Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade. Sebelum UU tersebut resmi disahkan, PRT hidup dalam situasi rentan tanpa kepastian perlindungan hukum.
Aspirasionline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI pada Selasa, (21/4).
Pengesahan UU PPRT oleh DPR mengakhiri penantian panjang para Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama lebih dari dua dekade. Sebelum aturan tersebut disahkan, PRT berada di dalam situasi rentan akibat ketiadaan payung hukum yang memadai.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Rabu, (15/4), Ajeng Astuti, perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi Jakarta, menggambarkan bagaimana nasib PRT yang berada dalam kerentanan legal dan sengaja dibiarkan berlarut.
“Sudah 22 tahun, tetapi nasibnya masih dipertanyakan, terkatung-katung. Kurang berapa lama lagi? Masih harus nunggu berapa lama lagi, sih, nasib PRT ini? Padahal, kerja-kerja PRT ini sangat-sangat dibutuhkan,” ujar Ajeng pada Rabu, (15/4).
Ajeng turut menyoroti kerentanan yang kian dalam akibat absennya perlindungan hukum, terutama saat PRT menghadapi situasi kekerasan tanpa jaminan perlindungan dari negara.
“Belum lagi kalau mendapatkan kekerasan, yang kita tidak tahu itu bentuk badannya sudah seperti apa. Itu yang dialami oleh kami, pekerja rumah tangga, tetapi di sini, negara masih belum menganggap PRT ini penting untuk diberikan perlindungan secara hukum,” tuturnya.
Nihilnya Perlindungan Hukum yang Setara Antara PRT dan Pekerja Sektor Formal
Sebelum UU PPRT disahkan, PRT kerap menghadapi risiko kerja yang tidak sebanding dengan perlindungan yang diterima. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan antara PRT dan pekerja sektor formal.
Menurut Margianta, perwakilan Emancipate Indonesia Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), realitas ini tidak lagi dapat digambarkan sekadar kerentanan kerja biasa, melainkan menunjukkan bentuk ketimpangan yang jauh lebih serius.
“Kenapa perbudakan modern? Karena memang tidak ada cara lain untuk mendeskripsikan apa yang dialami oleh kawan-kawan pekerja rumah tangga, selain sebagai perbudakan modern. Karena ini sudah parah, ya, ibaratnya,” terang Magianta dalam konferensi pers yang sama pada Rabu, (15/4).
Margianta menambahkan, kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT kerap tidak dipandang sebagai bagian integral dari sistem ekonomi, meski menjadi penopang bagi pekerja sektor formal.
Imbas dari hal itu, PRT akhirnya berada di dalam relasi kerja yang timpang dan menanggung risiko tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal.
“Di sini tidak ada pembagian perlindungan yang setara dengan mereka (pekerja sektor formal). Mereka (PRT) mengambil semua risikonya. Risiko pemberi kerja yang misalnya abusif, yang kasar. Kita sering lihat kasus-kasusnya. Pemberi kerja yang ngasih gaji semena-mena,” terang Margianta.
Dalam acara yang sama, Zainal Arifin, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), turut hadir dan menyoroti posisi kerja PRT yang berada di ruang privat, jauh dari jangkauan pengawasan.
“Pekerja rumah tangga tidak bisa disamakan dengan pekerja di sektor-sektor lain di sektor industri, karena mereka ada di balik-balik pintu. Ketika kekerasan terjadi, ketika kemudian ketidakadilan terjadi, suara mereka tidak terdengar. Apalagi kalau (di) kemudian hari ini tanpa perlindungan (UU PPRT) itu,” tutur Zainal pada Rabu, (15/4).
Sumber Foto : Siaran langsung youtube DPR RI
Reporter: Reisha | Editor: Tia
