Masyarakat Sipil Kecam PTUN Jakarta, Menyoal Putusan Tolak Gugatan Penyangkalan Pemerkosaan 1998

CategoriesNasionalTagged , ,

PTUN Jakarta menolak gugatan perkosaan massal pada saat Mei 1998 dengan alibi kewenangan dan prosedural. Hal ini memicu kecaman koalisi dari masyarakat sipil yang menilai putusan tersebut mengabaikan keadilan bagi korban dan melanggengkan impunitas.

Aspirasionline.com — Koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers untuk merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penyangkalan pemerkosaan massal pada saat Mei 1998 di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu, (22/4).

PTUN Jakarta menolak gugatan dengan dalih tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara serta mengabulkan eksepsi (bantahan) dari Fadli Zon sebagai tergugat. 

Majelis hakim juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai tidak memenuhi aspek formil dan objek sengketa tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat individual.

Kuasa hukum penggugat, Virdinda Achmad, menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dalam penegakan keadilan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami melihat bahwa ini merupakan sebuah langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negeri ini dan makin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan massal Mei 98 dari keadilan,” tutur Virdinda dalam forum pada Rabu, (22/4).

Virdinda menambahkan, hakim dianggap tidak konsisten dalam pertimbangannya karena selain menggunakan dalih prosedural, juga turut menyinggung aspek substansi perkara. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa penyangkalan terhadap peristiwa perkosaan massal Mei 1998 berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam konteks pelestarian sejarah.

Virdinda memandang pertimbangan tersebut bermasalah karena mencampurkan alasan formil dengan penilaian substansi, sekaligus berpotensi membenarkan tindakan penyangkalan terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat.

“(Hakim) mengatakan bahwa penyangkalan objek sebagaimana objek gugatan penyangkalan perkosaan massal merupakan bagian daripada kewenangan Fadli Zon untuk melestarikan sejarah,” ucap Virdinda.

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik PTUN Kesampingkan Fakta Sidang dan Mandat Konstitusi

Selain kuasa hukum, kritik juga datang dari lembaga independen, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai putusan tersebut mencerminkan ketidaktegasan negara dalam menjunjung prinsip HAM.

Dahlia menegaskan pengadilan seharusnya menjadi representasi negara dalam menjaga integritas konstitusi, terutama dalam perkara pelanggaran HAM.

“Kami melihat adanya kegamangan penyelenggara negara, dalam hal ini legislatif, melalui wajah pengadilan yang seharusnya menjaga integritas konstitusi yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, melakukan pengingkaran pada moral kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Dahlia dalam Konferensi Pers pada Rabu, (22/4).

Dahlia juga menyoroti pendekatan administratif yang digunakan pengadilan mengabaikan fakta persidangan, termasuk dokumen dan keterangan saksi.

“Pengadilan administratif dan birokrasi yang berwajah administratif dalam PTUN itu mengabaikan suara korban karena data-data yang dihadirkan dalam bentuk dokumen TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) (dan) suara yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu diabaikan,” jelas Dahlia.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyentil PTUN tidak menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan pemerintah dalam konteks negara hukum.

Arif menyebut pengadilan seharusnya menjadi mekanisme korektif terhadap pernyataan pejabat publik yang menjadi objek sengketa.

“Kita melihat fakta bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru menghindar dari tanggung jawab, ya, mandat konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap pernyataan penyangkalan fakta terhadap perkosaan massal 1998,” ucap Arif dalam pertemuan pada Rabu, (22/4).

Dari tim kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winata, menilik hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara yang telah diperiksa selama persidangan.

Daniel menyebut putusan hanya berfokus pada aspek formil tanpa menguji pokok sengketa yang diajukan oleh korban.

“Hakim tidak menilai pokok perkara (penyangkalan perkosaan Mei 1998), tetapi berlindung di balik aspek-aspek formil yang menurut kami putusannya keliru, dangkal, dan pertimbangannya buruk,” kata Daniel dalam konferensi pada Rabu, (22/4).

Atas putusan tersebut, Daniel menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna menguji kembali putusan PTUN.

“Bagi kami, (putusan) ini sangat buruk dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap keputusan ini,” pungkas Daniel.

 

Foto: Konde.co

Reporter: Ghasya | Editor: Tia

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *