Koalisi masyarakat sipil menggugat ART Indonesia–AS karena dinilai cacat prosedural akibat minimnya keterlibatan publik dan DPR, serta berpotensi memperluas eksploitasi SDA di Indonesia.
Aspirasionline.com – Koalisi masyarakat sipil membahas gugatan terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam diskusi publik bertajuk “Siapa yang Diuntungkan dari Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat? Mengupas Gugatan dan Dampaknya bagi Publik” di KeKini Ruang Bersama pada Kamis, (21/5).
Diskusi ini menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mengulas proses pembentukan ART serta dampaknya terhadap sektor perdagangan, lingkungan hidup, hingga Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Direktur Strategic Advocacy and Regulatory Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa gugatan terhadap ART berangkat dari dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut.
Menurut Saleh, pemerintah dinilai tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun publik sejak tahap pembahasan hingga sebelum ART ditandatangani.
“Mestinya, sebelum presiden melakukan penandatanganan terhadap perjanjian ART, dia (Presiden Prabowo) harus melakukan konsultasi dengan DPR. Kemudian, ada diskusi dan proses partisipasi publik melalui pembagian draf lebih awal, kira-kira apa saja poin-poin yang tersampaikan,” ujar Saleh dalam forum pada Kamis, (21/5).
Saleh juga mengungkapkan bahwa publik baru mengetahui substansi ART setelah perjanjian ditandatangani pemerintah. Padahal, isi perjanjian tersebut menyangkut berbagai sektor strategis. Mulai dari perdagangan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, media, hingga mineral kritis.
“Cuma kan kita (masyarakat) mengetahui poin-poin perjanjian itu pasca penandatanganan, sehingga praktis masyarakat sipil, publik, tidak mengetahui apa saja yang menjadi poin-poin perjanjian (dalam ART),” tuturnya.
ART Dinilai Ancam Industri Nasional dan Perluas Ekstraktivisme SDA
Selain mempersoalkan prosedur, Saleh juga mengkritik sejumlah substansi dalam ART yang dinilai bertentangan dengan regulasi nasional, terutama terkait perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, berbagai aturan yang selama ini dibuat untuk melindungi industri dalam negeri justru dapat tergerus melalui perjanjian tersebut.
“Padahal, kita sudah punya undang-undang UMKM yang mestinya memberi proteksi terhadap pengusaha kecil, mikro, tetapi juga oleh perjanjian ART memberi ruang yang begitu besar bagi intervensi Amerika Serikat dalam proporsi perdagangan kita,” terang Saleh.
Di sektor lingkungan dan SDA, Critical Mineral Campaign Manager Trend Asia, Rizki Maulana Hakim, melihat ART bukanlah skema baru, melainkan kelanjutan dari model ekonomi ekstraktivisme.
Rizki menekankan, skema tersebut menempatkan Indonesia hanya sebagai pemasok bahan mentah dan setengah jadi bagi industri Amerika Serikat, sementara produk jadi akan kembali dijual ke pasar Indonesia.
Menurut Rizki, pola tersebut memperbesar ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap negara industri sekaligus memperluas eksploitasi SDA domestik.
“Indonesia ditempatkan sebagai negara yang di-exploit (eksploitasi) oleh US (United States) sumber daya mineralnya. Terus kemudian, smelternya didanai atau harus (dari) perusahaan US, kemudian untuk menyuplai kebutuhan-kebutuhan industri US. Produk jadinya itu balik ke Indonesia,” tegas Rizki.
Rizki juga menyoroti pembentukan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) setelah penandatanganan kerja sama Indonesia–AS yang diamati menunjukkan adanya agenda eksplorasi logam tanah jarang di Indonesia.
“Perminas ini agendanya sekarang banyak menjalin kerja sama dengan berbagai kampus di Indonesia, termasuk juga BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) untuk mengeksplorasi potensi-potensi logam tanah jarang di Indonesia,” tukas Rizki.
Foto: Najmi Fathya
Reporter: Najmi Fathya | Editor: Ghasya
