Polemik Pemira dan Kehadiran MM Mencuat di RDP MPM UPNVJ

CategoriesBerita UPNTagged , ,

MPM UPNVJ menggelar RDP untuk membahas rancangan revisi PERKEMA PEMIRA. Rapat yang diikuti oleh perwakilan seluruh fakultas menjadi ruang bagi mahasiswa menyampaikan aspirasi dan keresahan terhadap aturan yang tengah dibahas.

Aspirasionline.com —  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Auditorium Bhineka Tunggal Ika (BTI) Lantai 4, kampus Pondok Labu pada Sabtu, (27/6).

RDP ini digelar guna menerima sudut pandang serta masukan dari Keluarga Mahasiswa (KEMA) UPNVJ terkait revisi Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA) Pemilihan Raya (PEMIRA) dan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PERDASKEMA) dengan diikuti oleh perwakilan seluruh Fakultas UPNVJ, Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), hingga Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Ketua MPM, Christian Joseph Silaban, menerangkan alasan dibalik digelarnya RDP ini adalah untuk mengkonsultasikan terkait rancangan revisi PERKEMA PEMIRA dan PERDASKEMA yang sedang digarap oleh MPM agar dapat diterima oleh Keluarga Mahasiswa (KEMA).

“Terkait dengan apa yang mau digarap MPM, gitu. Balik lagi ini (RDP) bukan bentuknya penetapan, tetapi bentuknya diskusi, gitu,” ujarnya kepada ASPIRASI, Sabtu, (27/6).

Mahasiswa Resahkan Hasil Pemira dan Pertanyakan Peran MM

Dipimpin oleh tiga presidium tetap dari MPM, pembahasan PERKEMA PEMIRA pada bab yang mengatur Hasil Rekapitulasi PEMIRA mengundang pertanyaan dari mahasiswa.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2024, Rafi,  mengungkapkan keresahannya tentang perbandingan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tiap fakultas yang terdapat perbedaan sangat signifikan. 

Ia mengkhawatirkan apabila terdapat satu pasangan calon (paslon) yang menang di empat fakultas dan memenuhi 50% + 1 total fakultas di UPNVJ, tetapi justru dikategorikan tidak sah karena persyaratan 50% + 1 suara dari total suara sah tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, mahasiswa FISIP angkatan 2024 lainnya, Rehan, juga mempertanyakan mengenai teknis pada Pasal 54 ayat (4) Amandemen PERKEMA PEMIRA bahwa apabila hanya terdapat satu paslon Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ, pasangan tersebut wajib memiliki minimal 50% + 1 suara dari total suara yang sah. Sementara, pada Pasal 46 ayat (7) disebutkan bahwa jika hanya terdapat satu paslon, PEMIRA tetap dijalankan tanpa adanya kotak kosong.

Rehan juga turut memberi masukan untuk kotak kosong diadakan apabila terdapat satu paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM guna memberikan kepastian hak pemilih apabila tidak ingin memilih paslon tersebut.

“Kalau kita ambil case (studi kasus) di UNPAD (Universitas Padjadjaran), cuma (terdapat) satu paslon, tetapi ada kotak kosong dan kebetulan kotak kosongnya yang menang. Tapi kalau kotak kosongnya yang tidak diadakan, gimana, sih, suara-suara Kema yang sekiranya enggak sreg atau enggak setuju sama paslon ini,” ujar Rehan di tengah rapat.

Selain perihal teknis PEMIRA, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2024, Alif, juga mempertanyakan mengenai tidak adanya Mahkamah Mahasiswa (MM) dalam penyelesaian sengketa hasil PEMIRA pada Pasal 57A Amandemen PERKEMA PEMIRA.

“Untuk Pasal ini (57A), kan, kita (kema) sudah memiliki MM  yang sudah kita perjuangkan. Kenapa di tahun ini, di perubahan PERKEMA PEMIRA di tahun ini, tidak ada klausul MM disini? Karena mungkin kalau untuk tahun lalu, itu kita sudah jelas karena PERKEMA PEMIRA itu lebih dulu disahkan daripada PERKEMA MM itu sendiri. Kenapa disini belum diubah?” tanya Alif di saat rapat berlangsung.

Belum Independennya MM Alasan Absennya MM dari Proses Penyelesaian PEMIRA

Presidium 2, Faathir Andar Nurali menegaskan untuk sistem elektoral (pembagian wilayah suara) hanya digunakan apabila terdapat tiga paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM UPNVJ  sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) Amandemen PERKEMA PEMIRA. Sementara, apabila hanya terdapat satu atau dua paslon akan menggunakan sistem majoritaria atau suara pilihan terbanyak dengan 50% + 1 dari total suara sah.

“Jadi, alasan kami (MPM) seperti ini, karena biar perhitungannya itu lebih baik dan juga lebih berkeadilan di dalamnya (PEMIRA),” ucap Faathir di tengah rapat.

Disambung dengan tanggapan mengenai kotak kosong, presidium sidang mengembalikan keputusan atas masukan mengadakan kotak kosong apabila terdapat satu paslon kepada hadirin rapat. Dengan disetujuinya masukan oleh mayoritas hadirin rapat, diputuskan bahwa Pasal 46 ayat (7) diadakan kotak kosong untuk PEMIRA yang berlangsung dengan hanya satu paslon.

Lebih lanjut, Faathir juga menjelaskan bahwa tidak adanya MM dalam penyelesaian sengketa hasil PEMIRA ini adalah karena saat ini MM masih dipertanyakan independensinya karena masih berkaitan dengan MPM.

“Ketika MM sudah independent, barulah kita (MPM) bisa lakukan penyelesaian tersebut, karena memang sifatnya masih ad hoc. Ad hoc artinya sementara. Kita sambil menunggu SK (Surat Keputusan) daripada rektor itu turun (tentang kelembagaan MM yang berdiri sendiri),” pungkas Faathir.

 

Foto: Akasyah Rizwan

Reporter: Akasyah Rizwan | Editor: Ihfadzillah Y

 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *