Represi terhadap jurnalis dan pers mahasiswa dilaporkan mengalami peningkatan yang berdampak pada keberlangsungan kualitas demokrasi. Berbagai kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami, dapat mengancam masa depan kebebasan pers Indonesia.
Aspirasionline.com – Diskusi publik bertajuk “Represi Makin Ngeri: Mengapa Jurnalis dan Pers Mahasiswa Harus Dilindungi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, pada Rabu, (17/6) di kantor AJI Jakarta, menyoroti eskalasi tindakan kriminalitas terhadap jurnalis serta pers mahasiswa di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran ASPIRASI, sepanjang tahun 2025, AJI Indonesia mencatat laporan kekerasan terhadap jurnalis mencapai 89 kasus. Tren represifitas yang menguak dalam ruang kebebasan berekspresi di Indonesia sering kali mengorbankan jurnalis sebagai pengantar informasi.
Moderator sekaligus Jurnalis Prohealth.id, Iriene Natalia, menilai pemberitaan diselingi kritik kerap dibalas dengan ancaman hingga kriminalisasi. Dalam hal ini, ruang-ruang publik dipertaruhkan ketika jurnalis dan masyarakat tidak memiliki rasa aman dalam berekspresi.
“Sebenarnya (yang) dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak publik untuk tahu, bertanya, dan berdiskusi secara terbuka,” ungkap Iriene Natalia dalam forum pada Rabu, (17/6).
Kondisi kebebasan pers pada awal tahun 2026 kian memburuk, tercermin dari mulai kasus pelaporan jurnalis dan pembuat film Dandhy Laksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi hingga teror yang didapatkan Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) atas unggahan konten yang mengangkat isu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer, and Intersex (LGBTQI+).
Lebih lanjut, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengkhawatirkan kasus kekerasan dan intimidasi yang dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Melihat penambahan signifikan dari tahun sebelumnya sekitar 20 kasus intimidasi dalam kurun waktu enam bulan berjalan dari awal tahun 2026.
“Kondisi kita (jurnalis) sangat berat, itu secara fisik. Kalau secara regulasi kita juga dikepung oleh banyak regulasi-regulasi yang saat ini bisa dibilang menghambat kerja-kerja jurnalis,” tegas Nany Afrida di Kantor AJI Jakarta pada Rabu, (17/6).
Ancaman Hak Perlindungan Jurnalis dalam Menjaga Keberlangsungan Demokrasi
Tak hanya persoalan kasus represifitas, Nany juga menekankan kembali posisi jurnalis sebagai pembawa pesan dan perannya dalam menyampaikan informasi semestinya dilindungi dan dihormati.
“Posisi jurnalis itu sebagai pembawa pesan. Dia (jurnalis) dilindungi, terus kemudian juga dihormati, karena dia berani melakukan itu (menyampaikan informasi) di saat orang-orang lain tidak mau melakukan,” terang Nany.
Menurut Nany, kualitas demokrasi bergantung pada kondisi perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik sebagaimana menunjang kualitas informasi dengan verifikasi dari hoaks yang beredar. Dalam hal ini juga menguatkan nilai demokrasi sebagai pilar keempat.
“Sehat atau tidaknya sebuah negara demokrasi itu dilihat dari kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jadi, bisa dibilang (Indonesia) ini kondisinya tidak sehat sama sekali,” ujar Nany.
Senada dengan hal tersebut, Sunudyantoro, Pemimpin Redaksi Prohealth.id, menanggapi rentetan kasus represifitas dan ancaman yang menimpa jurnalis. Menurutnya, situasi tersebut dapat mengganggu proses kualitas produk jurnalisme.
“Itu (represifitas) cukup merepotkan. Artinya, aktivitas jurnalisme yang mestinya fokus terhadap menghasilkan produk berita yang berkualitas, bertemu narasumber yang berkualitas, akhirnya fokusnya terpecah dan harus mengurusi serangan (siber) DDoS (Distributed Denial of Service) tadi itu,” terang Sunudyantoro pada Rabu, (17/6).
Kampus Disinyalir Lebih Menggunakan Kewenangannya untuk Merepresi Pers Mahasiswa
Lebih dari itu, tekanan yang dialami pers mahasiswa sering kali lebih dekat daripada media arus utama. Hal ini terlihat dari besarnya kesenjangan relasi kuasa yang mengakibatkan munculnya intimidasi setelah mengunggah berita terkait isu kampus maupun nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menceritakan salah satu kasus yang terjadi di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS), ketika mahasiswa mengalami intimidasi hingga ancaman dikeluarkan setelah menerbitkan berita mengenai demonstrasi.
Menurut Mustafa, berbagai bentuk intimidasi yang dialami pers mahasiswa tidak hanya terjadi saat meliput persoalan internal kampus, tetapi juga ketika mengangkat isu-isu nasional. Berdasarkan riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, birokrasi kampus menjadi aktor yang paling sering melakukan serangan terhadap pers mahasiswa.
“Aktor terbanyak atau paling rentan melakukan serangan terhadap pers mahasiswa justru adalah birokrasi kampus. Bukan hanya karena meliput isu kampus, bahkan juga ketika meliput isu di luar itu,” ungkap Mustafa dalam diskusi publik pada Rabu, (17/6).
Lebih dari itu, Mustafa menilai meningkatnya serangan terhadap pers mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari budaya kekuasaan yang berkembang di lingkungan kampus. Menurutnya, pola tersebut mencerminkan bagaimana pendekatan represif di tingkat negara turut memengaruhi cara birokrasi kampus merespons kritik.
“Ketika suatu negara pendekatan otoriter dilakukan, maka kampus cenderung melakukan hal yang sama (intimidasi). Terlebih, bagaimana pengaruh pemerintah terhadap kebijakan kampus,” tutur Mustafa.
Mustafa menambahkan bahwa pendekatan tersebut membuat ruang dialog di lingkungan akademik semakin menyempit. Alih-alih menjawab kritik melalui diskusi dan argumentasi, birokrasi kampus dinilai lebih sering menggunakan kewenangannya untuk membungkam kerja jurnalistik mahasiswa.
“Kampus sudah kehilangan kebijaksanaan, tentu melakukan represi ketimbang misalnya, dialog atau melakukan argumentasi yang sehat,” pungkas Mustafa.
Foto: Zhufar Athalla
Reporter: Safira
Editor: Azaliya Raysa
