Memperingati Hari HAM sedunia, negara masih gagal membaca situasi HAM di Indonesia. Hal ini terlihat dari penghapusan sejumlah kasus pelanggaran HAM dalam penulisan ulang sejarah, hingga ambisi besar Menteri HAM yang jauh dari pemenuhan keadilan bagi korban.
Aspirasionline.com – Aksi Kamisan ke-890 diselenggarakan pada Kamis, (11/12) di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, tepat satu hari setelah perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Aksi yang digelar mengusung tema “Tolak Manipulasi Sejarah, Rakyat Berhak Mengetahui Kebenaran.”
Berdasarkan pantauan ASPIRASI, barisan massa aksi yang dibaluti pakaian hitam, berdiri tegap, mencuatkan semangat walau diiringi tetesan air dari langit yang turun ke permukaan selama aksi berlangsung.
Tidak seperti Aksi Kamisan biasanya, aparat kepolisian yang biasanya berjaga dan mengitari masa aksi, di aksi yang ke-890 diguyur hujan, aparat tampak nihil dari pandangan selama aksi berlangsung.
Aksi Kamisan menjadi warisan dari serangkaian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara yang sampai hari ini menuntut untuk dituntaskan. Ita Fatia, anggota Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia, mengungkapkan bahwa makna Kamisan ini untuk merawat ingatan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Kamisan ini khususnya (untuk) Bu Sumarsih, yang paling penting adalah memanggil kembali ingatan-ingatan masa lalu yang terjadi dan Wawan adalah simbol anak muda yang dibunuh. Padahal Wawan adalah anak muda yang berjuang untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar Ita saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Kamis, (11/12).
Hapus Jejak Korban, Negara Dituding Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
Meski reformasi telah bergulir lebih dari dua dekade, kondisi penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum menemukan keadilan, sementara pengakuan dan pemulihan hak korban kerap terabaikan.
Di tengah kondisi tersebut, proyek penulisan ulang sejarah nasional yang digarap Kementerian Kebudayaan menuai kritik karena dinilai menghilangkan rujukan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.
“Contohnya adalah 12 pelanggaran berat HAM berat masa lalu yang ada di Indonesia yang sudah disahkan Jokowi pada tahun 2023 itu tidak akan ditulis (dalam penulisan ulang sejarah),” terang Ita di bawah langit basah abu-abu.
Ita pun dengan tegas menyatakan, Menteri Kebudayaan telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menghapus keberadaan para korban dari catatan sejarah. Bak menutup lumbung dosa pemerintah sebagai penjahat HAM.
“Artinya apa? Artinya bahwa negara ini atau Menteri Kebudayaan telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menghapus korban-korban pelanggaran berat HAM di masa lalu,” tegas Ita.
Menyikapi hal itu, Ita bersama Aliansi Keterbukaan Sejarah menyatakan perlawanan dan menggugat segala bentuk manipulasi sejarah yang dituliskan pemerintah sekaligus membuka ruang penulisan sejarah alternatif yang berpijak pada kesaksian para korban.
“Jika nanti sudah diluncurkan kami akan menggugat dan selain menggugat kami juga memberikan ruang untuk menulis sejarah yang berdasarkan suara korban,” terang Ita.
Penggagas Aksi Kamisan sekaligus Ibu dari mendiang Wawan, korban Semanggi I yakni Sumarsih, menyatakan sependapat dengan sikap yang disampaikan Ita terkait penulisan sejarah versi pemerintah. Ia menilai penghilangan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dari narasi resmi sebagai bentuk manipulasi fakta yang perlu dilawan secara hukum.
“Kan juga Bu Ita mengatakan bahwa di dalam buku sejarah itu, tidak ada kasus-kasus pelanggaran berat HAM, berarti kan memanipulasi fakta itu yang harus kita kelola, jadi saya setuju kalau misalnya nanti akan mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkap Sumarsih kepada ASPIRASI saat diwawancarai pada Kamis, (11/12).
Ambisi Menteri HAM Dinilai Tak Sejalan dengan Kondisi HAM di Indonesia
Hari HAM sebagai upaya merawat ingatan terhadap perjalanan panjang dan berat dalam memperjuangkan hak-hak manusia, pemerintah tampak memiliki cara sendiri untuk memperingatinya.
Dilansir dari Kompas TV yang diunggah melalui kanal YouTube, Perayaan Hari HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM Republik Indonesia (RI), menampilkan pidato Natalius Pigai, selaku Menteri HAM, yang melantangkan bahwa pada 2045 Indonesia akan mengambil alih tongkat kepemimpinan dunia.
“Hari ini Kementerian HAM dengan Kementerian Luar Negeri dan Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi hari ini, kami akan rebut (kursi) Presiden Dewan HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), kami ingin jadi presiden dewan HAM PBB,” ujarnya di hadapan penonton dalam siaran langsung Kompas TV pada Rabu, (10/12).
Menanggapi hal tersebut, Sumarsih menerangkan dalam memperingati hari HAM Sedunia negara semestinya merefleksikan diri mengenai pasal 28i ayat 4 tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Apakah di dalam hal penegakan HAM (sesuai pasal 28 I ayat 4), itu sudah mereka lakukan? Jangan kemudian kemarin itu kan saya nonton di Kompas TV itu, itu kan Kementerian HAM (justru) mengadakan perayaan,” terang Sumarsih.
Dalam hal ini Pigai dinilai gagal membaca realitas HAM di Indonesia. Lantaran, perhatian yang diarahkan pada ambisi dan pencitraan di tingkat internasional dinilai tidak sejalan dengan kondisi penegakan HAM di dalam negeri yang masih jauh dari tuntas.
“Cita-citanya terlalu tinggi, muluk-muluk dia akan merebut kekuatan sebagai pimpinan Dewan HAM PBB, tetapi apakah orang-orang Indonesia yang pernah duduk di Dewan HAM PBB itu bisa memajukan HAM di Indonesia? kan enggak,” ujar Sumarsih.
Sumarsih menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk menghadirkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya mencegah terulangnya kejahatan serupa di kemudian hari.
“Sebagai menteri ya harusnya, yang diutamakan adalah tentang pertanggungjawaban kasus-kasus pelanggaran berat HAM, terutama yang sudah diselidiki oleh Komnas (Komisi Nasional) HAM, didorong ke meja pengadilan, agar ada jaminan negara tidak terjadi keberkulangan pelanggaran berat HAM di masa depan,” tukasnya.
Foto: ASPIRASI/Nabila Putri Sammanda
Reporter: Nabila Putri Sammanda | Editor : Tia
