Pembacaan surat dakwaan terhadap empat tahanan politik dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum. Pasalnya, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut mengabaikan substansi paling krusial dan sarat muatan politik.
Aspirasionline.com – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat tahanan politik yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (16/12).
Berdasarkan pantauan ASPIRASI, pada pukul 12.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) sejumlah kendaraan Brimob tampak terparkir di area luar gedung pengadilan, seiring berdatangannya awak media dan massa solidaritas yang memadati lokasi untuk mengawal jalannya persidangan.
Situasi mulai tegang ketika ruang sidang dipadati massa, diperparah oleh tindakan petugas yang merobek poster milik massa aksi hingga memicu aksi saling dorong. Sebelum persidangan dibuka, Delpedro Marhaen menyampaikan pernyataan singkat di hadapan awak media dan pengunjung.
‘’Sekalipun negara memusuhi kami. Kami akan mempertanggungjawabkan apa yang kami lakukan soal bantuan hukum dan segalanya. Akan kami pertanggungjawabkan, tapi hal-hal yang tidak kami lakukan tidak akan kami pertanggungjawabkan,’’ ujar Delpedro kepada massa yang hadir di ruang sidang pada Selasa, (16/12).
Jaksa Jerat Empat Terdakwa dengan Pasal Penghasutan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada Agustus lalu. Jaksa mendalilkan bahwa tindakan dan pernyataan para terdakwa, termasuk melalui media sosial, telah mendorong terjadinya kerusuhan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Lebih lanjut, Jaksa menuding para terdakwa berperan dalam membangun narasi provokatif yang dianggap dapat memengaruhi masyarakat. Narasi tersebut disebarluaskan melalui konten media sosial yang disebut mengandung unsur penghasutan dan ajakan.
Surat Dakwaan menyebutkan bahwa penilaian tersebut disusun berdasarkan sejumlah alat bukti, antara lain dokumentasi unggahan digital serta rangkaian peristiwa yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.
‘’Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memuat penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak,’’ tegas Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan pada Selasa, (16/12).
Atas perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
‘’Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ terang Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) sendiri mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum yang dilakukan bersama-sama, termasuk peran pelaku langsung, pihak yang menyuruh, turut serta, maupun yang menganjurkan terjadinya tindak pidana.
Dakwaan Dinilai Berbahaya, Kuasa Hukum Soroti Materi Krusial yang Dihilangkan
Merespon dakwaan yang dibacakan, salah satu Kuasa Hukum, Fadil Alfatan, menilai surat dakwaan disusun tanpa menyentuh akar persoalan yang memicu rangkaian aksi pada akhir Agustus, dengan mengabaikan konteks kebijakan, sikap elite politik, serta kekerasan aparat yang memperkeruh situasi di lapangan.
“Dakwaaan luput menyampaikan faktor paling struktural yang menjadi musabab dari aksi sepanjang 25 sampai 30 Agustus kemarin. Adanya kebijakan yang ugal-ugalan, adanya aksi joget-joget near empathy (empati terbatas) yang dilakukan oleh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan kematian Almarhum Afan Kurniawan akibat tindak tanduk brutal aparat kepolisian,” ungkap Fadil di hadapan awak media seusai sidang pada Selasa, (16/12).
Dalam kesempatan yang sama, Maruf Bajammal sebagai Kuasa Hukum lainnya, mengungkap kejanggalan serius dalam konstruksi dakwaan yang dianggap sengaja menyingkirkan sejumlah materi krusial dan berpotensi mengarahkan proses peradilan pada penilaian yang menyesatkan.
“Dan semua pasti akan tahu bahwa memang janggal, dakwaan yang disusun oleh JPU itu bukan hanya buruk, tapi berbahaya sekali. Ada materi-materi yang harusnya masuk, tapi kemudian itu disembunyikan, dihilangkan. Kami khawatir jangan-jangan ini adalah tujuan untuk menyesatkan peradilan,” ungkap Maruf saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, (16/12).
Dalam kerangka tersebut, para terdakwa seolah diposisikan sebagai pihak yang menanggung beban pertanggungjawaban atas kerusuhan yang terjadi.
“Teman-teman kami, para aktivis inilah yang kemudian dijadikan kambing hitam untuk bertanggung jawab sebagai mastermind (dalang) aktor intelektual dalam kerusuhan yang terjadi di bulan Agustus lalu,” ujar Maruf.
Lebih lanjut, metode penyusunan dakwaan juga dinilai tidak sistematis dan mencampuradukkan berbagai peristiwa tanpa penjelasan hubungan sebab-akibat yang jelas.
Menurut Gema Gempita, sebagai bagian dari tim advokasi, jaksa tidak menguraikan keterkaitan logis antara fakta-fakta yang dimasukkan dalam dakwaan dengan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para terdakwa, sehingga konstruksi perkara menjadi kabur.
“Kami juga melihat ada proses pembentukan dakwaan yang dibuat sangat serampangan dan amburadul. Jadi semua fakta-fakta yang terjadi dalam rangkaian proses aksi di akhir Agustus kemarin, semuanya dimasukkan saja ke dalam dakwaan tanpa ada kausalitas atau hubungan langsung dengan tindakan yang dituduh oleh penuntut umum,” terang Gema pada Selasa, (16/12)
Dakwaan JPU juga Dinilai Bermuatan Politik
Berangkat dari keberatan atas substansi dakwaan yang dinilai timpang dan menyingkirkan konteks penting, tim kuasa hukum melihat persoalan ini tidak semata pada kelengkapan fakta, melainkan pada arah penilaian hukum yang dibangun sejak awal.
Dalam pandangan Maruf, konstruksi dakwaan justru bergerak ke wilayah yang lebih berbahaya, lantaran menempatkan sikap kritis dan pandangan para terdakwa sebagai objek penghakiman.
‘’Kasus yang berbahaya di dunia adalah kasus yang mengadili pikiran, dan isi dakwaan adalah mengadili pikiran-pikiran setiap orang yang kritis kepada pemerintah,’’ tegas Maruf.
Lebih lanjut, Maruf menjelaskan bahwa dakwaan jaksa disusun melalui rangkaian insinuasi yang bertumpu pada unggahan media sosial, yang dirangkai seolah membentuk tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan melawan hukum maupun hubungan yang jelas dengan peristiwa yang dituduhkan.
‘’Banyak sekali cocoklogi dalam dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum yang sebenarnya itu bukanlah suatu tindak pidana atau suatu perbuatan yang melawan hukum. Tapi itu diokrestasikan (diatur),’’ ungkap Maruf.
Senada dengan hal itu, Fadil turut mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut memperkuat dugaan adanya motif politik dalam proses penegakan hukum terhadap klien mereka.
‘’Pembacaan dakwaan tadi memperteguh dugaan kami bahwa penegakan hukum yang dilakukan ini dilandasi oleh motif politik, politically motivated trial (persidangan bermotif politik) yang dilakukan terhadap 4 orang klien kami,’’ pungkas Fadil
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi (keberataan atas dakwaan jaksa) dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 23 Desember mendatang.
Foto : ASPIRASI
Reporter : Laila | Editor : Tia
