FISIP Sosialisasikan Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Dalam rangka mewujudkan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan seksual, UPNVJ mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2021
Aspirasionline.com − Selasa (23/11), Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (FISIP) UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual Di Lingkungan UPN Veteran Jakarta” yang dihadiri oleh Jajaran Dekanat FISIP, Dosen hingga mahasiswa UPN Veteran Jakarta.
Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2021 ini sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Rektor UPN Veteran Jakarta, dibanding dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Penyusunan dari peraturan ini adalah semangat untuk melindungi, khususnya mahasiswa UPNVJ dari hal-hal yang memang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual,” ucap Asep Kamaludin selaku Wakil Dekan III FISIP Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Dekan FISIP UPNVJ, R Dudy Heryadi mengatakan adanya pelecehan seksual didorong oleh faktor relasi yang tidak seimbang, sehingga menyebabkan hubungan dan interaksi yang tidak sepantasnya.
“Seperti, yang satu lebih kuat dari yang lain. Sehingga ketika yang lemah teraniaya, merasa takut dan tidak bisa memperjuangkan keadilan yang semestinya diperoleh,” terang Rudy.Dengan dibentuknya Peraturan Rektor ini diharapkan mahasiswa dapat dengan leluasa melaporkan peristiwa pelecehan seksual di sekitar lingkungan.
“Siapa pun yang melakukan atau pelakunya baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa akan melalui proses atau mekanisme yang sama. Ini semua adalah upaya kami,” terang Asep
Lebih lanjut, Asep menjelaskan apabila ada kasus pelecehan seksual, maka pihak kampus akan melakukan pelayanan awal, pelayanan lanjutan, pemulihan, sebagaimana sesuai dengan pasal 9 Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2021.
Pelayanan awal yaitu membentuk tim untuk mencari fakta serta mengelola dan mendokumentasikan masalah kasus pelecehan seksual.
Kekhawatiran Mahasiswa Untuk Melaporkan Kasus Pelecehan
Saat terjadinya pelecehan seksual, sering kali korban merasa takut untuk melaporkan mengenai peristiwa yang terjadi. Salah satunya pada korban yang merupakan mahasiswa.
Adanya kekhawatiran mahasiswa didorong oleh kebiasaan yang sering terjadi di kampus, apabila korban melaporkan dosen atau tenaga kependidikan, maka ada indikasi akan mempengaruhi nilai-nilai pribadinya.
Asep menegaskan, dengan adanya peraturan ini, mahasiswa tidak perlu mengkhawatirkan hal-hal tersebut. “Apabila kita benar dan ingin melakukan penolakan tindakan-tindakan yang bersifat pelecehan, jangan takut berpengaruh kepada nilai karena tentunya ada yang lebih punya otoritas lebih tinggi,” jelas Asep.
Korban pelecehan seksual juga sering kali merasa malu untuk melaporkan apa yang dialaminya. Untuk mengatasi hal tersebut, Dudy mengatakan, siapapun boleh melaporkan tindak pelecehan seksual yang didasarkan dengan materi bahan laporan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dudy juga menegaskan korban yang terlambat melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialami karena malu dan faktor lainnya, pengaduan dari korban pun akan tetap di proses.
“Jika terjadi, tetap akan diproses. Silahkan laporkan dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Rektor maupun di Peraturan Kementerian Pendidikan,” tegas Dudy
Asep juga menambahkan, apabila dalam prosesnya korban meminta masalah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kampus akan tetap memberikan sanksi kepada pelaku.
Senada dengan hal tersebut, mahasiswa yang ingin melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan UPN Veteran Jakarta, juga dapat melaporkannya kepada pihak fakultas, khususnya kepada Wakil Dekan 3. Lalu, pihak kampus akan menindak lanjuti kasus tersebut.
“Pelayanan awal ini paling lambat 2×24 jam harus segera diambil tindakan,” jelas Asep.
Asep kembali menegaskan bahwa pihak kampus akan menindak lanjuti kasus pelecehan seksual secara tegas. Pihak kampus juga akan menyiapkan konselor, psikolog, pendamping hukum untuk korban dan akan dilihat masuk ke kategori mana tindakan pelecehan yang terjadi.
Reporter: Fadli MG., Shafira Mg.│Editor: Suci Amalia.