Kasus Timpa Teks Berujung Vonis Bersalah, Khariq Anhar Pertanyakan Putusan Hakim

CategoriesNasionalTagged ,

Perkara timpa teks yang menjerat Khariq Anhar berakhir dengan vonis bersalah. Meskipun hakim ketua menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti, putusan bersalah tetap dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim lainnya.

Aspirasionline.com – Aktivis Khariq Anhar divonis pidana lima bulan penjara dalam perkara dugaan kasus manipulasi informasi elektronik melalui timpa teks pada demonstrasi Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, (7/10).

Dalam pembacaan  putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim mengenai tindakan Khariq yang diduga melakukan timpa teks pada screenshot (tangkapan layar) pemberitaan RedaksiKota.com soal pernyataan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. 

Hakim Ketua, Alen Veronika, menyampaikan tanggapan bahwa unggahan yang dimuat oleh Khariq pada akun @aliansimahasiswapenggugat tidak ditujukan pada perubahan informasi elektronik atau dokumen milik pihak lain. Khariq disebut hanya melakukan perubahan terhadap tangkapan layar yang tersimpan pada perangkat miliknya. 

“Hakim ketua menilai bahwa dalam perkara ini perubahan tersebut bukanlah dilakukan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain. Dikarenakan pada faktanya, terdakwa tidak melakukan perubahan terhadap fail asli atau data asli yang berada dalam sistem elektronik milik pihak RedaksiKota.com,” ungkap Alen dalam persidangan, Rabu, (7/10).

Pertimbangan tersebut juga didukung fakta bahwa tidak ditemukan akses langsung Khariq ke sistem elektronik RedaksiKota.com. Pemeriksaan terhadap perangkat Khariq menunjukkan adanya tangkapan layar yang telah diedit, tetapi tidak ditemukan bukti bahwa Khariq mengakses, mengubah, atau mengambil alih sistem elektronik milik RedaksiKota.com.

Lebih lanjut, Alen mengungkapkan dengan tegas bahwa Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan hanya karena suatu perubahan dilakukan menggunakan sarana elektronik. Sebab, dikatakan bahwa pada pokoknya, pasal tersebut ditunjukkan untuk melindungi integritas data, bukan untuk mengatur setiap perbuatan yang menyebabkan kebencian, penghinaan, atau penyebaran berita bohong.

Alen juga menimbang bahwa caption (takarir) berisikan “Makasih timpa teksnya, jadi lebih paham perjuangan kita,” yang dicantumkan pada unggahan Khariq dapat dikategorikan sebagai informasi kepada pembaca.

“Narasi (caption) tersebut justru memberikan konteks kepada para pembaca bahwa materi yang ditampilkan telah mengalami perubahan dan karenanya tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan pemberitaan asli sebagaimana telah dipublikasikan oleh Redaksi Kota,” sambungnya.

Meski demikian, pendapat tersebut tidak menjadi dasar putusan akhir. Sebab, mayoritas hakim anggota tetap menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan terbukti dan menyatakan Khariq bersalah melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Khariq Anhar tersebut telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” tegas Alen memutuskan perkara.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Khariq untuk dikurangkan dari pidana. Sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, akun Instagram, akun surat elektronik, serta hasil cetak tangkapan layar juga ditetapkan sesuai amar putusan.

Perkara Unggahan Kritik dan Vonis Bersalah 

Selepas putusan dibacakan, Khariq menyampaikan keberatan dengan vonis majelis hakim. Menurut Khariq, meskipun hakim ketua menyatakan dirinya tak memenuhi unsur pidana. Namun, hakim lainnya belum memahami makna kritik yang menjadi bagian dari perkara tersebut. 

“Sekali lagi, Bapak Said Iqbal adalah tokoh publik, dan dalam persidangan tidak pernah menyatakan bahwa dia bermasalah dengan apa yang saya buat. Lalu kenapa hukum seakan terlalu mengikat begitu? Mohon maaf, ya, Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) beberapa hari yang lalu bikin timpa teks, kok. It’s okay, tidak ditangkap oleh Polda Metro Jaya gitu, kan. Kenapa mereka tidak ditangkap? Cacat logika,” ujar Khariq di luar ruang sidang, Rabu, (7/10).

Khariq menegaskan bahwa kritik tersebut disampaikan karena Khariq berharap Said Iqbal dapat turut membersamai dalam aksi demonstrasi yang dilakukan. 

“Pertanyaan saya, apakah saya lebih jahat dari pelanggar HAM (Hak Asasi Manusia), kawan-kawan? Apakah saya melukai seorang pun, kawan-kawan? Apa yang saya lakukan murni kritik. Kritik kepada seseorang, Bapak Said Iqbal, yang waktu itu merupakan pimpinan Partai Buruh,” sambungnya.

Adapun, M. Nabil Hafizhurrahman selaku advokat dalam kasus ini mengungkapkan pada kondisi ketika majelis hakim memiliki keraguan dalam memutus perkara, seharusnya terdapat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. 

“Kemudian seharusnya, ada asas yang menyatakan ketika hakim, susunan hakim merasa ragu-ragu, bahkan seharusnya dipilih yang menguntungkan ke dakwa. Artinya seharusnya bisa menyatakan bebas dalam perkara ini,” ungkap Nabil, Rabu, (7/10).

Dia juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berpotensi digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi kritik masyarakat.

“Nah, ini juga menjadi evaluasi terhadap DPR mengenai Pasal 32 ayat 1 UU ITE, karena cukup karet penerapannya, mungkin banyak juga kasus-kasus berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang saat ini sedang berjalan karena sekadar (mengungkapkan) ekspresi kritiknya, ekspresi politiknya gitu, ya,” pungkasnya.

 

Foto: Zhufar/ASPIRASI

Reporter: Ihfadzillah Y. | Editor: Safira

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *