Aksi Kamisan ke-905, Tuntut Negara Akui Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998

CategoriesNasionalTagged , ,

Aksi Kamisan ke-905 mengangkat isu penyangkalan negara atas pemerkosaan massal pada Mei 1998. Massa aksi mendesak pengakuan dan langkah hukum lanjutan setelah putusan PTUN Jakarta dinilai menghambat keadilan bagi korban.

Aspirasionline.comAksi kamisan ke-905 mengangkat tema “Habis Gelap, Terbitlah Penyangkalan: Akui dan Usut Tuntas Pemerkosaan Massal 1998” digelar di seberang Istana Merdeka pada Kamis, (23/4).

Tema tersebut dipilih sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (21/4), yang dinilai tidak menerima gugatan masyarakat sipil terkait pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. 

Dalam orasi yang dibawakan oleh moderator aksi, Denis, menilai penyangkalan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap para penyintas.

“Penyangkalan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998 merupakan kekerasan lanjutan terhadap para penyintas. Fakta kekerasan ini telah didokumentasikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” ucap Denis saat orasi pada Kamis, (23/4).

Ia juga menilai putusan PTUN yang berhenti pada alasan formil menunjukkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban karena tidak mempertimbangkan aspek kebenaran dan keadilan yang seharusnya menjadi tanggung jawab peradilan.

Penyangkalan Negara Dinilai Melukai Penyintas dan Melanggengkan Impunitas

Anggota Divisi Kampanye dan Jaringan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Bima, menjelaskan bahwa tuntutan utama aksi ini adalah mendesak negara untuk mengakui peristiwa Pemerkosaan Massal 1998 serta menindaklanjuti pernyataan pejabat publik yang menyangkalnya.

Menurutnya, penyangkalan yang disampaikan oleh pejabat publik tidak hanya melukai korban, tetapi juga upaya menghapus ingatan kolektif masyarakat atas peristiwa tersebut. 

“Kamisan ini secara spesifik, ya, menuntut agar negara mengakui adanya pemerkosaan dan juga menindaklanjuti statement (pernyataan) Fadli Zon. Itu sebuah perilaku yang selalu dilakukan oleh pejabat publik karena secara enggak langsung itu menghapus memori kolektif yang ada di masyarakat hari ini,” ungkap Bima kepada ASPIRASI pada Kamis, (23/4).

Bima kembali menambahkan bahwa penyangkalan terjadi melalui pola sistematis. Mulai dari revisi sejarah hingga pernyataan pejabat publik yang mengabaikan fakta. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi cara pandang generasi selanjutnya terhadap sejarah pelanggaran HAM.

Ia juga mengkritik kondisi tersebut lantaran berpotensi melanggengkan impunitas jika tidak diikuti dengan pengakuan dan langkah hukum yang jelas.

“Karena kalau misalkan hal ini (penyangkalan) terus berlanjut, terus juga tidak (ada) tindak lanjut, enggak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku, enggak ada kompensasi yang diberikan kepada korban, enggak ada pengakuan oleh negara, terus juga kemudian enggak ada pengungkapan kebenaran, otomatis praktik impunitas bakal terus langgeng,” terang Bima.

Senada dengan itu, salah satu peserta aksi, Kalis Mardiasih, menyoroti sikap negara yang menunjukkan kemunduran dalam penanganan pelanggaran HAM berat, khususnya peristiwa 1998.

Ia menegaskan bahwa penyangkalan tersebut justru memperlihatkan negara tidak hanya gagal menyelesaikan kasus, tetapi juga menafikan keberadaannya.

“Mereka (pemerintah) bukan hanya tidak menuntaskan kasus pelanggaran HAM, bahkan sudah secara terang-terangan menyangkal bahwa pelanggaran HAM berat itu ada,” ujar Kalis kepada ASPIRASI pada Kamis, (23/4).

Kalis melihat harapan terhadap negara semakin menipis di tengah tidak adanya langkah konkret dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Menurutnya, harapan kini hanya bertumpu pada solidaritas masyarakat sipil.

“Secara jujur, aku enggak punya harapan mereka (pemerintah) akan memberikan keadilan kepada para korban, tetapi aku berharap kepada rakyat. Aku berharap kepada solidaritas antar warga. Satu-satunya harapan kita adalah solidaritas antar warga,” tutup Kalis.

 

Foto: Ghasya 

Reporter: Ghasya | Editor: Tia

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *