Paslon Tunggal dan Polemik Kualifikasi di Baliknya

Berita UPN

Pemira BEM-U kala pandemi ini kembali hanya menyuguhkan pilihan kepepet: Paslon satu dan kotak kosong. Bukan berarti hanya satu paslon yang menyetor berkas pendaftaran, terdapat paslon lain yang dikualifikasi dan meninggalkan sejumlah polemik.

Aspirasionline.com – Pemilihan Raya (Pemira) merupakan agenda tahunan tiap ormawa di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Pemira ini bertujuan untuk memilih anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan juga ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM). Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan pemira dilaksanakan secara daring. Tak hanya itu, pemira tahun ini juga hanya terdapat satu calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pemira BEM UPNVJ, Ali Zhafir Talmullah menjelaskan perbedaan sistem pemira tahun ini yang berlangsung secara online. Selain itu, platform untuk memilih dalam pemira juga sudah dibentuk oleh MPM yang difasilitasi oleh rektorat.

Ali juga menjelaskan, mekanisme pendaftan pesangan calon (paslon) ketua dan wakil ketua BEM dilakukan secara online. Pendaftaran tersebut diawali dengan semua peserta yang mendaftar, mengisi google form yang sudah disediakan oleh pihak panpel.

“Kemudian mengunggah berkas-berkas persyaratan di google drive,” kata Ali Ketika dihubungi ASPIRASI pada Minggu, (22/11).

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemira BEM UPNVJ, Farhan Rafii Putra Suharto menjelakan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya juga berbeda dengan sebelumnya. Menurutnya, strategi Panwas dalam melakukan pengawasan pada tahun ini dengan melakukan pemetaan, pencegahan dan peninjauan.

Pemetaan yang dimaksud Farhan adalah pengumpulkan seluruh agenda kegiatan yang telah direncanakan dan atau yang akan dilakukan oleh para pelaksana maupun petugas kamapanye. Setelah melakukan pemetaan, pihaknya melakukan pencegahan. Menurutnya, pencegahan ini bertujuan untuk koordinasi dan kerjasama ataupun komunikasi agar meminimalisir para pelaksana maupun petugas dari kesalaha atau ketidaktepatan dalam pelaksanaan pemira.

“Selanjutnya melakukan Peninjauan atau evaluasi dari setiap laporan yang masuk kepada panwas itu sendiri,” tambah Farhan.

Selain Pemira yang berjalan secara daring, pada tahun ini juga hanya terdapat satu calon tunggal melawan kotak kosong. Hal ini mengingatkan kita pada pelaksanaan pemira dua tahun lalu yang terdiri atas paslon tunggal pula.

Ketika dikonfirmasi perihal ini, Ali mengatakan bahwa awalnya terdapat tiga paslon yang mendaftar. Menurut Ali, penyebab hanya ada satu palon pada pemira tahun ini dikarenakan salah satu palon menarik berkas kerena ada tugas yang harus dilaksanakan. Sementara untuk paslon yang lainnya tidak lolos karena tidak memenuhi berkas persyaratan.

Polemik Kualifikasi Paslon

Muhammad Yusuf Muda, Mahasiswa Fakultas Hukum 2018 yang gagal dalam persyaratan administrasi mengaku bahwa dirinya telah memenuhi semua persyaratan  untuk maju menjadi Calon Ketua BEM UPNVJ. Muda juga menjelaskan mengenai persyaratan yang telah dia penuhi berdasarkan Peraturan Panpel Nomor 1 Tahun 2020, yaitu mahasiswa aktif, Indeks Prestasi Kumularif (IPK) tidak boleh di bawah tiga, sehat jasmani dan rohani, mengumpulkan seratus lima puluh KTM, dan pengalaman organisasi selama satu tahun.

Namun, Muda dinyatakan tidak lolos berkas administratif pemira karena disebabkan tak terpenuhinya pengalaman organisasi intra selama satu tahun. Ketika itu panpel menjelaskan bahwa organisasi tempat muda menjabat masih berbentuk Badan Semi Otonom (BSO), yang belum memilik Surat Keputusan Rektor.

Ketika dikonfirmasi perihal ini, Muda menjelaskan bahwa sebernanya tidak ada persyaratan yang tidak dapat dia penuhi. Muda mengklaim, panpel membuat alasan dengan tidak meloloskannya karena anggota UKM BSO.

“Alasanya UKM BSO bukan UKM resmi, padahal di dalam peraturan rektor sendiri itu harus terdiri dari BEM Universitas, MPM Universitas, BEM Fakultas, dan KSM. Nah, BSO ini tidak diatur. Secara tidak langsung BSO ini masuk ke dalam UKM jadinya saya bisa maju,” jelas Muda.

Di lain sisi, Ali menjelaskan bahwa permasalahan terletak di UKM BSO. Lantaran menurut Peraturan Rektor No. 48 itulah yang mengakibatkan pihaknya tidak meloloskan Muda dalam konstelasi Pemira.

Terkait konflik ini, Muda juga telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Seperti membuat laporan ke Panwas, ataupun ke Panitia Kehormatan Penyelenggara Pemira (PKPP).

Ketua PKPP, Ahmat Aditya telah melakukan sebuah penyelidikan. Hasilnya ditemukan beberapa indikasi terkait penyebab dari hanya adanya satu paslon pada pemira tahun ini. Menurut Aditya, hingga Jumat (27/11) lalu proses penyelidikan masih belum usai dilakukan.

“Nantinya setelah penyelidikan selesai, akan diadakan sebuah rapat pleno jika memang terbukti adanya sebuah tindakan yang melanggar kode etik,”ujar Aditya.

Lebih lanjut, Aditya juga menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam pemeriksaan, pengembangan. Namun Aditya bercerita, yang mana pada awalnya ia tidak menemukan indikasi apapun. Namun, setelah ia tarik benang merahnya, ternyata ada sesuatu indikasi pelanggaran.

“Kalau dari sementara ini, bisa jadi benar atau engga, ada sebuah indikasi tindakan yang terstruktur dalam rangka keberpihakan menguntungkan satu pihak tertentu yang kemudian akan kita kembangkan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Aditya.

Aditya juga menjelaskan bahwa nantinya ia bersama keenam orang rekannya dapat menjatuhkan sanksi kepada panitia yang melanggar kode etik. Selain itu PKPP juga dapat memberikan surat rekomendasi terkait temuan mereka kepada MPM.

“Kami di sini juga berhak mengeluarkan rekomendasi kepada MPM apakah rekomendasi ini akan diteruskan oleh MPM atau tidak itu terserah,” tambahnya

Reporter: Tegar Gempa. | Editor: M. Faisal Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *