Sidang raperadilan Delpedro berakhir dengan penolakan seluruh permohonan oleh hakim tunggal. Putusan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai mengabaikan dalil pelanggaran prosedural yang sebelumnya diajukan Tim Kuasa Hukum Delpedro.
Aspirasionline.com – Sidang praperadilan aktivis Delpedro Marhaen kembali diadakan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (27/10). Sidang dimulai dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal yang menolak seluruh tuntutan dari Tim Kuasa Hukum Delpedro.
Dalam amar putusannya, Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai dengan prosedur hukum karena didukung oleh dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan ahli.
“Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka terjawab persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yaitu penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum,” jelas Sulistiyanto di ruang sidang PN Jaksel pada Senin, (27/10).
Lebih jauh, hakim menyatakan bahwa tuntutan tambahan yang diajukan kuasa hukum Delpedro bergantung pada tuntutan utama, maka hakim menolak seluruh tuntutan pemohon.
“Petitum (tuntutan) lain yang selebihnya berkaitan dan bergantung pada petitum angka dua tersebut (tidak sahnya penetapan tersangka), maka petitum yang lain dan selebihnya juga ditolak,” lanjut Sulistiyanto.
Kuasa Hukum Nilai Hakim Abaikan Alat Bukti
Diketahui, putusan tersebut sekaligus menutup seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Delpedro. Putusan ini kemudian menuai kritik dari tim kuasa hukum, lantaran pertimbangan hakim tidak menyentuh substansi pelanggaran prosedural yang mereka dalilkan.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Delpedro menyampaikan kekecewaannya seusai sidang. Mereka menilai majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan aspek hukum yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Salah satu Kuasa Hukum Delpedro, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menilai hakim hanya berfokus pada aspek perolehan dua alat bukti tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
“Di dalam permohonan kami, sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ujar Al Ayyubi di depan awak media pada Senin, (27/10).
Ia menekankan, dalam putusan tersebut, frasa dan menegaskan bahwa dua syarat harus dipenuhi bersamaan, yakni adanya dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Selain itu, Al Ayyubi mendesak kepolisian untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar status hukum Delpedro jelas dan hak asasinya dipenuhi oleh negara.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pelimpahan (perkara) supaya status dari Delpedro jelas. Jangan hanya ditahan dan dibiarkan di sana (sel tahanan). Delpedro punya hak untuk diperiksa dan diadili secepat-cepatnya, supaya dia mendapatkan kejelasan dan hak asasi manusianya dapat dipenuhi oleh negara,” ucapnya.
Selaras dengan Al Ayyubi, anggota Tim Kuasa Hukum Dalpedro yang lain, Afif Abdul Qoyyim, menilai bahwa putusan hakim minim argumentasi hukum dan tidak menelaah bukti secara mendalam.
Hal itu disebabkan bukti yang diajukan oleh termohon tidak logis dan tidak sesuai dengan kewajaran prosedur penyidikan, sebagai contoh dalam gelar perkara.
“Makanya kami kemarin dalam kesimpulan menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan pada pukul 1 siang. Sementara ada salah satu saksi yang diperiksa sebelum gelar perkara itu dimulai, namun dalam konteks penyidikan. Ini adalah jumping conclusion (kesimpulan yang tidak berdasar) ketika hakim tidak mempertimbangkan alat bukti secara detail,” terang Afif saat ditemui media pada Senin, (27/10).
Dia juga menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan prinsip erga omnes (mengikat) dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku universal bagi setiap warga negara.
Afif menimpali bahwa hal tersebut menunjukkan rapuhnya prinsip negara hukum di Indonesia, dimana keadilan seakan kehilangan maknanya dan runtuh di tangan lembaga peradilan.
“Terkait dengan hal itu, maka konteks keberadaan negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan,” tukas Afif.
Praperadilan Delpedro Singgung Dugaan Kriminalisasi terhadap Aktivis Pro-Demokrasi
Dalam kesempatan yang sama, Al Ayyubi menyampaikan bahwa putusan praperadilan mencerminkan menyempitnya ruang bagi aktivis pro-demokrasi di Indonesia.
Ia menilai Delpedro dan tiga tersangka lainnya dijadikan kambing hitam atas peristiwa kerusuhan pada 25 Agustus lalu.
“Mereka (Delpedro dkk) hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani,” tutur Al Ayyubi.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, mereka menilai penyidik tidak transparan dan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana.
Namun, dalam putusan kali ini, hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara sah dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
Afif turut menilai situasi ini menjadi tanda bahwa represi terhadap kebebasan berekspresi masih kuat, dan proses hukum seringkali digunakan untuk membungkam kelompok kritis.
“Kita sangat menyesalkan (putusan) di tengah-tengah represi kebebasan berekspresi, orang-orang dengan mudah dikriminalisasi,” tutupnya.
Reporter: Ghasya | Editor : Tia
