Revisi UU ITE, Harus Ada Sosialisasi

Nasional

Terhadap perubahan UU ITE, masyarakat harus tahu perubahan Undang-undang

Aspirasionline.com – Dosen Hukum Pidana Ekonomi dan Pers Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta (UPNVJ), Diah Ratu Sari menegaskan bahwa revisi UU ITE harus diikuti dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Sebabnya setelah undang-undang itu di undangkan, setiap orang sudah dianggap tahu,” katanya pada Kamis, (1/12).

Sebabnya apabila menengok kembali ke belakang, banyak pelanggaran hukum terjadi akibat butanya masyarakat terhadap hukum. “Contohnya seperti yang terjadi pada beberapa orang yang berprofesi sebagai tukang ojek dan nelayan. Mereka tidak tahu hukum, namun tiba-tiba mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran, ditangkap polisi dan dikenakan sanksi,” jelas Diah. Hal itu yang dikhawatirkan oleh Diah akan terjadi setelah revisi UU ITE.

Pada dasarnya memang setiap perbuatan harus ada rambu-rambu dan efek jera. Ungkap Diah dalam UU ITE, ancaman yang diancamkan dalam Undang-undang itu bertujuan sebagai pengawas. “Ya supaya orang takut untuk berbuat. Jadi menurut saya adanya ancaman tersebut sudah baik, namun harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang revisi UU ITE,” tandasnya.

Reporter: Theresia Mg. |Editor: Tri Ditrarini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *