Aksi Solidaritas AJI Jakarta Dengan LBH Pers Menuntut Keadilan Jurnalis Nurhadi

Nasional

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turun aksi depan gedung Mahkamah Konstitusi, menuntut keadilan bagi rekan jurnalis Tempo yang mendapat kekerasan.

Aspirasionline.com – Kamis (25/8), AJI Jakarta bersama LBH Pers melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA). Aksi dimulai pada pukul 14.00 WIB dan rombongan membubarkan diri pada pukul kurang lebih 15.30 WIB.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang dilakukan oleh AJI Jakarta terhadap rekan jurnalis Tempo, Nurhadi yang tertimpa musibah saat meliput di Surabaya pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 silam.

Nurhadi yang tengah melakukan liputan terhadap salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, Angin Prayitno Aji disekap oleh beberapa orang. Selain itu juga terjadi penganiayaan fisik hingga kekerasan secara verbal, pelaku juga merusak ponsel dan menghapus data milik Nurhadi.

Diketahui Nurhadi meliput di saat anak Angin sedang melangsungkan pernikahan dengan putri dari Kombes Pol Achmad Yani. Nurhadi sendiri memberikan kesaksian bahwa dirinya dianiaya oleh sekitar sepuluh hingga lima belas orang.

Dalam penyidikan, dua orang pelaku kekerasan dinyatakan sebagai tersangka, yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua pelaku tersebut sepuluh bulan penjara.

Namun sayangnya pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kedua pelaku justru mendapat keringanan hukuman menjadi delapan bulan penjara. Hal itulah yang kemudian melandasi dilaksanakannya aksi solidaritas.

Dalam aksi ini setidaknya ada beberapa tuntutan diantaranya, desakan pada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fenomena kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian pada masyarakat.

Tuntutan lain yang menjadi perhatian AJI Jakarta dan LBH Pers adalah mendorong agar Hakim MA agar memberikan vonis maksimal pada kedua terdakwa kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi. Para peserta aksi pun juga memaksa MA untuk memerintahkan penyidik agar memeriksa pelaku lain yang terlibat.

“Kasus ini menjadi atensi publik, jadi kami berharap sebenernya si pelakunya itu dihukum maksimal,” jelas Koodinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim pada ASPIRASI (25/8).

Aksi yang dilakukan kali ini sendiri bukan merupakan aksi yang terakhir. Menurut pengakuan Irsyan, ke depannya kemungkinan akan digelar konser solidaritas, khususnya untuk menolak pasal-pasal anti kebebasan pers dan berekspresi di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sudah diagendakan juga sih (aksi lanjutan, red.), ini bukan aksi terakhir,” tutur Irsyan.

Irsyan juga melanjutkan bahwa AJI Jakarta bersama LBH Pers akan mengadakan pelatihan keamanan dan keselamatan jurnalis. Hal ini guna menambah perhatian dari para jurnalis tentang keselamatannya. 

“Untuk memancing temen-temen jurnalis agar lebih aware soal keselamatannya,” tutup Irsyan.

Reporter: Teuku Farrel.  |  Editor : Tegar Gempa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *