Aspirasionline.com – Revisi UU Pilkada ternyata menuai pro kontra dari dua partai politik yaitu PKS dan Gerindra
Terdapat beberapa poin yang akan direvisi dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), salah satunya UU Nomor 1 tahun 2015. Sejumlah poin penting dari RUU Pilkada seperti yang dilansir oleh tribunnews.com, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambee Kamarulzaman mengatakan penetapan waktu pemungutan suara lanjutan hasil untuk pemilihan Kepala Daerah yaitu pada tahun 2020, 2022, 2023, dan 2024. Dengan indikator pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada Desember 2020, hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, hasil pemilihan tahun 2018 pada tahun 2023, dan dilaksanakan hingga mencapai keserentakan secara nasional pada tahun 2024.
Revisi lainnya, seperti hasil pemungutan suara tetap, terhitung sebagai pasangan calon bilamana pasangan calon atau calon tersebut meninggal menjelang hari pelaksaan Pilkada. Selain itu, ada tindak pidana bagi pasangan calon yang melakukan politik uang dan mempengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilihan. Kemudian pengaturan mengenai kampanye baik penormaan maupun metode serta dana kampanye.
Rambe juga membahas mengenai perbaikan pengaturan terkait penanganan pelanggaran Pilkada, perselisihan hasil, perbaikan pengaturan terkait pengusulan pengangkatan pasangan calon, serta penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai syarat dukungan calon, membahas syarat pencalonan dalam Pilkada sesuai putusan Makamah Konstitusi (MK) dan Pengunduran diri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ditetapkan sebagai calon.
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut mendapatkan catatan dari sejumlah fraksi. Seperti yang dilansir oleh Republika.co.id, menjelaskan bahwa delapan fraksi menyetujui pengesahan, tetapi dua fraksi lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra memberikan catatan pada RUU tersebut. Politisi PKS, Almuzammil Yusuf mengkritik mengenai harus mundurnya anggota legislative, baik itu DPR, jika ingin mencalonkan diri pada saat Pilkada. Menurutnya itu tidak equal treatment jika anggota DPR yang mencalonkan diri harus mundur. Penuturan Almuzammil ini pun sesuai pada putusan MK Nomor 17 tahun 2008 yaitu dengan memutus Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu mengundurkan diri, cukup dengan cuti saja. Selain Almuzammil, anggota fraksi partai Gerindra, Azikin Solthan juga mengungkapkan seharusnya anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri untuk mencalonkan diri, cukup dengan mengambil cuti untuk maju dalam pilkada, dan jika memang terpilih, maka harus mundur dari keanggotannya di legislatif.
Dilansir dari Tempo.co, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa pengesahan revisi UU tentang Pilkada dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau voting karena dua fraksi tersebut yang belum setuju. Ade juga mengungkapkan bahwa voting akan dilakukan jika semua fraksi tetap berbeda pendapat akan poin tersebut.
Reporter : Sasgia Rahmalia Chan |Editor : Brigita Ferlina Siamirani