Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Desak Keadilan Kasus UNRI
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual melakukan audiensi dengan pihak Kemendikbudristek, sebagai tindak lanjut kasus kekerasan seksual dekan UNRI.
Aspirasionline.com – Rabu (08/06), Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (KOMAHI UNRI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa UPN Veteran Jakarta, Forum Pers Mahasiswa Jakarta, Jaringan Muda Setara, dan Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina melakukan audiensi dengan Kemendikbudristek di pos rumah cegah Kemendikbudristek.
Audiensi ini merupakan tindakan untuk memastikan kembali bagaimana proses hukum berjalan terhadap tersangka kekerasan seksual di UNRI, Syafri Harto. Yang beberapa waktu lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2022.
Proses hukum terhadap Syafri Harto sendiri saat ini masih berlanjut ditingkat Kasasi. Ketua Divisi Advokasi UNRI, Agil Fadlan mengatakan akan terus mengawal proses hukum yang terjadi dan mendesak adanya tindakan sanksi administrasi terhadap pelaku.
“Karena kasus ini sendiri sudah lebih dari tujuh bulan pemeriksaan dan sudah selesai (pemeriksaan, red.) di UNRI dari Februari. Namun sekarang belum ada tindakan,” jelas Agil dalam audiensi kala itu.
Selaras dengan hal tersebut, pihak KOMAHI UNRI juga mendesak untuk segera dilakukannya tindakan pemulihan korban. Mereka meminta secara tegas untuk penanganan dalam waktu yang dekat.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kemendikbudristek yang diwakili oleh Lindung Saut Maruli Sirait selaku Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek akan menjawab dalam seminggu kedepan. Selain itu, pihaknya juga berjanji akan memberikan timeline proses pemeriksaan secara transparan.
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual kemudian memberikan batas waktu selama tiga bulan terhadap pihak Kemendikbudristek untuk penyelesaian kasus agar tersangka diberikan sanksi. Mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama sejak disahkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, itu sebabnya mereka mendesak agar peraturan tersebut agar terlaksana secara efektif.
“Setidaknya paling lama tiga bulan kami (Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, red.) sudah harus mengetahui putusannya,” tegas Agil kembali.
Pentingnya Implementasi Hukum Berpihak Pada Korban
Marak terjadinya kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi menjadi suatu permasalahan yang harus segera dibenahi. Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual memandang bahwa kasus kekerasan seksual perlu dianggap sebagai persoalan serius.
Apalagi mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di UNRI ini, betul-betul terdengar seperti sebuah ironi. Kasus ini merupakan pertama muncul sesaat setelah disahkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang dilanjutkan dengan vonis bebas terhadap pelaku tepat seminggu sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan juga.
“Kasus ini (kekerasan seksual, red.) muncul mencuat diantara kedua payung hukum yang diharapkan (menjadi solusi, red.), tapi bahkan penyesalesaiannya masih tidak jelas,” ujar Agil.
Maka dari itu, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual menegaskan diperlukannya sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam menyikapi persoalan kasus kekerasan seksual. Disamping juga ikut mendorong implementasi produk hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Agil juga mengungkapkan harapannya dan teman-teman di Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual agar keadilan dapat ditegakkan. Dalam hal ini dengan terus memberikan kepedulian terhadap hak-hak korban dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.
“Yang kami harapkan apa yang kami perjuangkan advokasi terbukti benar dan pelaku terbukti bersalah serta (korban, red.) mendapat keadilan,” tutup Agil.
Reporter : Teuku Farrel, Alya Putri. | Editor: Adhiva Windra.