Mahasiswa bersama KMS menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI dalam rangka menolak RKUHAP yang dinilai bermasalah dan kurang partisipatif.
Aspirasionline.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Gerbang Pancasila, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat pada Selasa, (22/7).
Aksi ini dilakukan dalam rangka menuntut penolakan RKUHAP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan memperkuat otoritarianisme perangkat negara.
Berdasarkan pantauan ASPIRASI, aksi dimulai ketika mobil komando bersama rombongan mahasiswa tiba di depan Gerbang Pancasila pada pukul 14.10 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini berasal dari lima universitas berbeda, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Islam Negeri (UIN), dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ). Seluruhnya terkoordinasi di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) masing-masing kampus.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Koalisi Reformasi KUHAP, Daniel Winarta, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP sekaligus tuntutan agar RKUHAP yang baru disusun berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau teman-teman koalisi mendorong, jangan sampai KUHAP yang seperti ini disahkan. Kita butuh KUHAP revisi. Kita butuh revisi KUHAP. Tetapi, kita butuh revisi yang berperspektif hak asasi manusia,” ujar Daniel saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Selasa, (22/7).
Daniel mengungkapkan, KMS telah melakukan berbagai langkah kritis melalui banyak jalur sejak lama, termasuk mengeluarkan draft tandingan. Namun, hingga saat ini, kritik dan draft yang diajukan belum juga mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah.
“Belum dipertimbangkan dengan baik, dan kita belum dijelaskan. Ingat, partisipasi publik yang bermakna itu bukan cuma right to be heard (berhak utuk didengar). Tetapi wajib dipertimbangkan dan dijelaskan,” jelas Daniel.
Memperluas Potensi Kriminalisasi terhadap Masyarakat, Tumpang Tindih Kewenangan dalam RKUHAP Mengancam Demokrasi
Meski perubahan atas KUHAP diperlukan. Sayangnya, RKUHAP yang rencananya akan disahkan pada tanggal 24 Juli 2025 dinilai belum mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Daniel mengungkapkan, alih-alih mengubah paradigma hukum di Indonesia menjadi lebih demokratis, RKUHAP justru menunjukkan kemunduran demokrasi yang membahayakan masyarakat sipil karena semakin diperluasnya kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“TNI bisa jadi penyidik. Dulu, TNI Angkatan Laut doang terbatas pada tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana kelautan. Tetapi sekarang, frasa angkatan lautnya itu dihapus. Jadi TNI bisa jadi penyidik. Kalau jadi penyidik, dia bisa melakukan upaya paksa, dia bisa nahan, dia bisa ngegeledah, dia bisa nyita, dan lain sebagainya. Bahaya banget,” terang Daniel.
Di sisi lain, Alif Fauzi, sebagai bagian dari KMS mengungkapkan bahwa permasalahan krusial dalam KUHAP yang salah satunya terletak pada pemberian bantuan hukum hanya kepada seseorang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun justru tidak diubah dalam RKUHAP.
“Di RKUHAP yang sekarang juga sama seperti itu. Kami belum melihat (di dalam RKUHAP) bahwa bantuan hukum itu wajib bagi seluruh warga masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, dengan tidak mengenal besar kecilnya ancaman pidana yang dikenakan,” ungkap Alif saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Selasa, (22/7).
Alif menambahkan, penerapan pasal tersebut menyebabkan masyarakat dengan perkara-perkara ancaman pidana di bawah lima tahun rentan untuk dikriminalisasi.
“Untuk perkara-perkara yang memang ancaman pidananya di bawah lima tahun seringkali itu memang digunakan untuk SLAPP gitu, Strategic Lawsuit Against Public Participation (Gugatan yang ditujukan untuk menghentikan kritikan masyarakat) atau biasa kita kenal dengan kriminalisasi dari berbagai dimensi,” tambah Alif.
Mahasiswa Khawatirkan RKUHP dari Substansi Bermasalah hingga Kurang Partisipasi Publik
Kekhawatiran atas RKUHAP turut dirasakan oleh kalangan mahasiswa. Zayyid Sulthan, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, menimbang bahaya kecenderungan RKUHAP yang dapat mengakomodir upaya penangkapan paksa secara subjektif tanpa surat perintah tangkap dan tanpa adanya pemberitahuan dari aparat.
“Secara substansinya, utamanya soal upaya paksa dalam kebebasan berpendapat buat siapapun, terutama dalam kalangan aktivis. Karena siapapun pada akhirnya bisa ditangkap secara subjektif oleh aparat-aparat tertentu, tanpa ada surat (perintah) tangkap, tanpa ada pemberitahuan (dari aparat),” ungkap Zayyid saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Selasa, (22/7).
Di samping itu, kekhawatiran lainnya juga datang dari Daniel Christian selaku Koordinator bidang Sosial dan Politik BEM UPNVJ. Daniel menilai, kurangnya keterlibatan publik menjadi masalah besar dalam proses penyusunan RKUHAP.
“Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) menyatakan katanya dia sudah melakukan bersama publik, diskusi dengan publik, jadi sudah legitimate (sah) bahwa publik sudah dilibatkan. Namun, publiknya siapa? kita tidak pernah tahu. Terus, teman-teman koalisi masyarakat sipil sempat ditahan juga, kan, di gerbang Pancasila ini untuk masuk di RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum),” jelas Daniel saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Selasa, (22/7).
Walaupun aksi berlangsung secara damai, hingga pukul 16.00 WIB, pihak DPR belum juga merespons panggilan massa aksi. Sebagai bentuk protes simbolik, sejumlah peserta aksi mulai menurunkan spanduk berisi kritik dan tuntutan yang sebelumnya terpasang di sekitar Gerbang Pancasila.
Sayangnya, hingga pernyataan sikap dibacakan oleh mahasiswa pada pukul 16.41 WIB, pihak DPR masih belum juga memberikan tanggapan.
Foto: Azaliya Raysa
Reporter: Calvin Antoni | Editor: Ihfadzillah Y.
