Sidang Lanjutan Kasus Korupsi MERCe UPNVJ Ungkap Cacatnya Komunikasi dengan Pihak Ketiga

Berita UPN

Dengan menghadirkan beberapa saksi internal UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ), sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Medical Education and Research Centre (MERCe) soroti ketidakcakapan seluruh pihak dalam komunikasi. 

Aspirasionline.com — Persidangan lanjutan kasus korupsi pembangunan MERCe UPNVJ digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (5/8) ungkap berbagai masalah, mulai dari tindak semena-mena pihak ketiga hingga buruknya komunikasi antar pihak pembangunan. 

Pasalnya, komunikasi yang buruk antara pihak UPNVJ dengan pihak ketiga, PT. Saranabudi Prakarsaripta dalam pembangunan gedung MERCe menyebabkan timbulnya kerugian negara setelahnya.

Komunikasi buruk kedua pihak dimulai sedari pembangunan yang hanya menghadirkan satu tenaga ahli dan berbanding terbalik dengan perjanjian di kontrak yang seharusnya berjumlah enam tenaga ahli.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Gedung MERCe UPNVJ, Sukantomo membenarkan pertanyaan majelis hakim terkait absennya tenaga ahli selama pembangunan dan dirinya menyebutkan hanya bertemu Yusrizal atau yang kerap disapa Yus sebagai perwakilan tenaga ahli. 

“Kebetulan waktu pertama itu, tenaga ahlinya yang ada di kontrak itu satu orang, namanya Pak Yus ada di lapangan,” ungkap Sukantomo dalam kesaksiannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin, (5/8).

Sukantomo menjelaskan bahwa alasan pihak ketiga hanya menghadirkan satu tenaga ahli adalah karena pada saat itu pembangunan berlangsung bersamaan dengan merebaknya virus Covid-19.

“Pak Yus nya itu bilang waktu itu yang pertama itu tenaga ahlinya nggak bisa hadir karena sudah tua, (karena) Covid gitu waktu itu bilangnya,” tambah Sukantomo.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Gedung MERCe UPNVJ, Muhammad As’adi memberikan kesaksiannya bahwa Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur PT. Saranabudi telah menandatangani surat pernyataan tenaga ahli. 

“Ada surat pernyataan dari direktur PT. Saranabudi yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang dinilai itu adalah benar dan itu ada bermaterai,” sebut As’adi dalam kesaksiannya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin, (5/8).

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Gatot, Prio Hary Subekti beranggapan jika surat tidak sesuai maka semestinya PT. Saranabudi diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu.

“Jelas ketika, pada saat surat pernyataan tidak sesuai dengan ahli yang dihadirkan itu kan kemudian di PT (Saranabudi) itu diberikan sanksi berupa sanksi administrasi, namun itu tidak dilakukan,” ujar Prio saat diwawancarai ASPIRASI di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin, (5/8).

Terdakwa Gatot Ajukan Surat Kesanggupan Bayar Kerugian Negara, Hakim Ingatkan Tidak Menghapus Pidana

Pada akhir persidangan kedua dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung MERCe, Terdakwa Gatot mengajukan surat yang menyatakan kesanggupan mereka untuk membayar kerugian negara.

Setelah pemeriksaan saksi yang berjalan selama hampir 2 jam, Terdakwa Gatot dengan penasihat hukumnya memberikan surat kesanggupan membayar kerugian negara kepada Majelis Hakim dan dibacakan isi suratnya kepada seluruh peserta sidang. 

“Saya Gatot Adi Prasetyo menyatakan bahwa saya bertanggung jawab mengganti kerugian negara dalam surat dakwaan perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK sebesar Rp.394.059.280 yaitu kerugian yang disebabkan adanya proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta tahun 2021,” kata Hakim membacakan dalam ruang persidangan pada Senin, (5/8). 

Lanjutnya, Majelis Hakim menerima surat dan mengingatkan terdakwa Gatot bahwasannya dengan memberikan surat kesanggupan membayar kerugian negara, tidak menghapus pidana yang ada. Melainkan dapat menjadi bahan pertimbangan pengurangan masa hukuman.

“Ini tetap tidak menghapus, cuman akan menjadi bahan pertimbangan,” ujar Hakim menambahkan di depan persidangan.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim, Prio selaku penasihat hukum menekankan bahwasannya Gatot siap untuk mengembalikan kerugian negara.

“Pada prinsipnya, kita siap untuk mengembalikan kerugian negara dari terdakwa Pak Gatot sendiri,” pungkas Prio.

Di sisi lain, menjelang penutupan persidangan, Cahyo yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung MERCe justru bersikeras bahwa kontribusinya tidak menghasilkan keuntungan pribadi untuk dirinya.

 

Foto : ASPIRASI/M. Athaya Primananda

Reporter : M. Athaya Primananda | Editor: Nabila Adelita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *