Dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut satu menuai sorotan setelah dijatuhi sanksi tanpa melalui prosedur yang jelas. Terlebih lagi, adanya upaya pengabaian atas banding yang diajukan paslon tersebut membuat tanggung jawab panitia kini dipertanyakan.
Aspirasionline.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mengumumkan penjatuhan sanksi sedang sebesar lima puluh poin kepada pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Gufron Dymas Wicaksono dan Jodhy Farrel Budiman melalui postingan akun Instagram @pemira_upnvj pada Rabu, (12/11).
Diketahui bahwa sebelumnya beredar unggahan dari akun Instagram Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (HIMAEP) yang tampak memberikan dukungan kepada calon wakil dari paslon nomor urut satu, Jodhy, yakni kader dari jurusan Ekonomi Pembangunan.
Tindakan HIMAEP tersebut dinyatakan sebagai bentuk kampanye di daerah netral yang mana merupakan larangan dalam aturan Pemira. Akibat dari hal itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Thariq Rifqi Verdyansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Panitia Pelaksana (Panpel) terkait pemberian sanksi.
“Kami telah menerima panggilan sebanyak dua kali, yang pertama itu bersama tim, yang kedua dilakukan panggilan secara tertutup. Ini yang dipanggil hanya Gufron dan Jodhy saja, dan di situ Gufron dan Jodhy pun kebingungan. Kasarnya, ‘Kita mau berbuat apa? Ini yang ngeposting HIMAEP, kita mau ngapain?’” ungkap Thariq saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Selasa, (18/11).
Menanggapi lebih lanjut, Thariq menegaskan bahwa unggahan dukungan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari HIMAEP dan berada di luar kendali paslon maupun tim suksesnya.
“Tindakan HIMAEP ini kan itu tindakan yang di luar kontrol pasangan calon, kita tidak bisa mengontrol tindakan tersebut. Dan lagi pula, HIMAEP bukanlah bagian dari objek Pemira,” ujar Thariq.
Kecacatan Prosedur dalam Mekanisme Pemberian Sanksi
Menyadari bahwa pelanggaran tersebut tidak berasal dari tindakan paslon nomor urut 01, Gufron-Jodhy berusaha mencari kejelasan dan memahami dasar keputusan tersebut. Namun tanpa adanya kesempatan memberikan pembelaan, sanksi sudah dijatuhkan terlebih dahulu kepada paslon nomor urut satu.
“Akhirnya tanpa diberikan pembelaan, kita pun juga tidak tahu apakah Panitia, Panwas melakukan verifikasi terhadap HIMAEP, kita tidak tahu itu. Tapi tiba-tiba keluarlah surat keputusan (sanksi) itu, yang mana secara administrasi, keputusan itu cacat,” terang Thariq.
Keputusan tersebut dinilai cacat karena pada dokumen resminya, pelanggaran yang dilakukan hanya tertulis sebagai dugaan. Selain itu, setelah sanksi diberikan, tidak ada publikasi berita acara yang menjelaskan proses penetapan keputusan ini.
“Kan harus ada berita acaranya. Di situ tidak ada berita acaranya. Padahal kalau tidak salah ya, saya lupa nanti mungkin bisa dicek lagi ada di sini dalam Perpanpel (Peraturan Panitia Pelaksana) ataupun Perkema (Peraturan Keluarga Mahasiswa), bahkan setiap keputusan harus punya berita acaranya,” tekan Thariq.
Melihat terdapat banyaknya kecacatan dalam prosedur penjatuhan sanksi, Thariq beserta tim paslon nomor urut satu kompak mengajukan banding.
“Setelah kami melihat banyak kejanggalan, banyak yang menurut kami tidak sesuai, kami langsung mengajukan surat banding,” tegas Thariq.
Banding Diabaikan, Tanggung Jawab Panitia Dipertanyakan
Meski telah melayangkan banding segera sesaat sanksi dikenakan pada Jumat, (14/11), Thariq mengaku bahwa ia dan tim paslon nomor urut 01 belum menerima respons apa pun dari panitia hingga saat ini.
Bahkan setelah menanyakan secara langsung didukung dengan bukti-bukti yang ada, panitia tampak tidak menyambut dengan baik banding yang diajukan dan menegaskan sanksi tersebut tidak bisa diganggu gugat.
“Dan kalimat pertama yang dimunculkan oleh para panitia adalah, ‘Keputusan ini adalah keputusan mutlak,’” ujar Thariq.
Hal ini nyatanya bertentangan dengan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Panitia Pengawas (Perpanwas) Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa banding dapat dilakukan selama tidak melebihi 2×24 jam.
Terlebih saat tim paslon nomor urut satu berusaha memberikan pembelaan melalui aturan tersebut, panitia saling lempar tanggung jawab hingga tim tidak mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut kasus.
“Dan selanjutnya ketika kami sudah argumentasikan itu, tiba-tiba ‘Ini tugasnya Panpel, silahkan tanya Panpel.’ Kita menanyakan ke Panitia Pelaksana, ‘Ini tugasnya Panwas, karena Panwas yang memutus.’ Nah, kami bingung di situ, berarti kan mereka (panitia) sendiri tidak memahami siapa mereka,” tutur Thariq.
Melihat permasalahan ini berdampak pada citra paslon nomor urut 01, Thariq menuntut panitia untuk melanjutkan proses banding dan membantu memberikan klarifikasi yang dapat mengembalikan nama baik paslon.
“Yang kami ajukan dalam banding hanya itu saja sih, hanya untuk bagaimana permasalahan (banding) dalam HIMAEP ini tidak dibatalkan, karena ini menjatuhkan kegiatan kami. Dan sebenarnya bagaimana juga panitia mampu memulihkan (nama baik paslon),” ujar Thariq.
Reporter ASPIRASI juga telah mencoba menghubungi pihak Panpel, namun mereka menolak memberikan keterangan. Begitu pula dengan Panwas yang tidak menjawab pesan dari ASPIRASI hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Reisha | Editor: Nabila Adelita
