Mahasiswa Semester Akhir Terancam Learning Loss, Buntut Penerapan PJJ di Tengah Konflik Global

CategoriesOpiniTagged , ,

Melalui SE Mendiktisaintek terbaru, PJJ kembali diberlakukan bagi mahasiswa semester lima ke atas sebagai dampak kebijakan efisiensi akibat konflik Iran dan AS-Israel. Alih-alih menjadi solusi, langkah ini justru berisiko menurunkan kualitas pembelajaran dan memicu kembali learning loss.

Aspirasionline.com — Memanasnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat (AS) – Israel yang terjadi pada Selasa, (28/2), memicu dampak global, termasuk Indonesia. Serangan udara dan rudal bertajuk Operation Lion’s Roar yang menargetkan fasilitas militer Iran, dibalas dengan penutupan Selat Hormuz, yaitu jalur strategis distribusi minyak dunia.

Imbas dari hal tersebut, Indonesia mengalami dampak signifikan terkait lonjakan harga minyak mentah. Bersumber dari PanturaNews.com yang berjudul “Dampak Pentupan Selat Hormuz terhadap Stabilitas Ekonomi Indonesia” pemerintah dengan cepat melakukan solusi jangka pendek, termasuk efisiensi konsumsi energi.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menetapkan perguruan tinggi wajib menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana, dengan pengecualian pada mata kuliah praktikum.

Kebijakan ini menimbulkan persoalan baru, terutama bagi program studi (prodi) rumpun sosial yang tidak memiliki mata kuliah praktikum sehingga pembelajarannya berpotensi berpindah sepenuhnya ke ruang digital. Padahal, bidang ini justru membutuhkan diskusi langsung, debat argumentatif, dan interaksi kritis antara mahasiswa dan dosen sebagai inti pembelajaran. 

Ancaman Learning Loss yang Kembali Mengemuka

Menurut UNESCO, Learning loss adalah penurunan kemampuan atau capaian belajar mahasiswa akibat proses pembelajaran yang tidak berlangsung optimal. Contohnya seperti kurangnya interaksi akademik, minimnya pemahaman materi, atau tidak efektifnya penyampaian pembelajaran.

Dalam kasus peralihan metode pembelajaran, tentu menjadi sorotan karena menyasar mahasiswa semester lima ke atas yang berada pada fase akademik paling krusial karena harus melakukan riset lapangan, penulisan skripsi, bimbingan tesis, hingga ujian akhir. 

Dikutip dari berita Tempo yang berjudul “Komisi X DPR: PJJ Berpotensi Tambah Beban Biaya Mahasiswa” Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, mewanti jika PJJ diterapkan secara fleksibel melalui skema hybrid (campur) akan berpotensi menambah beban biaya bagi mahasiswa.

“Penerapan PJJ secara luas juga berpotensi memperlebar kesenjangan akses digital antarwilayah,” kata Hetifah dalam berita Tempo pada Rabu, (8/4).

Mengulas kembali saat pandemi CoronaVirus Disease-2019 (COVID-19) lalu, PJJ memang menjadi solusi utama untuk keberlangsungan proses pendidikan. Namun, berbagai dampak di balik peran PJJ muncul dan membuat pelaksanaannya perlu dievaluasi. 

Survei resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap 230 ribu mahasiswa di 32 provinsi pada tahun 2020 menunjukkan sebanyak 90 persen mahasiswa lebih memilih kuliah tatap muka karena dinilai lebih efektif dibandingkan pembelajaran daring. 

Di sisi lain, mahasiswa tingkat akhir justru membutuhkan intensitas interaksi akademik yang tinggi untuk mempersiapkan tugas akhir. Namun, kebutuhan tersebut tidak sejalan dengan temuan dalam studi “Risiko Terjadinya Learning Loss Mahasiswa PSKD FKK UMJ” yang mencatat penurunan signifikan interaksi selama pembelajaran daring.

Studi tersebut menunjukkan interaksi mahasiswa dengan dosen tercatat merosot hingga 37,8 persen, sementara interaksi antarmahasiswa turun tajam dari 80,2 persen saat luring menjadi 49,4 persen saat daring (Lismandasari & Farhan, 2022).

Lebih jauh, penelitian yang dilakukan oleh Noviantari dan Faridhoh (2021) dengan judul “Analisis Learning Loss Kemampuan Literasi Statistis Mahasiswa” menemukan adanya learning loss pada kompetensi mahasiswa. Sebanyak 28,3 persen mahasiswa tidak mampu menginterpretasikan data, sementara 32,58 persen lainnya kesulitan mengomunikasikan hasil pengolahan informasi. 

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa penerapan kembali PJJ berpotensi memunculkan persoalan serupa, terutama terkait melemahnya interaksi akademik dan menurunnya capaian pembelajaran mahasiswa. 

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, menyoroti ancaman learning loss. Dalam pemberitaan Tempo berjudul Klaim PTM Aman, Nadiem Makarim Sebut Pemerintah Lebih Khawatir Learning Loss” Nadiem menegaskan bahwa pemerintah lebih mengkhawatirkan hilangnya kemampuan akademik mahasiswa akibat terbatasnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Tuntut Kualitas Pembelajaran, Kesiapan Sistem dan Standar PJJ Menjadi Tanda Tanya

Perubahan metode pembelajaran tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis, melainkan berkaitan langsung dengan capaian akademik, kualitas interaksi, hingga kompetensi lulusan. Namun, dalam SE Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah justru menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan kepada masing-masing perguruan tinggi. 

Kebijakan ini berpotensi memunculkan ketimpangan standar antarkampus karena tidak adanya acuan nasional yang seragam. Akibatnya, kualitas proses pembelajaran hingga mutu lulusan berisiko berbeda-beda antar perguruan tinggi. 

Padahal, penyelenggaraan PJJ yang efektif mensyaratkan sedikitnya tiga kesiapan utama, yakni infrastruktur, infostruktur, dan infokultur yang hingga kini belum sepenuhnya terjamin. 

Dari sisi infrastruktur, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam produk publikasinya yang berjudul “Statistik Telekomunikasi 2024” persentase penduduk yang mengakses internet di wilayah perkotaan mencapai 79,13 persen lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan yang sebesar 63,71 persen. Ini menunjukkan adanya kesenjangan akses antara kedua wilayah tersebut.

Dari sisi infostruktur, penelitian Ningsih et al. (2025) dalam jurnal “Implementasi Learning Management System (LMS) di Lingkungan Pendidikan Tinggi” menegaskan bahwa keberhasilan LMS tidak hanya ditentukan oleh sistem itu sendiri, tetapi juga oleh ketersediaan infrastruktur pendukung, literasi digital pengguna, serta motivasi belajar mahasiswa. 

Sementara dari sisi infokultur, pengalaman pembelajaran di masa pandemi COVID-19 menunjukkan tantangan serius. Dalam publikasi resmi Kemendikbud tahun 2022 berjudul “Pembelajaran di Masa Pandemi dari Krisis Menuju Pemulihan” ditemukan bahwa pendidik kerap mengalami kesulitan mengelola PJJ dan masih berfokus pada penyelesaian kurikulum, bukan pada kualitas interaksi dan pemahaman mahasiswa. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan kesiapan sistem pendidikan secara menyeluruh. Pasalnya, hingga kini belum terlihat indikator yang jelas terkait kualitas pembelajaran, mekanisme pengawasan yang terukur, maupun standar kesiapan yang komprehensif. 

Pemerintah memang perlu cepat merespons krisis energi. Namun, menjadikan sektor pendidikan sebagai sasaran empuk efisiensi bukan langkah yang tepat. Jika terus dibiarkan, pendidikan akan selalu jadi “korban pertama” setiap kali kebijakan penghematan diberlakukan.

 

Reporter : Azzahwa | Editor : Zhufar

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *