Laporan TGPF dan Cerita Getir Korban Pemerkosaan Massal Mei 1998 yang Tak Berkesudahan Disangkal

CategoriesNasionalTagged , ,

Mantan Ketua TGPF menegaskan bahwa laporan kasus mengenai pemerkosaan massal Mei 1998 merupakan fakta lapangan. Di sisi lain, Fadli Zon dinilai menyangkal fakta-fakta yang sebelumnya telah dihimpun dan diverifikasi oleh TRK.

Tulisan ini memuat kesaksian dan detail peristiwa kekerasan yang mungkin terasa berat atau tidak nyaman bagi sebagian pembaca. Pembaca disarankan untuk mempertimbangkan kondisi diri sebelum melanjutkan membaca.

Aspirasionline.com Konferensi pers di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu, (22/4), menegaskan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 merupakan dokumen resmi yang merekam fakta lapangan. 

Penegasan ini adalah buntut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap menteri kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataannya yang dinilai menyangkal pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998. Sebagaimana dalam berita ASPIRASI yang berjudul “Masyarakat Sipil Kecam PTUN Jakarta, Menyoal Putusan Tolak Gugatan Penyangkalan Pemerkosaan 1998” gugatan ini ditolak atas dalih prosedural. 

Mantan Ketua TGPF pada kasus Mei 1998, Marzuki Darusman, menerangkan bahwa seluruh temuan yang diperoleh oleh TGPF selama enam bulan bekerja telah diputuskan secara bulat dan konsensus tanpa adanya perbedaan pendapat dari unsur pejabat sipil maupun militer. 

Ia turut menyebut bahwa Presiden saat itu, Bacharuddin Jusuf Habibie, bukan sekadar menerima laporan TGPF, tetapi juga mengakui isinya sebagai aib nasional. 

“Sehingga kuatlah sebetulnya kedudukan faktual dari apa yang telah terjadi, yaitu tindakan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan keturunan Tionghoa,” terang Marzuki dalam konferensi pers pada Rabu, (22/4). 

Marzuki menambahkan bahwa laporan asli TGPF yang kini berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memuat fakta yang bertolak belakang dengan narasi penyangkalan Fadli Zon. 

“Apa yang disampaikan oleh saudara Fadli Zon, mungkin secara pribadi, ya, kebetulan menjadi menteri, adalah hal-hal yang sama sekali berlainan dan bertentangan dengan apa yang menjadi isi laporan TGPF itu,” tuturnya.

Fadli Zon Disinyalir Menyangkal Fakta Korban yang Telah Diverifikasi oleh TRK 

Dalam kesempatan yang sama, seorang penggugat sekaligus Ibu korban tragedi Mei 1998, Kusmiyati, menyuarakan langsung pengalaman dan kesaksiannya dalam proses pencarian anaknya di tengah kekacauan saat itu.

Kusmiyati menggambarkan situasi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang banyak didatangi korban dari wilayah Glodok dan Grogol.

“Ini anak saya dan ini (yang di sebelah juga korban) perkosaan. Itu kalau lihat sendiri, ya Allah, ini perempuan diperkosa. Orang ini (pelaku) gimana (bisa) enggak punya hati nurani, enggak punya (perasaan) kasihan. Sudah diperkosa, (lalu) dibakar. Saya juga anaknya dibakar,” ujar Kusmiyati dalam acara yang sama pada Rabu, (22/4). 

Sementara itu, Ita Fatia Nadia, selaku pendamping korban, ikut mengungkap kembali cerita para korban. Ia menyampaikan bahwa apa yang dibawanya ke ruang publik bukan sekadar pengalaman pribadi, melainkan hasil pendampingan panjang yang selama puluhan tahun mencatat dan merawat ingatan para korban Mei 1998.

Dalam ceritanya, Ita mengungkap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tangerang Selatan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan seksual berat, hingga relawan harus mengurus langsung proses kremasinya. 

“(Namanya) Fransiska, di Tangerang Selatan, yang diperkosa dan meninggal. Mayatnya saya bawa bersama tim relawan di Cilincing untuk dikremasi. (Usianya) 11 tahun (kala itu), yang dihancurkan alat kelaminnya,” terang Ita pada Rabu, (22/4). 

Nama Ita Martadinata pun kembali mencuat sebagai salah satu korban yang kisahnya masih membekas. Ia mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya dibunuh menjelang rencananya untuk bersaksi di forum internasional.

“Ita Martadinata diperkosa dua kali pada akhir Mei dan sebelum dia dibunuh di kamarnya, di Sumur Batu, di lantai dua. 45 menit setelah dia dibunuh, saya hadir di kamarnya, lehernya dibuka sampai sini (menunjukkan dahi). Darahnya masih hangat. Bayangkan. Bayangkan,” tandas Ita.

Lebih lanjut, kekerasan itu bak menjalar menjadi luka sosial. Gambaran getir terlihat dari seorang korban berusia 13 tahun yang dipaksa mengakhiri hidup oleh keluarganya sendiri, semata karena stigma yang dilekatkan setelah ia menjadi korban.

Menurut Ita, seluruh cerita tentang korban bukan narasi tanpa dasar. Data dan arsip korban telah dikumpulkan, dicatat, dan diverifikasi oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRK). Kendati begitu, fakta-fakta tersebut kini dianggap kabur kebenarannya oleh Menteri Kebudayaan dan PTUN.  

“Itu semua (fakta) yang disangkal oleh Fadli Zon. Itu semua (fakta) yang dinegasikan (disangkal)  oleh pengadilan PTUN. Ini fakta. Fakta-fakta sejarah tubuh dan seksualitas perempuan yang dijadikan alat di dalam perubahan politik di negeri ini, yang dijadikan alat untuk meneror masyarakat Indonesia,” pungkas Ita. 

 

Sumber Foto: Youtube Yayasan LBH Indonesia

Reporter: Tia | Editor: Safira

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *