BPSK, Lembaga Penting yang Dinomorduakan
Aspirasionline.com – Tak banyak daerah yang begitu peduli terhadap pelayanan konsumen. Hal itu menurut Yusuf Shofie, ditandai dengan minimnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah-daerah. Yusuf Sophie adalah anggota lembaga perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). “Banyak Pemda yang tidak membentuk BPSK. Padahal sudah ada Kepresnya,” ujar Yusuf.
Aman Sinaga, anggota BPSK DKI Jakarta mengiyakan pernyataan Yusuf Sophie. Menurutnya, provinsi sebesar Jakarta pun hanya punya satu BPSK. “Idealnya tiap kota ada BPSK–nya. Apalagi Jakarta yang PAD-nya besar” ujar Aman. Kata dia, DKI Jakarta perlu punya BPSK karena tingginya jumlah transaksi di kota metropolitan itu.
Fenomena lain, ada daerah yang sudah punya BPSK, tapi tak jalan. “Salah satunya BPSK Solo,” kata Yusuf Sophie menambahkan.
Menurun Aman, dari 500 lebih kabupaten/kota, baru ada 125 kabupaten kota yang memiliki BPSK. “Hal itu jelas mengkhawatirkan karena lembaga ini penting, tapi masih dinomorduakan,” ujarnya. Selain itu, dukungan tiap Pemda berbeda antara satu sama lain. “Tidak semua Pemda perhatian,” imbuhnya. Aman menambahkan, beberapa kabupaten/kota di Papua sudah mengajukan pembentukan BPSK, namun belum disetujui.
BPSK beranggotakan perwakilan pemerintah dan pelaku usaha. “Minimal perwakilan pemerintah ada dua orang,” tegas Aman. Para anggota BPSK akan dibina oleh Kementerian Perdagangan. Untuk mengimbangi minimnya perhatian Pemda, Yusuf Sophie mengaku telah mengajukan revisi UU Konsumen agar konsumen tetap terlindungi.
Di luar masalah BPSK, Aman menghimbau agar warga kritis terhadap pelayanan konsumen. “Sekecil apapun kerugian yang diderita, laporkan saja,” tegasnya. Dia mengaku pernah menangani kasus pelayanan parkir gedung yang hanya senilai Rp 2.000.
Produk dari BPSK atau BPKN berupa rekomendasi. Yusuf Sophie mengatakan, rekomendasi itu nantinya dapat menjadi rujukan standar pelayanan konsumen. “Di bawah pimpinan sekarang sudah ada 22 rekomendasi,” kata dia.
Salah satu kasus yang sering diadukan konsumen adalah delay atau keterlambatan jadwal pesawat. “Malah ada satu universitas mengkaji khusus perihal keterlambatan pesawat ini,” ujarnya. Kajian itu nantinya akan dipakai sebagai bahan pertimbangan DPKN atau BPKS dalam mengeluarkan rekomendasi.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap knsumen, Yusuf dan Aman mengaku akan bersinergi dengan LSM perlindungan konsumen YLKI. “Bila di wilayahnya belum ada BPSK, masyarakat bisa menggunakan jasa Ombudsman untuk mengadu,” ujar Yusuf. Yusuf juga berharap tim transisi bentukan presiden baru, Joko Widodo mempertimbangkan pentingnya lembaga itu.
“Mungkin nanti akan ada penguatan atau restrukturisasi BPKN dan BPSK,” ujarnya.
Sumber : KBR68H