Tolak Revisi UU KPK dan Capim Bermasalah, Mahasiswa Aksi Penuhi Gedung KPK

Nasional

Kamis (12/9) mahasiswa lintas universitas melakukan aksi solidaritas untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang dianggap masih bermasalah.

Aspirasionline.com — Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta menolak kandidat capim KPK yang dianggap bermasalah.

Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Nurdiansyah mengatakan, mahasiswa turut memberikan dukungan moril kepada KPK bahwa integritas dan indepedensi KPK harus tetap terjaga dalam kondisi apapun.

“Aksi ini merupakan solidaritas dan undangan terbuka kepada mahasiswa bahwa dalam kondisi saat ini mari kita bersama membela kepentingan rakyat, membela kepentingan bangsa, dan kita harus tetap menjaga KPK agar tidak dilemahkan oleh pihak manapun,” ungkap Nurdiansyah saat ditemui ASPIRASI di lokasi aksi pada Kamis, (12/9).

Nurdiansyah menganggap bahwa terdapat kejanggalan selama proses seleksi capim KPK. “Salah satunya adalah beberapa calon pimpinan yang masih terganjal track record (rekam jejak, red.) terkait pelanggaran etik yang masih diloloskan oleh panitia seleksi,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Kajian dan Strategis (Kastrat) BEM UPNVJ Dzuhrian Ananda Putra mengatakan aksi ini merupakan respons atas isu yang menyorot KPK belakangan ini.

“Presiden Jokowi meneken surat presiden terkait dengan revisi UU KPK. Lalu kita melihat apa yang dia lakukan sangat kontra dengan janji politik yang terdapat dalam nawacita yang disebutkan. Kita harus ada semangat dalam pemberantasan korupsi,” kata Dzuh.

Dalam aksi ini terdapat empat poin pernyataan sikap atas nama mahasiswa Indonesia yang dibacakan oleh Koordinator Pusat BEM SI terkait upaya upaya pelemahan KPK: mendesak Presiden untuk menolak revisi UU KPK dan menagih nawacita poin keenam; menuntut DPR RI untuk memilih secara objektif calon pimpinan KPK dengan mempertimbangkan rekam jejak dan integritas calon; menolak capim KPK yang terbukti memiliki catatan buruk dalam pemberantasan korupsi; menolak dengan tegas rancangan perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Respons KPK

Saat mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK pada siang itu, Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK, sempat memberikan orasi di tengah ratusan mahasiswa. Novel beranggapan mahasiswa harus terus berjuang dan mengobarkan semangat antikorupsi, sebab menurutnya hingga saat ini masih banyak upaya untuk melemahkan KPK.

“Kita tidak boleh lelah, kita tidak boleh menyerah dengan segala upaya fitnah yang disampaikan. Kita harus sadar bahwa kepentingan rakyat Indonesia adalah kepentingan yang sangat mendasar,” ujar Novel.

Novel pun meminta mahasiswa agar tak gentar melawan korupsi meski banyak resiko yang harus dihadapi oleh mahasiswa. “Apapun resikonya, ini tidak boleh terus dibiarkan untuk kita menjadi abai atau kompromi dengan upaya-upaya pelemahan KPK,” tutup Novel.

Penasihat KPK Mohammad Tsani juga mengapresiasi aksi mahasiswa yang menentang adanya pelemahan terhadap KPK. Tsani berpesan agar semangat antikorupsi dijalankan dengan cara yang baik sebagi kaum intelektual.

“Jangan anarkis, gunakan hati nurani. Buktikan kita orang akademis, kaum intelektual jangan hanya menggunakan aksi-aksi sporadik. Aksi yang mengarah kepada anarki,” ucap Tsani.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPK pun terlihat menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Terlihat Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang datang untuk menyampaikan rasa terimakasih kepada mahasiswa yang melakukan aksi.

Dalam sambutannya, Agus Rahardjo mengucapkan terimakasih atas kesediaan dari mahasiswa untuk bersama melawan korupsi sehingga Gerakan anti korupsi akan semakin kuat kedepannya.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif pun ikut mengomentari terkait dengan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK seakan dikebut dan dibuat tertutup antara pemerintah dan DPR. Padahal mestinya dilakukan secara transparan.

“Kami meminta DPR agar transparan dan terbuka dalam membahas revisi UU KPK ini,” tegas Laode.

Dalam kesempatan yang sama, Saut Situmorang berpendapat agar revisi UU KPK dilakukan oleh DPR terpilih yang baru. Sebab, menurutnya, menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik revisi UU KPK sehingga sangat dikebut dan tertutup.

“Kalau kita mau perang pikiran, mari lanjutkan perang pemikiran ini, bukan perang fisik. Rasio siapa yang paling benar. Mari kita adu data, literatur, naskah akademik. Oleh sebab itu, hentikan revisi UU KPK ini. Lantik dahulu DPR yang baru, kita mulai dari langkah awal yaitu dari naskah akademik,” tegas Saut yang diikuti dengan pekik “lawan, lawan, lawan, koruptor!”

Reporter: M. Faisal Reza. |Editor: Firda Cynthia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *