Harapan dari RUU Perlindungan Umat Beragama
Aspirasionline.com – Beberapa waktu lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan sedang mempersiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama. Undang-undang itu merupakan hasil diskusi kelompok yang diselenggarakan Kementerian Agama dengan melibatkan tokoh umat beragama.
Undang-undang itu diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi umat beragama, baik enam agama yang diakui pemerintah maupun di luar yang resmi. Menteri Lukman Hakim meminta masukan dari masyarakat mengenai syarat-syarat maupun isu apa yang perlu dimasukkan dalam RUU itu. Isu-isu apa saja yang perlu dimasukkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama?
Dalam perbincangan Agama dan Masyarakat di KBR, Bonar Tigor Naipospos Wakil Ketua LSM Setara Institute menilai lahirnya RUU Perlindungan Umat beragama karena banyaknya kasus pemaksaan kehendak terhadap kebebasan beragama. Menurut Bonar, negara harus netral dan di tengah tanpa harus memihak pada satu kelompok tertentu, “Adanya ruang demokrasi banyak pihak yang menggunakan kebebasan untuk memaksakan kehendak. Ada aturan tetapi tidak mampu meredam adanya pemaksaan kehendak,” jelas pria yang menggunakan batik.
Sedangkan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Bonar Tigor Naipospos Mubarok mengatakan, lahirnya RUU itu meredam ekspresi agama tertentu di ruang publik yang terkadang memaksakan kehendak. Kata dia, RUU itu nantinya akan mengatur pendirian rumah ibadah,” Agama itu hak privat, namun ekspresinya sering muncul di ranah publik. Kita akan kaji lebih dalam. Kita akan atur pendirian rumah ibadah yang masuk dalam perundangan,” jelasnya.
Kata Mubarok, negara melalui RUU Perlindungan Umat Beragama nantinya juga akan mengatur penyiaran agama di ruang publik. Menurut dia, penyiaran agama di ruang publik perlu diatur agar tidak terjadi benturan di masyarakat, “Selama ini banyak penyiaran agama yang terkadang terlalu menyakiti hati umat agama lain. Kita akan atur itu. Kita akan kaji mendalam,” jelas Mubarok.
RUU Perlindungan Umat Beragama ini rencananya akan disosialisasikan ke masyarakat dan kelompok agama pada Januari 2015. Nantinya, draft itu akan dibahaas bersama seluruh lapisan masyarakat dan beragam kelompok sehingga banyak masukan yang bisa didengar dan akan dimasukkan dalam draft tersebut sebelum dibahas di DPR pada awal tahun 2016.
Meskipun belum melihat susunan draft RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB), langkah pemerintah ini perlu diapresiasi. Menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, RUU ini bisa menjadi harapan baru bagi umat beragama di Indonesia. Agar tidak adalagi masalah initimidasi dan kasus-kasus pelarangan rumah ibadah, “Banyak yang mempertanyakan Kementerian Agama ketika terjadi kasus intoleransi. Kementerian Agama harus jadi leading sector dalam mengatasi masalah intoleransi. Banyak urusan agama yang harus dipertegas dalam RUU itu termasuk soal kolom agama,” ujar Bonar atau yang akrab disapa Coky.
Kementerian Agama sendiri mengakui RUU itu akan lebih detil melindungi dan mengatur hubungan umat beragama terutama yang berada di ranah publik. Tidak hanya agama samawi atau agama wahyu yang akan diatur dan dilindungi, nanti juga agama kepercayaan akan dibahas dan masuk dalam pembahasan RUU, “Kita akan buka diskusi ini secara luas agar bisa memberikan masukan dan mengkritisi. Sekarang ini kami sedang membahas mana yang perlu diatur. Persepsi ingin melindungi masyarakat. Persepsi kita sama ingin melindungi hak keberagamaan masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Bonar Tigor Naipospos berharap, dengan adanya RUU ini tidak akan adalagi persoalan dan konflik kehidupan antar umat beragama, “Negara harus bertindak agar keberagaman di Indonesia tidak ada yang tertindas.Banyak urusan agama yang harus dipertegas dalam RUU termasuk soal kolom agama di KTP,” tutup Bonar mengakhiri perbincangan di dialog Agama dan Masyarakat KBR.
Sumber : KBR68H