Mendesak pengesahan RUU PPRT, KMS menuntut transparansi pemerintah terkait stagnasi Surpres dan DIM.
Aspirasionline.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta guna mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu, (15/4).
Dihadiri lintas pegiat dari serikat pekerja sampai organisasi masyarakat sipil, konferensi ini menjadi respons atas stagnasi kemajuan RUU PPRT setelah melewati Rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Eva Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, menyoroti komitmen pemerintah dalam menuntaskan RUU PPRT yang belum tercermin. Lantaran, adanya keterlambatan penerbitan Surat Presiden (SurPres) meski draf RUU telah lama siap sejak periode pemerintahan sebelumnya.
“Seharusnya, (RUU) PPRT ini sudah disahkan di periode lalu. Seandainya punya komitmen politik, punya komitmen kemanusiaan, untuk melakukan pengakuan dan juga penghargaan kepada peran PRT dalam menyumbang produktivitas nasional di perekonomian rumah tangga keluarga, juga di perekonomian regional,” jelas Eva dalam Konferensi Pers pada Rabu, (15/4).
Kritik terhadap lambatnya proses legislasi RUU PPRT tidak hanya berhenti pada soal keterlambatan administratif. Eva menilai, pemerintah justru menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pembahasan RUU PPRT.
Minimnya keterbukaan informasi membuat publik kesulitan dalam menelusuri perkembangan terbaru, sekaligus memunculkan keraguan atas keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi PRT.
“Ternyata, prosesnya (RUU PPRT) enggak transparan dan enggak akuntabel. Statusnya pun (saat ini) enggak jelas. ‘Sekarang ada di mana?’ itu jadi pertanyaan,” terang Eva.
KMS Desak DPR dan Presiden Terbitkan Surpres, Pembahasan RUU PPRT Diminta Segera Dimulai
Di tengah dinamika pembahasan RUU PPRT yang hingga kini belum juga menemui titik terang, muncul kebingungan publik akibat perbedaan pernyataan dari para pemangku kepentingan terkait status proses legislasi tersebut.
Hal ini kemudian disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, yang menilai adanya pernyataan yang saling bertentangan antara Dasco, Wakil Ketua DPR RI dengan pemerintah pusat.
“Apa yang disampaikan Dasco bahwa Surpres sudah diproses, kita mengucapkan apresiasi, tetapi ini dari pemerintah juga mengatakan belum menerima sama sekali. Padahal, itu pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam pembuatan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Lita pada Rabu, (15/4).
Lita juga menegaskan perlunya langkah cepat dan jelas dari pemerintah maupun DPR agar proses legislasi tidak terus berlarut dan menghambat pembahasan RUU PPRT.
“Kita menuntut pimpinan DPR untuk segera menginisiasi konsultasi presiden agar ada Surpres, dan sebaliknya, presiden segera membuat Surpres dan memerintahkan kementerian terkait untuk memungkinkan untuk segera dikirimkan ke DPR supaya terjadi pembahasan tingkat satu,” seru Lita.
Sejalan dengan itu, Kahar Setyo Cahyono, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai pengerjaan RUU PPRT sangat minim melibatkan masyarakat.
“Tidak ada meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam hal ini. ‘Kenapa?’ karena kita (masyarakat) juga kebingungan soal posisi kita di mana,” tutur Kahar pada Rabu, (15/4).
Bersamaan dengan sorotan terhadap minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU PPRT, turut berkaitan pula komitmen negara yang dinilai belum konsisten.
Diketahui, pada perayaan Hari Buruh tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan janji bahwa penyelesaian RUU PPRT akan dipercepat dalam waktu tiga bulan. Kendati begitu, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Kehadiran negara itu bukan hadir ketika dalam perayaan Hari Buruh, tetapi kehadiran negara itu diwujudkan dalam memastikan semua aspirasi rakyat itu bisa dipenuhi. Salah satu aspirasi yang ditunggu-tunggu tentu saja adalah terkait dengan undang-undang PPRT ini,” tukas Kahar.
Foto: YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Reporter: Reisha | Editor: Azaliya Raysa
