Delpedro dkk Dinyatakan Bebas Atas Dakwaan Penghasutan Aksi Agustus 2025

CategoriesNasional

PN Jakarta Pusat menyatakan Delpedro dan tiga Tapol lainnya tidak bersalah dalam perkara dugaan penghasutan aksi Agustus 2025. Usai divonis bebas, keempatnya meminta negara memulihkan nama baik sekaligus mengganti seluruh kerugian yang mereka alami.

Aspirasionline.com – Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang ditahan pasca gelombang aksi Agustus 2025 silam, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim pada Sidang Putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, (6/3).

Dalam membacakan surat putusannya, Hakim Ketua, Harika Nova Yeri menyatakan bahwa empat tahanan politik (Tapol) tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindakan seperti apa yang didakwakan.

“Mengadili Menyatakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen, Terdakwa 2 Muzaffar Salim, Terdakwa 3 Syahdan Husein, dan Terdakwa 4 Khariq Anhar hal tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah,” ujar Harika dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat pada Jumat, (6/3).

Bersamaan dengan itu, majelis hakim turut menyampaikan pentingnya penegakan keadilan hukum bagi seluruh rakyat. Tidak ada ruang yang dapat dibatasi dalam masyarakat yang beragam.

“Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokrasi, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” ujar Herika membacakan surat putusan.

Delpedro dan Tiga Tapol Lainnya Meminta Negara Mengatasi Segala Bentuk Kerugian yang Mereka Alami

Setelah putusan majelis hakim dibacakan, Delpedro dan tiga Tapol lainnya disambut haru dan bahagia oleh para simpatisan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang turut hadir dalam persidangan.

Dalam orasinya, Delpedro menegaskan bahwa hasil dari perjuangan yang diraih saat ini bukan hanya milik dirinya dan tiga rekannya, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik yang ada di jakarta, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Delpedro dihadapan para peserta sidang pada Jumat, (6/3).

Lebih lanjut, Delpedro berharap tidak ada proses hukum lanjutan yang menimpa dirinya dan tiga rekannya lagi. Ia menginginkan bahwa ini adalah putusan akhir yang menyelamatkan demokrasi.

“Kami juga berharap kepada jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding, kasasi, dan sebagainya. Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan akhir yang menyelamatkan kebebasan demokrasi dan berpendapat,” ujarnya.

Delpedro menutup orasinya dengan meminta negara dan Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia dapat menggantikan kerugian yang telah diterima para terdakwa.

“Kami (Delpedro dan tiga Tapol lainnya) meminta kepada Yusril Mahendra, kepada negara untuk memulihkan harkat dan martabat kami, menggantikan beragam kerugian yang kami alami, kerugian materiil, kami terpaksa tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk persidangan dan seterusnya,” pungkasnya.

Foto : ASPIRASI
Reporter : Nazriel | Editor : Tia

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *