetapan PO Patribera meskipun belum ada proses perdamaian yang dicapai.
“Kemudian ini juga diambil dari Mas (Andre) Ginting juga yang dirasa sudah cacat formil juga,” ucapnya lagi.
Anam menerangkan bahwa proses sengketa akan dilanjutkan dengan adanya surat panggilan kembali hingga tahap proses perdamaian dilakukan. Anam sendiri belum dapat memberikan jadwal pasti tahapan berikutnya karena masih menyesuaikan dengan jadwal dan agenda pihak-pihak tertentu dan terkait.
Memiliki pandangan yang sama dengan panitia, ia turut memutuskan penetapan PO Patribera UPNVJ 2023 segera dilakukan agar tidak terlarut-larut dan memakan waktu lebih lama serta mengganggu timeline kegiatan secara keseluruhan.
“Nanti bakal lebih lama lagi dan mengganggu timeline,” tutup Anam.
Ilustrasi: Novi Nur.
Reporter: Novi Nur. | Editor: Miska Ithra.