Pelimpahan kasus kekerasan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, ke peradilan militer memicu sorotan tajam, terutama terkait jaminan keadilan bagi korban. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga berpotensi memengaruhi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak korban dalam proses penegakan hukum.
Aspirasionline.com – Aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi pada Kamis, (12/3), menyasar Andrie Yunus, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kekerasan tersebut dikonfirmasi melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menggunakan air keras sebagai senjatanya.
Dalam proses penanganannya, berkas perkara Andrie Yunus dilimpahkan ke peradilan militer satu bulan setelah kejadian. Pelimpahan ini menempatkan penanganan kasus sepenuhnya di bawah yurisdiksi internal militer.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Dita Rosalia Arini, Dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), mengkritisi keputusan tersebut karena dinilai membuka celah dan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila kasus ini diselesaikan melalui peradilan militer.
Dita menerangkan bahwa salah satu persoalan utama terletak pada sifat eksklusivitas dalam peradilan militer yang berpotensi membatasi akses publik serta mengurangi transparansi dalam proses persidangan.
“Eksklusivitas itu artinya tertutup, tidak terbuka seperti layaknya peradilan umum. Sementara yang kita harapkan adalah kasusnya Andrie Yunus bisa diselesaikan secara terbuka, transparan, tidak ditutupi, dan mencerminkan keadilan,” ungkap Dita kepada ASPIRASI melalui Google Meet pada Selasa, (14/4).
Proses Pembuktian hingga Putusan Rentan Tak Transparan dalam Proses Peradilan Militer
Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer ini tidak lepas dari cara pandang para penegak hukum yang masih bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi lama.
KUHAP versi lama sejalan dengan Undang-Undang Peradilan Militer yang menitikberatkan pada status pelaku. Sementara itu, pembaruan KUHAP mulai menggeser fokus pada aspek perbuatan. Perbedaan pendekatan ini memicu tumpang tindih perspektif antara penegak hukum dan kalangan akademisi dalam menentukan forum peradilan yang tepat.
Perbedaan pendekatan tersebut kemudian memengaruhi penilaian apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditangani di peradilan militer, terutama karena melibatkan lebih dari satu ranah hukum.
“‘Kalau untuk syaratnya sendiri apakah memenuhi?’ Ya, bisa-bisa saja memenuhi, tetapi kembali lagi, situasional dan kondisional. Karena memang pelakunya ini melibatkan dua ranah. Ranah peradilan umum dan ranah peradilan militer,” tutur Dita dalam sesi ruang pertemuan daring malam itu.
Dita turut menjelaskan bahwa pilihan mekanisme peradilan akan berdampak langsung pada keadilan yang diterima korban.
Dalam hal ini, peradilan militer dinilai memungkinkan proses yang lebih ringkas karena bersifat tertutup. Namun, karakter tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat bias institusional serta kurangnya transparansi dalam proses pemeriksaan hingga putusan yang diterima korban.
“Potensi akan terjadinya kurang transparansi dalam proses peradilannya. Baik pemeriksaannya, baik dalam proses pembuktiannya, sampai nanti putusannya,” jelas Dita.
Sebaliknya, peradilan umum dinilai memiliki proses yang relatif panjang, tetapi lebih menjamin keterbukaan dan akuntabilitas karena tidak berada dalam lingkaran konflik kepentingan dengan pelaku.
“Terus, fair trial. Kita menjamin adanya peradilan yang adil dan equality before the law. Semua orang sama di hadapan hukum tanpa melihat status pelakunya apa, pekerjaannya apa, dan struktur militernya apa,” tandas Dita.
Peradilan Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kasus Andrie Yunus
Opsi peradilan koneksitas mulai mengemuka sebagai jalan tengah dalam penyelesaian kasus Andrie Yunus. Skema ini dipertimbangkan karena perkara tersebut bersinggungan langsung dengan dua lingkungan peradilan, yakni militer dan sipil.
“Peradilan koneksitas ini opsi jalan tengah untuk menyelesaikan kasus Andrie Yunus jika dalam proses ke depan ditemukan adanya keterlibatan sipil juga. Maka, opsi yang memungkinkan adalah dengan mekanisme peradilan koneksitas, yakni melibatkan unsur militer dan masyarakat sipil,” jelas Dita.
Kendati demikian, para akademisi dan berbagai lapisan masyarakat tetap berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diadili melalui peradilan umum sebagai langkah awal.
Dita menegaskan bahwa penentuan forum peradilan seharusnya didasarkan pada sifat perbuatan, bukan semata status pelaku. Pendekatan ini dinilai mampu menjamin prinsip equality before the law (semua orang dianggap sama di hadapan hukum) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Prinsip tersebut menjadi dasar dorongan agar kasus Andrie Yunus dapat diselesaikan melalui peradilan umum yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Ketika perbuatan (kekerasan) tadi dilakukan kepada masyarakat sipil kita, maka selesaikanlah melalui jalur peradilan umum. Satu lagi, jaminan terhadap hak korban. Karena, kan, Andrie Yunus posisinya korban, rentan banget. Makanya, pendekatan yang kita gunakan, sih, harusnya berbasis pada perbuatannya. Itu sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana kita,” pungkas Dita di dalam kesempatan yang sama.
Ilustrasi: ASPIRASI/Calista
Reporter: Fabiana Amhnun
Editor: Safira
