Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kian Mengkhawatirkan, Kampus Dinilai Gagal Melindungi Korban

CategoriesNasionalTagged , ,

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. API menilai kampus gagal menjadi ruang aman dan justru melanggengkan relasi kuasa yang menekan korban.

Aspirasionline.comAliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar konferensi pers secara daring melalui Zoom Meeting pada Minggu, (19/4). Dalam forum tersebut, API menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang melibatkan relasi kuasa serta kegagalan institusi dalam melindungi korban.

Nabila Tauhida, selaku moderator dan bagian dari API, menyebut kasus yang mencuat di sejumlah kampus menunjukkan pola berulang yang semakin mengkhawatirkan.

“Ini bukan lagi peristiwa sporadis atau insiden yang terisolasi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada pola yang tersistematis di mana pelaku beragam jabatannya, dari sesama mahasiswa, dosen, hingga pejabat strategis seperti rektor,” ucap Nabila dalam konferensi pers pada Minggu (19/4).

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru kerap gagal dalam melindungi para korban. Menurutnya, situasi ini diperparah dengan adanya relasi kuasa yang sangat timpang, lemahnya implementasi kebijakan, hingga budaya masyarakat yang masih menyalahkan korban.

Hal tersebut kemudian dipertegas oleh Koordinator bidang Program, Dokumentasi, dan Informasi Rahima, Wanda Roxanne, menuturkan bahwa relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi sering menganggap kekerasan seksual bukan hal penting serta kerap tidak berpihak ke korban dan membela pelaku atas dasar citra kampus.

“Relasi kuasa yang juga ada di dalam struktur kampus itu tidak memiliki keberpihakan pada korban sehingga kekerasan seksual tidak dianggap penting dan bahkan melindungi pelaku dengan alasan nama baik kampus,” jelas Wanda pada Minggu, (19/4).

Wanda turut menerangkan bahwa minimnya pemahaman terhadap akar dari kasus kekerasan seksual hanya akan membuat masyarakat menyalahkan korban tanpa memahami penindasan yang dialami. 

Relasi Kuasa dan Lemahnya Sistem Perlindungan Membuat Korban Terpinggirkan

Dalam konferensi pers yang sama, Fahmi Azharuddiya, perwakilan HopeHelps Universitas Indonesia (UI), menyoroti bagaimana posisi kuasa pelaku kerap menjadi alat untuk membungkam para korban sekaligus melanggengkan kekerasan.

“Kami menilai bahwa ketimpangan relasi kuasa itu masih menjadi faktor yang utama yang selalu meminggirkan pengalaman korban, membungkam suara penyintas, dan melanggengkan adanya impunitas,” tutur Fahmi dalam konferensi pers pada Minggu, (19/4).

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual di kampus tidak hanya soal tindakan individu, melainkan juga soal struktur yang memungkinan pelaku tetap bebas dan berkuasa.

Dengan tumpang tindihnya permasalahan pada kasus kekerasan seksual ini, data Ringkasan Tahunan (RITA) HopeHelps UI 2025 menunjukkan bahwa sistem pelayanan dan pendampingan masih jauh dari memadai.

Fahmi mengungkapkan adanya peningkatan laporan kasus tidak diiringi  dengan penyelesaian hukum yang tuntas. Alhasil, para korban memilih untuk membatalkan pendampingan hukum mereka.

“Tetapi tidak ada satu proses hukum pun yang tuntas karena korban membatalkan pendampingan akibat proses yang panjang dan aparat pun dinilai tidak berperspektif korban,” jelas Fahmi pada Minggu (19/4).

Selain pendampingan hukum yang tidak kunjung mencapai titik terang, akses layanan kesehatan mental yang merupakan hal penting untuk para korban juga tidak diproses secara jelas sehingga korban tidak mendapatkan penanganan kesehatan mental.

“Janji perlindungan dari universitas itu masih saja berhenti pada tahap administratif ataupun regulasi tanpa adanya sumber daya nyata yang mendukung kesehatan mental korban maupun dari penyedia layanan tersebut sendiri,” kata Fahmi.

Belum Maksimalnya Implementasi UU TPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi

Karut-marut masalah ini pun semakin diperparah oleh kebijakan yang dinilai melemahkan fokus penanganan kekerasan seksual, termasuk perubahan regulasi yang memperluas cakupan kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tanpa diiringi peningkatan kapasitas.

Melihat situasi tersebut, perwakilan dari Perempuan Mahardika, Amerta, menegaskan bahwa perubahan tidak bisa lagi ditunda. Reformasi kebijakan dan penguatan sistem penanganan menjadi tuntutan mendesak.

“Kami juga menuntut untuk mengembalikan fokus pada penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dengan perspektif korban akhirnya, bukan sekadar menjaga citra kampus dengan menyembunyikan kasus-kasus ini,” tegas Amerta pada Minggu, (19/4).

Sementara itu, Mutya Gustina, Program Officer Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan), ikut berbicara mengenai kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus merupakan kegagalan negara dan institusi pendidikan, meskipun kebijakan dan undang-undang sudah dimiliki.

“Kita ini sudah punya regulasi sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan yang komprehensif terhadap kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), tetapi implementasinya di lingkungan perguruan tinggi ini masih belum berjalan dengan maksimal,” tutur Mutya pada Minggu, (19/4).

Mutya turut mengajak seluruh mahasiswa untuk terus memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual dan keberanian serta solidaritas para rekan mahasiswa pada kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

 

Reporter: Agung Yanuar  | Editor: Hanifah Nabilah

Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting/Agung Yanuar

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *